Fikih

Mengqadla Shalat Hari Raya Idul Adha, Sunnahkah?

Salafusshalih.com – Kaparahnya, shalat Hari Raya di Indonesia dilaksanakan pagi-pagi sekali. Sekitar pukul delapan pagi, hampir seluruh jamaah shalat ied di masjid-masjid atau lapangan-lapangan sudah selesai ditunaikan. Bahkan pada hari raya idul addha, pelaksanaan shalat ied dimulai lebih awal agar hewan kurban bisa sesegera mungkin disembelih dan dibagi-bagikan.

Oleh karena itu, idealnya seorang muslim berangkat ke tempat shalat lebih awal agar dapat mengikuti pelaksanaan shalat ied dengan sempurna. Namun karena satu dari sekian alasan ada sebagian muslim justru datang terlambat bahkan tidak menututi shalat ied samasekali.

Nah, ketika seseorang tidak menututi pelaksanaan shalat Idul Addha sementara waktunya sudah habis, sunnahkah ia menggaqdhanya?

Dalam masalah ini, para ulama terbagi menjadi dua kubu; kubu Hanafiyyah-Malikiyyah dan kubu Syafiiyyah-Hanabilah. Kubu pertama mengatakan tidak sunnah mengqadla shalat Hari Raya sedangkan kubu kedua berpendapat sebaliknya, sunnah menggqadha shalat hari raya.

Menurut kubu pertama, begitu sudah habis waktunya shalat-shalat sunnah itu tidak perlu diqadla. Sebagaimana yang dikemukakan Syekh  Wahbah al-Zuhaili dalam kitabnya Fiqhul Islami wa Adillatuhu halaman 1391 juz II;

قال الحنفية والمالكية : من فاتته صلاة العيد مع الإمام، لم يقضها؛ لفوات وقتها، والنوافل لا تقضى

“Hanafiyyah dan Malikiyyah mengatakan: Barangsiapa yang tidak menututi shalat ied bersama imam maka dia tidak perlu mengqadhanya dikarenakan waktunya sudah habis dan shalat-shalat sunnah itu tidak perlu diqadha.”

Sedangkan menurut kubu kedua, hukumnya sunnah mengqadla shalat ied yang tertinggal pada hari itu juga atau pada hari-hari berikutnya. Namun yang paling utama diqadha di sisa hari itu juga. Hal ini sebagaimana keterangan yang  juga termaktub dalam fiqhul Islmai wa Adillatuhu juz II halaman 1391;

وقال الشافعية والحنابلة : من فاتته صلاة العيد مع الإمام، سنَّ له قضاؤها على صفتها

“Syafiiyyah dan Hanabilah mengatakan: Barangsiapa yang tidak menututi shalat ied bersama imam, maka dia disunnahkan menggaqadha shalat ied sesuai dengan ketentuan yang ada.”

Lebih lanjut dalam kitab tersebut dijelaskan;

وله قضاؤها متى شاء في العيد وما بعده متى اتفق، والأفضل قضاؤها في بقية اليوم

“Dan dia diperbolehkan menggaqdha shalat ied pada hari itu juga jika mau atau pada hari-hari berikutnya. Namun, yang paling utama adalah mengqadhanya di sisa hari itu juga.”

Demikian penjelasan mengenai sunnahkah mengqadla shalat h ari raya Idul Addha. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bi al-shawab.

(Redaksi)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button