Fikih

Bagaimana Hukum Memikirkan Hal-Hal Yang Diharamkan Agama Saat Shalat?

Salafusshalih.com – Secara umum perkara yang ada didunia ini ada dua, pertama adalah hal yang dibolehkan oleh syariat agama dan yang kedua adalah hal yang dilarang atau diharamkan syariat agama. Hal-hal yang dilarang agama telah dijelaskan secara detail dalam Al-Quran, Sunah maupun keterangan-keterangan para ulama. Hal yang telah jelas haram dilakukan dalam Islam adalah minum khamr, zina, berjudi dan mencuri. Lantas bagaimana hukum memikirkan atau terpikirkan hal-hal yang dilarang agama saat shalat.?

Perlu diketahui bahwa dalam hadisnya, Rasulullah menjelaskan bahwa manusia tidak akan pernah dihukum karena pikiran-pikirannya selama ia belum mengucapkan atau melakukan apa yang ada dalam pikirannya. Rasulullah bersabda

إِنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ عَنْ أُمَّتِي مَا حَدَّثَتْ بِهِ أَنْفُسَهَا، مَا لَمْ تَعْمَلْ أَوْ تَتَكَلَّمْ

Artinya: “Sesungguhnya Allah SWT akan memaafkan umatku apa yang terlintas dalam dirinya selagi dia tidak melakukannya atau mengungkapkannya (mengenainya).” (HR. Bukhari)

Berdasarkan hadis ini menjadi jelas bahwa pikiran apa pun itu sebelum diungkapkan atau dilakukan tidak bisa dijatuhi hukuman apa pun. Hal ini memang karena berpikir atau terpikirkan sesuatu adalah hal yang alamiah. Namun yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana kalau kita memikirkan hal yang haram dilakukan saat shalat? Batalkah shalatnya?

Imam Nawawi dalam kitabnya, Majmuk Syarhu Muhazab menjelaskan bahwa orang yang memikirkan hal yang haram dilakukan dalam shalat tidak membatalkan shalat, namun dihukumi makruh. Shalat bisa batal apabila seseorang melakukan hal-hal yang membatalkan shalat seperti kentut, berbicara. Imam Nawawi menuliskan

Mengenai perkara ini, Imam al-Nawawi ada menjelaskan bahwa :

يستحب الخشوع في الصلاة والخضوع وتدبر قراءتها وأذكارها وما يتعلق بها والاعراض عن الفكر فيما لا يتعلق بها، فإن فكر في غيرها وأكثر من الفكر لم تبطل صلاته لكن يكره سواء كان فكره في مباح أو حرام كشرب الخمر

Artinya: “Disunatkan khusuk dan merendahkan diri dalam shalat serta mentadabbur bacaan al-Quran, zikir-zikir dan apa yang berkaitan dengannya. Juga hendaklah berpaling daripada memikirkan mengenai apa-apa perkara yang tiada kaitan dengannya. Sekiranya seseorang memikirkan mengenai perkara yang lain (yang tidak berkaitan dengannya) dan banyak memikirkannya, shalatnya tidak batal tetapi hukumnya makruh apakah perkara yang dipikirkannya itu adalah sesuatu yang mubah atau  yang haram seperti meminum khamr (miras).” (Lihat al-Majmu’ Syarh al-Muhazzab, al-Maktabah al-Taufiqiyyah, 4/32).

Walhasil terpikirkan atau memikirkan hal yang haram dilakukan saat shalat tidak membatalkan shalat, namun hanya dihukumi makruh saja, Wallahu A’lam Bishowab!

(Ahmad Khalwani)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button