Hukuman Bagi Koruptor

Salafusshalih.com – Hampir tidak ada hari tanpa kabar duka dari ruang sidang tindak pidana korupsi di negeri ini.
Skala penjarahan uang rakyat tidak lagi dihitung dalam satuan miliar, melainkan telah melompat eksponensial ke angka triliunan rupiah.
Kita menyaksikan bagaimana kasus mega korupsi, mulai dari tata niaga komoditas timah, fraud investasi di Pertamina, pengadaan BTS 4G, kuota haji hingga rentetan kasus kakap lainnya, telah meremukkan sendi-sendi perekonomian bangsa.
Lebih memilukan lagi, gurita korupsi ini tidak hanya menyerang sektor komoditas ekstraktif, tetapi juga telah menggerogoti program strategis nasional yang bersentuhan langsung dengan masa depan generasi muda, seperti program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Sektor pemenuhan gizi anak-anak yang seharusnya bersih dari praktik lancung, kini harus dikawal dengan kecurigaan tingkat tinggi akibat rendahnya integritas sistem birokrasi kita.
Fenomena korupsi gila-gilaan ini melahirkan anomali yang mengerikan. Di satu sisi negara mengalami defisit anggaran untuk kesejahteraan publik, namun di sisi lain kekayaan alam dan uang negara bocor secara brutal ke kantong para pencoleng.
Kondisi Negara Darurat Korupsi ini kian dipertontonkan secara vulgar melalui drama ketegangan antar-lembaga penegak hukum yang sempat mencuat, seperti insiden penggeledehan properti milik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Ketegangan tersebut mengonfirmasi satu hal kepada publik: perang melawan korupsi di Indonesia bukan lagi sekadar penegakan hukum di ruang sidang yang steril, melainkan sebuah medan pertempuran politik dan kekuasaan yang penuh dengan intimidasi, sandera kepentingan, dan ancaman nyata.
Di tengah keputusasaan kolektif dan kemarahan publik yang memuncak inilah, tuntutan penerapan hukuman mati bagi para koruptor kembali bergema nyaring.
Apakah wacana hukuman mati ini merupakan pengejawantahan dari keadilan profetik, atau sekadar komoditas politik (retorika politis) untuk meredam amarah rakyat. Sementara sistem yang korup di balik layar tetap dilestarikan.
Membaca Korupsi sebagai Al-Fasad fil Ardh
Secara akademis dan teologis, korupsi dalam skala masif yang kita saksikan hari ini bukan lagi sekadar pelanggaran hukum administrasi negara atau kejahatan kerah putih biasa.
Ia adalah bentuk kejahatan kemanusiaan struktural yang menghancurkan tatanan sosial.
Dalam terminologi Al-Qur’an, perilaku para koruptor ini sangat tepat digambarkan sebagai al-fasad fil ardh (perusakan di muka bumi) seperti yang Allah sebutkan dalam surah Al-Baqarah [2]: 205.
Dan apabila dia berpaling (dari engkau), dia berusaha untuk berbuat kerusakan di bumi, serta merusak tanam-tanaman dan binatang ternak. Dan Allah tidak menyukai kerusakan.
Para koruptor yang merampok anggaran negara, mengorupsi proyek pangan, dan memanipulasi dana pendidikan, sosial, kesehatan, dan lainnya pada hakikatnya sedang menghancurkan keberlanjutan bangsa—mereka memutus masa depan generasi bangsa (destruction of generation).
Karena dampak kerusakannya yang bersifat sistemik dan masif, sebagian ahli hukum Islam berargumen bahwa koruptor dapat dijatuhi hukuman berat (ta’zir) yang setara dengan hukuman bagi pelaku hirabah (terorisme/perampokan massal), yang dalam kondisi ekstrem dapat berujung pada hukuman mati.
Namun, di sinilah letak ujian nalar kritis kita. Menjadikan hukuman mati sebagai satu-satunya obat mujarab tanpa membenahi hulu persoalan adalah sebuah kenaifan akademis.
Wacana ini sering kali direduksi oleh elite kekuasaan menjadi retorika politis—sebuah gertakan kosmetik untuk memuaskan dahaga keadilan publik, tanpa benar-benar berniat meruntuhkan gurita oligarki yang menopang korupsi itu sendiri.
Jebakan Court Corruption
Kesiapan penerapan hukuman mati di Indonesia terbentur pada satu realitas pahit: integritas lembaga peradilan kita yang belum sepenuhnya steril dari intervensi dan transaksional.
