Fikih

Bolehkah Menggabungkan Niat Kurban dan Akikah?

Salafusshalih.com – Sebentar lagi, umat Islam di seluruh dunia akan merayakan hari raya kurban. Dalam Islam sendiri, ibadah kurban mempunyai aturannya tersendiri. Kurban sendiri bisa diartikan dengan menyembelih hewan yang telah ditentukan agama untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Namun demikian ada ibadah yang hampir mirip dengan kurban yaitu akikah. Lantas apakah boleh menggabungkan niat Kurban dan akikah secara bersamaan?

Terkait hal ini, para ulama sendiri berbeda pendapat, ada yang membolehkan dan ada yang berpendapat tidak mencukupi kurban dan akikah dalam satu niat.

Adapun ulama yang membolehkan menggabungkan niat kurban dan akikah secara bersamaan adalah Imam Hasan Al-Basri. Imam Hasan menjelaskan boleh menggabungkan kedua ini niat ibadah ini sekaligus. Artinya seseorang yang orang yang belum akikah lantas ia berkurban. Maka akikah sudah mencakup kedalam kurbannya. Imam Hasan Al-Basri juga menyebutkan kebolehan menggabungkan niat akikah dan kurban lantaran kedua ibadah ini memiliki kesamaan jenis dan tujuan. yaitu menyembelih hewan untuk mendekatkan diri kepada Allah. Imam Hasan Al-Basri menuliskan

عن الحسن قال: اذا ضحوا عن الغلام فقد اجزأت عنه عن العقيقة

Artinya : Dari Imam Hasan Al-Basri, dia berkata; Jika mereka berkurban untuk anaknya, maka kurbannya tersebut sudah cukup tanpa perlu mengakikahi lagi.

Sedangkan Imam Hajar Al-Haitami dalam kitabnya Tuhfatul Muhtaj menerangkan bahwa niat akikah dan kurban tidak bisa digabungkan. Dan apabila digabungkan maka yang mendapatkan pahala hanya satu saja.

وظاهر كلام الاصحاب انه لو نوى بشاة الاضحية والعقيقة لم تحصل واحدة منهما وهو ظاهر لان كلا منهما سنة مقصودة

Artinya: Perkataan yang jelas dari Ashab (ulama Syafiiyah), bahwa jika seseorang menyembelih satu ekor kambing dengan niat kurban dan akikah, maka pahala salah satunya tidak berpahala. Hal ini sudah jelas karena keduanya sama-sama ada tuntutan untuk melakukannya.

Demikianlah penjelasan mengenai boleh tidaknya membersamakan niat akikah dan kurban. Sebagai orang awam, kita bisa memilih salah satu pendapat ulama di atas, Wallahu A’lam Bishowab.

(Ahmad Khalwani)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button