Fikih

Hukum Membunuh Kucing Dalam Agama Islam

Salafusshalih.com – Belum lama ini viral di jagat media, seorang anggota TNI menembaki kucing-kucing di markasnya. Lantas bagaimana hukumnya dalam Islam membunuh kucing?

Rasulullah sendiri menjelaskan bahwa kucing itu merupakan hewan yang tidak najis dan hewan yang sering berputar-putar di sekitar rumah. Rasulullah bersabda

إِنَّهَا لَيْسَتْ بِنَجَسٍ، إِنَّمَا هِيَ مِنَ الطَّوَّافِينَ عَلَيْكُمْ وَالطَّوَّافَاتِ

Artinya: “Kucing itu tidak hewan najis. Dia sebagai hewan yang sering berputar-putar pada kalian” (HR. At-Tirmidzi).

Rasulullah juga menganjurkan untuk menjaga kucing yang dimilikinya dengan memberikan makanan. Rasulullah juga berpesan untuk tidak menyiksa kucing, karena menyiksa kucing bisa menyebabkan masuk neraka. Terkait ini Rasulullah bersabda

عُذِّبَتِ امْرَأَةٌ فِي هِرَّةٍ حَبَسَتْهَا حَتَّى مَاتَتْ جُوعًا، فَدَخَلَتْ فِيهَا النَّارَ، قَالَ: فَقَالَ: وَاللَّهُ أَعْلَمُ: لاَ أَنْتِ أَطْعَمْتِهَا وَلاَ سَقَيْتِهَا حِينَ حَبَسْتِيهَا، وَلاَ أَنْتِ أَرْسَلْتِهَا، فَأَكَلَتْ مِنْ خَشَاشِ الأَرْضِ

Artinya: “Ada seorang wanita disiksa karena masalah kucing yang ia kurung sampai mati kelaparan, sehingga menjadikan wanita tersebut masuk neraka. Kepada wanita itu, dikatakan ‘Kamu tidak memberinya makan, kamu juga tidak memberinya minum saat kau kurung dia, tidak pula kamu lepaskan sehingga dia bisa makan serangga’,”

Dari sini jelas bahwa orang yang memelihara kucing harus senantiasa menjaganya, lantas bagaimana kalau kucing jalanan? Bolehkan dibunuh?

Ibnu hajar Al Haitami, secara jelas menjelaskan terkait hukum membunuh kucing dalam kitabnya Al-Fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubra. Ibnu Hajar menjelaskan tidak diperbolehkan membunuh kucing walaupun kucing tersebut meresahkan sebagaimana pendapat yang bisa dipegang. Namun, cara menghindari kucing tersebut harus bertahap dari cara yang paling ringan, kemudian semakin berat, semakin berat sebagaimana pada bab perlawanan terhadap perampas harta. Menurut Al-Qadli Husain, boleh membunuh kucing jika memang diketahui sudah meresahkan. Hal ini disamakan dengan hewan fasik yang lima, hewan tersebut bebas dibunuh, yakni anjing yang galak, tikus, kalajengking, burung gagak, dan ular.

Dengan demikian maka menjadi jelas bahwa membunuh kucing itu tidak diperbolehkan. Membunuh kucing diperbolehkan hanya dalam keadaan darurat seperti karena kucing itu meresahkan. Wallahu A’lam Bishowab.

(Ahmad Khalwani)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button