Membekukan Sel Telur, Bagaimana Hukumnya Menurut Islam?
Salafusshalih.com. Beberapa hari lalu, keputusan selebriti kondang di kanal Youtube cukup ramai diperbincangkan. Di usianya yang menginjak 37 tahun, ia menyatakan telah membekukan sel telur. Tentunya, bukan sesuatu yang baru di dunia medis. Selain artis, banyak perempuan dengan beragam tujuan memutuskan hal serupa. Dilansir dari media Republika, perempuan Arab banyak yang telah membekukan sel telurnya. Lalu, bagaimana Islam memandang fenomena ini dan bagaimana hukumnya.
Masa menopause banyak terjadi pada wanita yang menginjak usia 40 hingga 50 tahun. Semakin usianya bertambah maka kesuburannya akan semakin menurun. Tentunya, pada rentang usia tersebut akan semakin sulit memiliki keturunan. Tak heran, banyak perempuan yang memutuskan untuk membekukan sel telurnya. Pada rentang usia yang tak lagi muda, perempuan tetap dapat memiliki keturunan. Sel telur yang semula beku dicairkan lalu dipertemukan dengan sperma di laboratorium sebelum kemudian ditanamkan pada rahim.
Lembaga Mesir Dal Al-Ifta menyoroti hal ini dan mengeluarkan fatwa dengan syarat yang berlandaskan pada Al-Qur’an dan Hadist. Tidak diragukan lagi fatwa Dar Al-Ifta yang memiliki posisi strategis dengan penguasaan ilmu-ilmu syari’ah yang komprehensif demi menjawab kegamangan umat Islam akan perubahan zaman. Pembekuan sel telur tidak dilarang dalam Islam dengan memenuhi 4 syarat yaitu: (1) Pembuahan sel telur dilakukan dengan pasangan yang sah secara hukum Islam (2) Pembuahan sel telur harus dalam pengawasan yang ketat demi mencegah kelalaian percampuran yang tidak disengaja (3) Tidak ada efek samping yang membahayakan pada janin perempuan (4) Sel telur yang telah mengalami pembuahan tidak boleh ditanamkan pada perempuan yang awalnya tidak menghasilkan sel telur dan tidak boleh disumbangkan ke perempuan lain.
Fatwa tersebut hadir untuk menghindari masalah yang timbul berkaitan dengan penentuan nasab maupun hak waris juga zina. Jika pembekuan sel telur untuk memperpanjang masa kesuburan agar kelak saat memiliki suami sah telah siap hamil. Hal tersebut ialah bagian dari ikhtiar memiliki keturunan. Selama ikhtiar berlandaskan pada kaidah-kaidah agama, hukumnya boleh atau mubah. Hendaknya, perempuan yang ingin membekukan sel telur melakukan konsultasi secara instensif dengan dokter demi menghindari efek samping yang membahayakan kesehatannya.
Studi medis menyatakan banyak manfaat yang didapatkan jika embrio yang digunakan dalam bayi tabung ialah hasil pencairan setelah dibekukan. Diantaranya, kelahiran prematur berisiko kecil dan meminimalisir gangguang pada ibu dan bayinya serta pendarahan semasa kehamilan perempuan tersebut juga berisiko kecil. Dengan demikian, membekukan sel telur hukumnya boleh selama tidak melanggar 4 syarat ketentuan di atas.
(Marisa Rahmashifa)