Menggunakan Kaos Kaki Saat Shalat, Sahkah Shalatnya?
Salafusshalih.com – Shalat adalah ibadah yang diwajibkan kepada umat Islam dalam kondisi apapun. Tanpa alasan syar’i, shalat tidak boleh ditinggalkan. Dalam melaksanakan shalat tentu harus mempelajari ilmu-ilmu tentang shalat seperti fikih. Hal ini perlu dilakukan agar shalat yang kita lakukan sah dan sesuai dengan aturan yang disyariatkan Nabi Muhammad. Seringkali kita melihat saudara-saudara kita melaksanakan shalat dengan menggunakan kaos kaki, lantas apakah shalat dengan menggunakan kaos kaki tetap sah?
Untuk mengetahui hukum mengenakan kaos kaki saat shalat, simaklah pendapat As-Syaukani berikut ini
قال ابن دقيق العيد : ولم يختلف في أن كشف الركبتين غير واجب لما يحذر فيه من كشف العورة وأما عدم وجوب كشف القدمين فلدليل لطيف وهو أن الشارع وقت المسح على الخف بمدة يقع فيها الصلاة بالخف فلو وجب كشف القدمين لوجب نزع الخف المقتضي لنقض الطهارة فتبطل الصلاة اه
Artinya, “Ibnu Daqiq Al-Ied (yang juga bermadzhab Syafi‘i) mengatakan, ‘Ulama sepakat bahwa keterbukaan kedua lutut (ketika sujud) tidak wajib karena dikhawatirkan tersingkap aurat. Sedangkan ketidakwajiban terbukanya kedua kaki didukung sebuah dalil halus di mana Nabi Muhammad SAW pada suatu ketika mengusap khuf (sejenis kaos kaki rapat dari kulit) tetap mengenakannya dalam shalat. Seandainya keterbukaan kedua kaki itu wajib, niscaya pencopotan khuf juga wajib yang menuntut pembatalan kesucian lalu membatalkan shalat,” (Lihat Muhammad bin Ali As-Syaukani, Nailul Authar Syarah Muntaqal Akhbar, Beirut, Darul Fikr, cetakan pertama, 1982 M/1402 H, juz II, halaman 289).
Dari penjelasan ini, kita bisa mengambil keterangan bahwa keterbukaan kaki saat shalat bukan merupakan kewajiban dan syarat sah. Bahkan Rasulullah sendiri pernah memakai khuf (sejenis sepatu dari kulit) saat shalat. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa shalat dengan menggunakan kaos kaki tetap sah dan diperbolehkan.
Demikianlah hukum shalat dengan menggunakan kaos kaki, Wallhu A’lam Bishowab.
(Ahmad Khalwani)