Fikih

Begini Hukum Orang Islam Menjual Atribut Natal

Salafusshalih.com – Hal yang cukup indah bagi warga negara Indonesia menjelang akhir tahun adalah adanya libur nataru. Bagi Kaum kristiani di akhir tahun bisa dimanfaatkan untuk beribadah natal. Dan bagi Umat Islam bisa dimanfaatkan untuk hal positif seperti liburan, bersilaturahmi dan lain sebagainnya. Lantas apakah di momen nataru ini umat Islam dibolehkan menjual atribut natal untuk mencari cuan?

Para ulama sendiri berbeda pendapat mengenai hukum seorang muslim menjual atribut natal. Bagi kalangan Mazhab Syafi’i haram hukumnya menjual atribut Natal. Hal ini seperti yang diterangkan dalam kitab Fathul Muin :

وَكَذَا بَيْعُ نَحْوِ الْمِسْكِ لِكَافِرٍ يَشْتَرِي لِتَطْيِيبِ الصَّنَمِ، وَالْحَيَوَانِ لِكَافِرٍ عَلِمَ أَنَّهُ يَأْكُلُهُ بِلَا ذَبْحٍ، لِأَنَّ الْأَصَحَّ أَنْ الْكَافِرِينَ مُخَاطَبُونَ بِفُرُوعِ الشَّارِعَةِ كَالْمُسْلِمِينَ عِندَنَا، خِلَافًا لِأَبِي حَنِيفَةَ – رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهُ – فَلَا يَجُوزُ الإَعَانَةُ عَلَيْهِمَا، وَنَحْوِ ذَلِكَ مِنْ كُلِّ تَصَرُّفٍ يُؤَدِّي إِلَى مَعْصِيَةٍ يَقِينًا أَوْ ظَنًّا، وَمَعَ ذَلِكَ يَصِحُّ الْبَيْعُ

Artinya: ”Begitu pula haram hukumnya, menjual semisal minyak kasturi kepada seorang kafir yang membeli untuk digunakan dalam pemujaan berhala, atau menjual hewan kepada seorang kafir yang diketahui akan memakannya tanpa disembelih, karena pendapat yang lebih kuat adalah bahwa orang kafir juga diperintahkan untuk mengikuti cabang-cabang syariat seperti halnya umat Islam, berbeda dengan pendapat Abu Hanifah – semoga Allah meridhoinya. Oleh karena itu, tidak diperbolehkan untuk membantu mereka dalam hal ini, dan hal serupa yang mengarah pada perbuatan dosa, baik maksiat itu pasti dilakukan hanya dugaan, meskipun jual beli tersebut sah secara hukum.” (Fathul Mu’in, 326)

Sementara itu dari ulama kalangan Mazhab Maliki tidak mempermasalahkan seorang muslim yang menjual atribut Natal untuk mencari cuan.

وَرَوَى ابْنُ الْقَاسِمِ أَنَّ مَالِكًا سُئِلَ عَنْ أَعْيَادِ الْكَنَائِسِ، فَيَجْتَمِعُ الْمُسْلِمُونَ يَحْمِلُونَ إِلَيْهَا الثِّيَابَ وَالْأَمْتِعَةَ وَغَيْرَ ذَلِكَ يَبِيعُونَ يَبْتَغُونَ الْفَضْلَ فِيهَا، قَالَ: لَا بَأْس

Artinya: “Ibnu Al-Qasim meriwayatkan bahwa Imam Malik pernah ditanya tentang perayaan gereja (hari raya agama Kristen). Di mana kaum Muslim berkumpul untuk membawa pakaian, barang dagangan, dan lain-lain untuk dijual demi mencari keuntungan pada perayaan tersebut. Imam Malik menjawab, “Tidak masalah”.” (At Taj wal Iklil li Mukhtashar Al Khalil (Dar Al Kutub Al Ilmiyyah, 1994 juz 7 halaman 540)

Dari pendapat ini menjadi jelas, bahwa hukum menjual atribut natal itu ada dua menurut para ulama. Ada yang membolehkan dan ada juga yang melarang. Bagi yang ingin berjualan dan mencari keuntungan saat Nataru maka ambilah pendapat Mazhab Maliki yang membolehkan menjual atribut Natal, Wallahu A’lam Bishowab.

(Redaksi)

Related Articles

Back to top button