Menikahi Tante dari Garis Ibu, Bolehkah?
Salafusshalih.com – Saya ingin menikah dalam waktu dekat, namun ada keraguan. Calon istri, saya biasanya memanggilnya tante. Walaupun secara umur masih tua saya sekitar 2 tahun.
Saya memanggil tante karna statusnya dengan ibu saya adalah sepupu. Nenek saya dengan ibu tante saya adalah saudara kandung. Saya ingin menikahi karena agama, kecantikan, dan kepribadiannya. Bagaimana kiai? Bolehkan dalam Islam menikah dengan alur keluarga yang seperti itu?
Mohon dijawab Kiai, biar saya bisa tidak ragu-ragu menikahi tante saya. Terima kasih atas jawabannya. (Ikhsan, Makassar)
Jawaban:
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Hubungan nasab antara laki-perempuan yang masuk kategori mahram (keluarga dekat yang haram dinikahi) disebut dalam Alquran surat an-Nisa’: 23.
Artinya: Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.
Kemudian dilanjutkan pada surat an-Nissa’ ayat 24
Artinya: Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari istri-istri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka istri-istri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Maksud ‘selain itu’ adalah hubungan nasab di luar yang disebut dalam ayat 23. (Mohon Anda baca dan pahami ayat 23 dan 24 surat an-Nisa’ tersbut di atas)
Sejauh yang saya pahami dari pertanyaan di atas, maka Anda boleh menikahi tante (sepupu ibu Anda itu). Ini, karena si dia, status hubungan nasabnya dengan Anda berada di luar mahram seperti yang disebut dalam Alquran surat an-Nisa’: 23–24). Demikian, wallahu a’lam.
(Redaksi)