“17+8” Tuntunan Rakyat Untuk Keberlangsungan Demokrasi: Alarm “September Hitam”!
Salafusshalih.com – Pasca demonstrasi yang bergulir akhir Agustus lalu, muncul berbagai tuntutan masyarakat terhadap pemerintah yang kemudian dirangkum dengan sebuta 17+18. Tujuh belas tuntutan diajukan kepada pemerintah yang harus diselesaikan dalam seminggu atau jangka pendek.
Delapan tuntutan lainnya sifatnya jangka panjang, yang berisi tuntutan perbaikan terhadal lembaga negara. Rangkuman tuntutan tersebut tidak muncul di ruang hampa. Sebab dari berbagai aksi/demonstrasi yang terjadi di berbagai daerah, masyarakat setidaknya sudah muak terhadap perilaku/kebijakan yang muncul dari berbagai figur lembaga pemerintah, yang sama sekali tidak melihat kondisi masyarakat menengah ke bawah.
Kerja sama antara demonstran, mahasiswa, aktivis sipil, dan media sosial berhasil menyatukan narasi dan memperkuat desakan reformasi lewat platform 17+8. Dalam perjalanan demokrasi yang sampai hari ini perlu untuk terus dibenahi. Tuntutan 17+8 menjadi salah satu bukti bahwa partisipasi publik dalam mengawasi jalannya pemerintahan.
Pendidikan politik yang diikuti oleh masyarakat melalui berbagai informasi tentang kondisi pemerintah yang bisa diakses secara terbuka, melalui berbagai platform, serta disebarkan oleh berbagai influencer yang bergerak dalam bidang sosial-pemerintahan, setidaknya menjadikan masyarakat tidak apatis terhadap kondisi bangsa terkini.
Tuntutan tersebut, bisa dipahami sebagai salah satu berjalannya proses demokrasi yang berjalan di Indonesia. Kita bisa melihat respons pemerintah terhadap tuntutan tersebut. Dalam konteks ini, Jurgen Habermas menekankan pentingnya ruang publik (public sphere) sebagai arena diskusi warga. Ruang publik ini bisa diakses secara terbuka dan rasional untuk menggemakan isu publik yang bisa dikontrol oleh publik. Lebih jauh pemikiran Habermas, ia berpenddapat bahwa, demokrasi dikatakan sehat apabila ada komunikasi yang setara antara warga dan negara melalui dialog, dengan keputusan berdasarkan hasil diskusi rasional dan inklusif.
Salah satu argumen yang tidak bisa dihilangkan dari Habermas adalah demokrasi liberatif, yang artinya demokrasi yang menekankan terhadap musyawarah. Keterlibatan masyarakat dalam proses demokrasi yang berjalan di suatu negara tidak hanya berfungsi pada saat pemungutan suara.
Lebih lanjut, suara tersebut justru berperan terhadap kebijakan publik yang dihasilkan pemerintah. Sebab hasil akhir dari sebuah kebijakan, dirasakan oleh masyarakat. apabila kebijakan tidak mendengarkan aspirasi masyarakat, maka hanya menguntungkan beberapa kelompok saja.
17+8 Tuntutan Rakyat bisa dipahami sebagai praktik deliberasi, di mana warga membicarakan isu publik dan menekan pemerintah lewat tuntutan bersama. Kenyataan tersebut juga menunjukkan demokrasi bukan sekadar voting, tapi juga komunikasi politik yang setara antara rakyat dan negara.
Bagaimana Tanggapan Pemerintah?
Tuntutan yang berasal dari rakyat tersebut, bisa dijadikan alat uji kepada pemerintah, apakah pemerintah benar-benar mendengarkan dan menyimak kemauan dan keinginan masyarakat dalam melihat kinerja lembaga pemerintah. Pemerintah melalui Menko Polhukam & Menko Kumham menyatakan menghormati aspirasi rakyat. Ditegaskan bahwa tuntutan ini akan dipelajari dan ditindaklanjuti secara transparan, terutama terkait kasus korban demo Agustus 2025.
Tidak hanya itu, kalau dilihat dari respons Presiden Prabowo dilansir dari beberapa media, ia tidak langsung mengabulkan semua tuntutan tersebut. Responsnya justru akan mempertimbangkan beberapa tuntutan yang dianggap perlu dipelajari terlebih dahulu. Namun, video yang menunjukkan bahwa Prabowo membaca 17+8 tututan tersebut membuktikan bahwa posisi masyarakat dan pemerintah tidak terjalin seperti relasi atasan dan bawahan.
Meski begitu, hal yang harus diperhatikan dari proses tersebut adalah, benarkah pemerintah secara serius merespons tuntutan masyarakat dengan aksi nyata? Sebab pada beberapa hal, seperti sikap represif dan brutalitas aparat negara masih terus berlanjut pada setiap aksi demonstrasi yang dilakukan.
Jangan sampai sikap pemerintah dalam melihat tuntutan yang ditampilkan secara bijak, dilakukan hanya untuk meredam emosi publik untuk menjaga stabilitas keamanan negara. Dalam posisi ini, masyarakat, sebagai kelompok yang mengajukan tuntutan tersebut tetap wajib mengawal sikap dan respons pemerintah pasca kondisi sosial politik baik-baik saja.
(Muallifah)



