Fikih

Dentuman Sound Horeg Runtuhkan Wibawa Fatwa?

Salafusshalih.com – Akhir-akhir ini, ruang publik Indonesia dipenuhi perdebatan sengit seputar fatwa keagamaan. Salah satu yang paling menyita perhatian adalah fatwa haram terhadap penggunaan sound horeg—sound system dengan volume sangat tinggi yang kerap diiringi joget-joget seronok, bercampur laki-laki dan perempuan, serta mempertontonkan aurat.

Fatwa ini dikeluarkan oleh Lajnah Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBM NU) dan dikuatkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Tidak hanya diabaikan, tetapi Fatwa ini juga menjadi sasaran cemoohan, bahkan hinaan dari sebagian masyarakat. Ulama dianggap bodoh, tidak berpihak kepada rakyat, mematikan ekonomi, dan menghambat kemajuan budaya. Jika dahulu masyarakat awam mungkin melanggar fatwa dalam diam dengan tetap merasa bersalah atau malu, kini resistensi itu berubah menjadi ekspresi terbuka, penuh olok-olok, bahkan permusuhan.

Fenomena ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah ini menunjukkan kegagalan fatwa karena metode yang lemah, ataukah merupakan ekspresi pembangkangan umat yang terganggu kenikmatannya? Artikel ini bertujuan membedah problem tersebut dengan menggunakan kerangka Surah Fāṭir: 32 serta pendekatan lintas disiplin.

Tiga Respon Fatwa

Secara normatif, sebenarnya tidak ada yang baru dari fenomena ini. Jangankan para ulama, sekelas nabi dan rasul pun diabaikan, dicemooh, dimusuhi, bahkan dibunuh. Allah juga mengingatkan dalam Surah Fāṭir ayat 32:

“Kemudian Kitab itu Kami wariskan kepada orang-orang yang Kami pilih di antara hamba-hamba Kami, lalu di antara mereka ada yang menganiaya diri mereka sendiri, ada yang pertengahan, dan ada (pula) yang lebih dahulu berbuat kebaikan dengan izin Allah. Yang demikian itu adalah karunia yang amat besar.”

Ayat ini menjelaskan bahwa setelah pewarisan wahyu (al-Kitāb) kepada hamba-hamba pilihan Allah, muncul tiga kategori respons: ẓālim li-nafsihī (menolak atau melanggar wahyu), muqtaṣid (moderat atau netral), dan sābiq bil-khayrāt (bersegera dalam kebaikan, artinya menaati ajaran yang baik tersebut).

Kategori ini berlaku lintas zaman, termasuk dalam merespons fatwa yang merupakan turunan dari ajaran wahyu. Mereka yang mengejek fatwa dan mencemooh ulama dapat dikategorikan sebagai ẓālim li-nafsihī, karena menolak panduan syar‘i secara sadar.

Padahal para ulama yang mengeluarkan fatwa tersebut tidak memiliki kepentingan apa pun kecuali kebaikan—in urīdu illā al-iṣlāḥ. Mereka juga menfatwakan berdasar pengamatan dan keluhan masyarakat.

Namun, kita tidak boleh menutup mata bahwa kritik terhadap fatwa juga bisa lahir dari problem metodologis internal. Fatwa adalah hasil ijtihad dari seorang atau sekelompok mujtahid atas suatu masalah kontemporer dengan merujuk pada Al-Qur’an, sunah, ijmak, qiyas, dan maqāṣid al-syarī‘ah. Dalam kerangka usul fikih, fatwa harus: mendasar pada dalil syar‘i yang kuat, mengikuti manhaj istinbāṭ yang benar, dan relevan dengan realitas sosial (fiqh al-wāqi‘).

Perubahan Struktur Otoritas Keagamaan

Dalam teori Peter L. Berger (1990), krisis otoritas agama disebabkan oleh pluralitas interpretasi dan demokratisasi narasi. Internet dan media sosial telah mengubah struktur otoritas keagamaan dari yang berbasis sanad dan keilmuan menjadi berbasis popularitas dan opini.

Karena itu, ada ustaz yang hanya bermodal popularitas berani secara terbuka menentang fatwa yang lahir dari mereka yang memiliki otoritas keilmuan yang mutawātir.

Sosiolog seperti José Casanova juga mencatat bahwa agama kini tidak lagi berada di ruang sakral eksklusif, tetapi justru menjadi bagian dari ruang publik yang terbuka bagi kritik. Dalam konteks ini, fatwa tak lagi dianggap sakral oleh masyarakat, tetapi disamakan dengan pendapat biasa yang bisa dibantah—bahkan oleh orang yang sama sekali tidak memahami agama.

Dalam teori psychological reactance (Brehm, 1966), individu akan melawan ketika merasa kebebasannya diancam. Ketika fatwa melarang hal-hal yang menyenangkan atau menjadi sumber ekonomi (seperti hiburan malam, petasan, suara horreg), publik merasa hak mereka dirampas.

