Menyebarkan Poster Kematian di Media Sosial, Bolehkah?
Salafusshalih.com – Salah satu hal yang pasti akan dirasakan oleh setiap manusia adalah kematian. Kematian adalah gerbang orang mukmin untuk menempuh kehidupan akhirat. Di era media sosial seperti sekarang ini, seringkali kita melihat postingan poster kematian seseorang di media sosial. Biasanya poster kematian tersebut untuk orang-orang yang memiliki ketokohan, seperti kiai, pejabat, pimpinan dan lain sebagainya. Lantas bagaimana sebenarnya hukum menyebar postingan poster kematian di media sosial
Tanpa disadari, secara spontan apabila ada tokoh besar yang meninggal, media sosial kita akan dipenuhi meme atau poster kematian yang berisi ucapan bela sungkawa. Fenomena seperti sudah menjadi hal yang biasa dalam jagad media sosial. Namun sebenarnya bagaimana sih hal ini dalam Islam, apakah boleh menyebarkan postingan meme kematian di media sosial dalam Islam?
Poster ucapan kematian yang berseliweran di media sosial sejatinya ingin mengabarkan bahwa tokoh yang bersangkutan telah meninggal seraya mengharapkan doa agar diberi khusnul khotimah. Dalam hadisnya, Rasulullah juga pernah mengabarkan dan mengumumkan tentang kematian seseorang.
أنه صلّى الله عليه وسلم نعى لأصحابه النجاشي في اليوم الذي مات فيه، وأنه نعى جعفر بن أبي طالب، وزيد بن حارثة، وعبد الله بن رواحة.
Artinya: “Bahwasanya Rasulullah Saw. mengumumkan kematian Raja Najasyi pada hari kematiannya. Selain itu beliau juga pernah mengumumkan wafatnya Ja’far bin Abi Thalib, Zaid bin Haritsah, dan Abdullah bin Rawahah.”
Kebolehan Menyebarkan Poster Kematian
Shaikh Khatib Syarbini sendiri dalam kitabnya yang berjudul Mughi Muhtaj membolehkan seseorang untuk mengabarkan kematian kepada khalayak ramai. Shaikh Khatib menjelaskan bahwa salah satu dari tujuan mengabarkan kematian seseorang adalah agar seseorang tersebut mendapatkan limpahan doa
(وَلَا بَأْسَ بِالْإِعْلَامِ) وَهُوَ النِّدَاءُ (بِمَوْتِهِ لِلصَّلَاةِ) عَلَيْهِ (وَغَيْرِهَا) كَالمُحَالَلَةِ وَالدُّعَاءِ وَالتَّرَحُّمِ كَمَا فِي الرَّوْضَةِ، بَلْ يُسَنُّ ذَلِكَ كَمَا فِي الْمَجْمُوعِ
Artinya: “Tidak apa-apa (boleh) mengumumkan kematian seseorang agar dishalatkan dan mendapat limpahan doa dan kasih sayang sebagaimana keterangan dalam kitab Raudhah. Bahkan, mengumumkan kematian itu disunahkan sebagaimana dalam kitab al-Majmu’.”
Dengan demikian, menyebarkan poster kematian seseorang di media sosial adalah hal yang diperbolehkan Islam.
(Ahmad Khalwani)