Hukum Berkendara Dengan Kecepatan Tinggi di Dalam Islam
Salafusshalih.com – Sudah jamak kita saksikan orang-orang yang berkendara dengan kecepatan tinggi dijalan-jalan umum. Jika berkendara di lintasan balap dan memang karena perlombaan seperti Motto GP atau Super Bike memang tak mengapa. Yang menjadi pertanyaan apakah boleh berkendara dengan kecepatan tinggi di jalanan umum. Di jalan umum tentu banyak pengguna jalan lain, dan apabila kita berkendara dengan kencang tentu bisa membahayakan. Dan berikut hukum berkendara dengan kecepatan tinggi dalam Islam.
Syaikh Wahbah Zuhaili dalam kitabnya Fiqhul Islam Waadillatuhu menjelaskan bahwa Islam melarang untuk berkendara dengan kecepatan tinggi. Hal ini selain membahayakan untuk pengguna jalan lain, juga membahayakan diri sendiri
لحقوق الإرتفاق أحكام عامة وخاصة فأحكامها العامة أنها إذا تبقي ما لم يترتب على بقائها ضرر بالغير فإن ترتب عليها ضرر أو أذى وجب إزالتها فيزال السيل القذر في الطريق العام ويمنع حق الشرب إذا أضر بالمنتفعين ويمنع سير السيارة في الشارع العام إذا ترتب عليها ضرر كالسير بسرعة فائقة أو في الإتجاه المعاكس عملا بالحديث النبوي لا ضرر ولا ضرار ولأن المرور في الطريق العام مقيد بشرط السلامة فيما يمكن الإحتراز عنه ولأن الضرر لا يكون قديما
Artinya: “Pelbagai hak menggunakan fasilitas umum ada hukum yang sifatnya umum, pun ada juga hukum-hukum yang diatur khusus. Hukum-hukum yang umum adalah hak penggunaan yang selama masih tidak ada faktor yang membuat hukum itu berubah, hukum itu tetap berjalan. Jika mengakibatkan bahaya atau gangguan, itu harus dihilangkan, maka menghilangkan aliran kotoran di jalan umum, dan hak minum dilarang jika merugikan penerima manfaat, dan dilarang mengemudikan mobil di jalan umum jika mengakibatkan kerusakan seperti bepergian dengan kecepatan tinggi atau berlawanan arah. Hal ini menurut hadis Nabi;” Tidak boleh melakukan sesuatu yang membahayakan diri sendiri ataupun orang lain”. Dan karena itu lalu lintas di jalan umum dibatasi dengan syarat keselamatan dalam apa yang bisa dihindari.”
Batas Kecepatan Tinggi dalam Berkendara
Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan dijelaskan mengenai berkendara dengan kecepatan tinggi diwilayah Indonesia.
Dalam peraturan tersebut diterangkan bahwa penetapan batas kecepatan untuk mencegah kejadian dan fatalitas kecelakaan serta mempertahankan mobilitas lalu lintas. Penetapan Batas kecepatan ditetapkan secara nasional dan dinyatakan dengan rambu lalu lintas. Yaitu, paling rendah 60 (enam puluh) kilometer per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 (seratus) kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan. Paling tinggi 80 (delapan puluh) kilometer per jam untuk jalan antar kota. Paling tinggi 50 (lima puluh) kilometer per jam untuk kawasan perkotaan. Dan paling tinggi 30 (tiga puluh) kilometer per jam untuk kawasan pemukiman.
Semoga kita semua bisa mematuhi hukum Islam yang melarang orang untuk berkendara dengan kecepatan tinggi, Amin!
(Ahmad Khalwani)