Lebih jauh, teori Gustave Le Bon tentang crowd behavior menjelaskan bahwa dalam kerumunan digital, identitas personal melebur menjadi emosi kolektif. Oleh karena itu, satu unggahan ejekan terhadap ulama bisa viral dan diikuti ribuan komentar kasar. Di sinilah rasionalitas lenyap, digantikan oleh impuls psikologis massa. Mirisnya lagi, mereka menganggap diri lebih pintar dan otoritatif daripada para ulama.

Fatwa LBM NU dan MUI menegaskan bahwa sound horeg dianggap tidak sesuai syariat dan tidak sesuai dengan etika Islam. Secara substansi, fatwa ini berangkat dari maqāṣid al-syarī‘ah, khususnya ḥifẓ al-dīn dan ḥifẓ al-‘aql, karena suara menyeramkan dapat mengganggu anak-anak, lansia, bahkan menyebabkan trauma.

Secara metodologis, MUI juga menggunakan qawā‘id fiqhiyyah, seperti kaidah lā ḍarar wa lā ḍirār (tidak boleh membahayakan diri dan orang lain) dan sadd al-dzarā’i (menutup pintu kerusakan).

Menggunakan logika maṣlaḥat-mafsadah, artinya menimbang kerusakan (mafsadah) lebih besar daripada manfaat (maṣlaḥat). Juga pencegahan: taḥrīm bi sabab al-ḍarar wa al-munkar (pengharaman karena efek destruktif dan unsur maksiat). Diperkuat dengan pendekatan sosial-empiris melalui kesaksian masyarakat, pakar THT, tokoh agama, dan pelaku.

Fatwa haram terhadap sound horeg adalah bentuk respons etis dan fikih atas keresahan sosial yang nyata di masyarakat. Fatwa ini tidak anti terhadap kemajuan teknologi, melainkan ingin mengarahkan penggunaannya agar bermanfaat, beradab, dan sesuai maqāṣid al-syarī‘ah. Dalam berbagai acara, secara teknis memang dibutuhkan sound system agar pesan tersampaikan dengan baik, namun bukan sound horeg.

Fatwa pengharaman sound horeg oleh Forum Bahtsul Masail Pesantren Besuk dan MUI Jawa Timur didasarkan pada tiga ‘illat utama:

  1. Mengganggu dan menyakiti orang lain secara fisik (kerusakan telinga, fasilitas) maupun psikis (ketidaknyamanan);

  2. Mengandung kemungkaran, seperti joget tidak senonoh, pergaulan bebas, aurat terbuka, dan minuman keras;

  3. Merusak moral generasi muda, terutama anak-anak yang terpapar tontonan tak mendidik.

Fatwa ini dimaksudkan untuk melindungi hak masyarakat atas ketenangan dan kesehatan lingkungan, menjaga moralitas publik, khususnya generasi muda, serta memberikan batasan etis terhadap ekspresi budaya dan penggunaan teknologi.

Fatwa juga menjadi rambu keagamaan agar pemerintah dapat bertindak dengan hukum positif. Semua orang memang memiliki hak untuk mencari hiburan, tetapi orang lain juga punya hak untuk hidup secara tenang.

Dengan demikian, sound horeg diharamkan karena secara nyata menimbulkan mudarat sosial, syar‘i, dan moral, serta bertentangan dengan prinsip ḥifẓ al-nafs, ḥifẓ al-‘aql, dan ḥifẓ al-akhlāq dalam maqāṣid al-syarī‘ah.

Namun, respons masyarakat justru sebaliknya: mengejek fatwa dan menyebut ulama bodoh, menganggap ulama tidak berpihak pada ekonomi rakyat kecil, dan menyebut fatwa sebagai penghalang kemajuan budaya bangsa.

Respons ini mencerminkan apa yang disebut disenchantment with religious authority—sebuah kehilangan daya tarik terhadap otoritas agama akibat perubahan sosial yang cepat.

Dari dua sisi problem ini, perlu pendekatan integratif. Ulama perlu memastikan bahwa fatwa berbasis pada manhaj usul fikih yang sahih, memperhatikan maqāṣid al-syarī‘ah, realitas sosial, dan prinsip taysīr (kemudahan) tanpa meninggalkan prinsip kemanfaatan.

Begitu pula umat perlu dididik agar memahami fatwa sebagai pedoman syar‘i, bukan sekadar larangan spontan. Ini membutuhkan da‘wah bil-ḥikmah dan strategi komunikasi keagamaan yang adaptif.

Fenomena resistensi terhadap fatwa mencerminkan krisis epistemologi, otoritas, dan psikologi sosial yang kompleks. Surah Fāṭir: 32 menjadi kerangka moral bahwa umat memang beragam responsnya: ada yang melawan, ada yang netral, dan ada yang taat.

Tugas ulama bukan hanya memproduksi fatwa, tetapi juga memulihkan kepercayaan terhadap otoritas keilmuan melalui pendekatan yang bijak, ilmiah, dan kontekstual. Jangan sampai para ulama malah terjebak pada irama kapitalisme media yang liberal, terseret dalam perdebatan dengan umat, bahkan bertengkar antarsesama ulama memperebutkan otoritas dan popularitas.

(Dr. Aji Damanuri, M.E.I.)

Related Articles

Back to top button