Bagaimana mungkin kita menyerahkan otoritas pencabutan nyawa manusia kepada sistem peradilan yang di dalamnya masih kerap terjadi praktik mafia hukum?
Hukuman mati bersifat ireversibel—jika eksekusi telah dijalankan, ia tidak dapat dianulir atau diperbaiki apabila di kemudian hari ditemukan kesalahan fatal dalam proses peradilan (miscarriage of justice).
Dalam sistem hukum yang rentan tebang pilih dan sarat muatan politis, hukuman mati sangat rawan disalahgunakan sebagai alat pembungkaman politik, di mana koruptor kelas teri atau kurir dikorbankan ke tiang gantungan, sementara aktor intelektual (mastermind) di tingkat atas tetap melenggang bebas.
Islam meletakkan prinsip kehati-hatian (prudence) yang luar biasa tinggi dalam urusan penjatuhan hukuman yang menghilangkan nyawa.
Dalam kaidah hukum peradilan Islam (Fiqh Al-Qadha), terdapat prinsip universal yang sangat masyhur yang diadopsi dari pesan sahabat Umar bin Khattab: “Sungguh, membatalkan hukuman karena adanya celah keraguan, jauh lebih baik daripada mengeksekusinya dalam keadaan ragu.”
Prinsip ini selaras dengan semangat keadilan profetik: sebuah keadilan yang tidak digerakkan oleh dendam atau dorongan populis semata, melainkan oleh kebersihan proses, validitas bukti, dan kesucian institusi penegak hukum.
Selama institusi penegak hukum kita masih diwarnai rivalitas ego sektoral dan rentan disusupi kepentingan luar, maka memaksakan hukuman mati hanyalah langkah mundur yang berbahaya.
Rekomendasi: Pemiskinan Radikal
Daripada terjebak dalam lingkaran perdebatan hukuman mati yang kerap mandek di level wacana politik, keadilan profetik menawarkan pendekatan yang jauh lebih rasional, menjerakan, dan maslahat bagi publik: hukuman mati secara perdata melalui pemiskinan radikal.
Bagi para elite koruptor, kehilangan nyawa di tiang gantungan sering kali tidak lebih menakutkan daripada kehilangan kekuasaan, status sosial, dan kemewahan harta.
Harta adalah urat nadi dari eksistensi mereka. Oleh karena itu, langkah mendesak yang harus diambil oleh negara adalah segera mengesahkan RUU Perampasan Aset tanpa kompromi.
Secara filosofis, pemiskinan koruptor dan perampasan aset selaras dengan spirit maqashid syariah (tujuan hukum Islam), khususnya dalam aspek hifzhul maal (perlindungan harta publik).
Harta hasil korupsi yang disita secara radikal dapat langsung dikembalikan untuk memulihkan kerusakan sistemik yang telah diperbuat: membiayai program pemenuhan gizi anak-anak (seperti MBG) agar tidak bocor, memperbaiki fasilitas sekolah yang rusak, serta memperkuat jaminan kesehatan masyarakat miskin.
Inilah keadilan yang menghidupkan kemaslahatan, bukan sekadar mematikan fisik pelaku.
Mengawal Perang Melawan Korupsi
Perang melawan korupsi di tengah situasi darurat ini adalah perang semesta yang membutuhkan ketangguhan sistemis, bukan sekadar panggung eksekusi yang dramatis.
Tugas kita adalah memastikan penegakan hukum di Indonesia bertransformasi dari sekadar retorika politis yang usang menuju keadilan profetik yang substantif.
Kita menuntut reformasi total pada tubuh institusi penegak hukum—baik Kejaksaan, KPK, maupun Kepolisian—agar mereka dapat bekerja secara sinergis tanpa distorsi politik.
Secara simultan, gerakan perempuan muda Islam harus terus bergerak di ranah hulu: membangun benteng moral di dalam keluarga, menanamkan budaya anti-korupsi sejak dini, dan melahirkan generasi baru yang memandang integritas sebagai bagian tidak terpisahkan dari iman.
Selama sistem peradilan belum bersih dan RUU Perampasan Aset didepak dari prioritas, maka wacana hukuman mati bagi koruptor akan selalu berakhir sebagai pepesan kosong. Mari rapatkan barisan, menyuarakan keadilan yang hakiki demi keselamatan bangsa.
(Revvina Agustianti Subroto)



