Al Khuruj Minal Khilaf: Mengelola Perbedaan di Era Digital

Salafusshalih.com – Suatu masjid di sebuah kota kecil hidup damai selama puluhan tahun. Jemaah salat tanpa banyak ornamen, tanpa simbol berlebih, tanpa polemik. Hingga suatu hari, masjid itu direnovasi. Beberapa ornamen ditambahkan, tata ruang diperindah, dan ekspresi keagamaan mulai lebih variatif. Sejak itulah perdebatan muncul.
Ada yang berkata, “Inilah sumber ikhtilaf. Kalau tidak ditambah, tidak akan ribut.” Yang lain menjawab, “Ini ekspresi cinta dan pengagungan kepada Allah.” Dari mimbar ke grup WhatsApp, dari pengajian ke media sosial, perbedaan itu membesar—bukan lagi sebagai diskursus fikih, melainkan sebagai konflik identitas.
Fenomena semacam ini bukan kasus tunggal. Di era digital, ikhtilaf tidak lagi berjalan pelan di ruang kitab, tetapi berlari kencang di ruang publik. Setiap perbedaan mudah direkam, dipotong, diviralkan, lalu diposisikan dalam logika menang–kalah.
Di titik inilah warisan ushul fikih klasik menemukan relevansi barunya, khususnya kaidah al-khurūj minal khilāf mustaḥab—keluar dari wilayah perbedaan pendapat itu dianjurkan.
Namun sebelum kaidah ini dipakai sebagai slogan damai, satu hal perlu ditegaskan: ikhtilaf bukan penyakit agama. Ia adalah keniscayaan ilmiah. Ibn Taymiyyah (wafat 728 Hijriah) telah lama mengingatkan bahwa perbedaan pendapat tidak lahir karena ada pihak yang sengaja menambah-nambah agama, melainkan karena perbedaan memahami nash:
لَيْسَ سَبَبُ الِاخْتِلَافِ هُوَ الزِّيَادَةُ فِي الدِّينِ، بَلِ اخْتِلَافُ الْفَهْمِ فِي النُّصُوصِ
“Sebab ikhtilaf bukanlah penambahan dalam agama, melainkan perbedaan pemahaman terhadap nash.” (Ibn Taimiyah, Raf‘ Al-Malām ‘an Al-A’immah Al-A‘lām)
Karena itu, logika populer yang mengatakan bahwa “jika semua kembali ke praktik awal, ikhtilaf akan hilang” adalah penyederhanaan yang keliru secara ushul. Sejarah Islam justru menunjukkan bahwa perbedaan pendapat sudah muncul bahkan dalam praktik yang sama-sama dianggap paling otentik.
Dalam tradisi fikih, para ulama merumuskan pendekatan yang lebih dewasa. Imam al-Nawawi (wafat 676 Hijriah) menegaskan bahwa memperhatikan perbedaan pendapat adalah bagian dari adab keilmuan:
مُرَاعَاةُ الْخِلَافِ مُسْتَحَبَّةٌ، وَالْخُرُوجُ مِنْهُ أَوْلَى
“Mempertimbangkan adanya perbedaan pendapat itu dianjurkan, dan keluar darinya lebih utama.”
(Al-Nawawi, Al-Majmū‘ Sharḥ Al-Muhazazab)
Namun al-Nawawi juga memberi batas penting agar kaidah ini tidak berubah menjadi alat pemaksaan:
وَالْخُرُوجُ مِنَ الْخِلَافِ مُسْتَحَبٌّ إِذَا لَمْ يَلْزَمْ مِنْهُ مَحْذُورٌ
“Keluar dari khilaf dianjurkan selama tidak menimbulkan konsekuensi yang terlarang.” (Rawḍat al-Ṭālibīn)
Artinya, al-khurūj minal khilāf adalah etika kehati-hatian, bukan kewajiban hukum, dan apalagi bukan legitimasi untuk menyeragamkan praktik keagamaan.
Kesalahpahaman lain yang sering muncul adalah anggapan bahwa keluar dari khilaf selalu berarti meninggalkan suatu amalan. Ibn Daqīq Al-‘Īd (wafat 702 Hijriah) meluruskan dengan tegas:
لَيْسَ كُلُّ خُرُوجٍ مِنَ الْخِلَافِ يَكُونُ بِالتَّرْكِ، بَلْ قَدْ يَكُونُ بِالْفِعْلِ
“Tidak setiap keluar dari khilaf dilakukan dengan meninggalkan perbuatan; kadang justru dengan melakukannya.” (Iḥkām Al-Aḥkām)
Dalam konteks tertentu, justru melakukan suatu amalan—karena sebagian ulama mewajibkannya—adalah bentuk kehati-hatian yang paling aman.
Meski demikian, kehati-hatian pun memiliki batas. Al-Shāṭibī (wafat 790 Hijriah) dalam Al-Muwāfaqāt mengingatkan bahaya menjadikan agama penuh ketegangan dan kecurigaan:
التَّكَلُّفُ فِي الِاحْتِيَاطِ خُرُوجٌ عَنْ مَقْصُودِ الشَّارِعِ
“Berlebihan dalam kehati-hatian justru keluar dari tujuan syariat.”
Syariat, menurut Al-Shāṭibī, dibangun di atas kemudahan dan kemaslahatan, bukan waswas dan kecemasan kolektif.
Gambaran ushul ini sangat relevan dengan realitas kekinian. Perdebatan tentang qunut, wirid berjemaah, desain masjid, hingga ekspresi keagamaan di media sosial sering kali berubah menjadi konflik terbuka. Padahal, Al-Qarafi (wafat 684 Hijriah) telah menegaskan satu prinsip penting:
الِاخْتِلَافُ فِي الْفُرُوعِ لَا يُوجِبُ الْإِنْكَارَ
“Perbedaan dalam cabang-cabang agama tidak melahirkan pengingkaran.” (Al-Furūq)
Dalam konteks inilah al-khurūj minal khilāf menemukan makna sosialnya. Ia bukan seruan untuk kembali ke satu model tunggal, tetapi ajakan untuk mengelola perbedaan dengan kebijaksanaan. Pada level pribadi, setiap muslim bebas memilih pendapat yang paling diyakini dan menenangkan hatinya, tanpa menjadikannya alat menghakimi orang lain.
Pada level komunal—masjid, ormas, atau lembaga pendidikan—kaidah ini mendorong pengambilan kebijakan yang sah menurut banyak mazhab dan paling kecil dampak konfliknya. Di ruang digital, ia bisa bermakna sederhana namun krusial: menahan diri untuk tidak memviralkan khilaf.
Sikap ini sejatinya mencerminkan moderasi beragama yang berakar pada turats, bukan pada tuntutan politik.
Moderat di sini bukan berarti kehilangan prinsip, melainkan kemampuan menyeimbangkan dalil dan maslahat, keyakinan pribadi dan keharmonisan sosial.
Pada akhirnya, ikhtilaf tidak akan pernah hilang. Yang menentukan wajah keberagamaan kita adalah cara menyikapinya. Usul fikih mengajarkan bahwa kekuatan agama tidak terletak pada penyeragaman, tetapi pada kedewasaan mengelola perbedaan.
Al-khurūj minal khilāf bukan ajakan menghapus ikhtilaf, melainkan undangan untuk keluar dari permusuhan menuju kebijaksanaan—sebuah kebutuhan mendesak di tengah hiruk-pikuk keberagamaan era digital.
(Dr. Aji Damanuri, M.E.I)



