Fikih

Perlukah Berwudu Lagi Setelah Mandi Besar?

Salafusshalih.com – Mandi besar adalah salah satu ibadah wajib yang disyariatkan oleh Agama Islam ketika seseorang dalam kondisi hadas besar.  Hadas besar ini disebabkan oleh banyak hal seperti, hubungan suami istri, selesai haid dan keluar sperma ataupun setelah selesai melahirkan. Mandi besar dilakukan dengan tujuan untuk menyucikan kembali seseorang dari hadas besar. Begitu pun juga wudu dilakukan untuk menyucikan seseorang dari hadas kecil. lantas apakah setelah mandi besar, perlu berwudu lagi agar kita dalam kondisi suci?

Kondisi suci ini amat penting bagi umat Islam. Hal ini lantaran ibadah shalat tidak akan pernah sah kecuali dalam kondisi suci. Jika mandi besar dan wudu sama-sama bertujuan untuk menyucikan diri, lantas apakah setelah mandi besar masih diperlukan wudu untuk kembali dalam kondisi suci?

Terkait menjawab pertanyaan ini, simaklah hadis Nabi Muhammad berikut ini

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ : كَانَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَغْتَسِلُ وَيُصَلِّي الرَّكْعَتَيْنِ وَصَلاَةَ الْغَدَاةِ ، وَلاَ أَرَاهُ يُحْدِثُ وُضُوءًا بَعْدَ الْغُسْلِ

Artinya: “Dari Aisyah radliyallâhu ‘anhâ berkata: Rasulullah sering mandi kemudian melakukan shalat dua rakaat dan shalat subuh. Dan aku tidak melihatnya memperbarui wudunya setelah mandi.”

Dari hadis ini bisa diketahui bahwa setelah mandi besar, seseorang kembali dalam keadaan suci, sehingga jika ingin melakukan shalat tidak perlu untuk wudu. Karena mandi besar sudah mencukupi. Dalam hadis yang lain juga dikatakan setelah mandi besar, Rasulullah juga tidak mengambil air wudu

كَانَ لَا يَتَوَضَّأُ بَعْدَ الْغُسْلِ

Artinya: “Nabi tidak pernah berwudu setelah mandi besar.”

Dengan demikian apabila seseorang melakukan mandi besar maka akan kembali dalam kondisi suci dan tidak perlu berwudu jika ingin melaksanakan ibadah seperti shalat. Namun demikian apabila setelah mandi besar melakukan wudu juga tidak mengapa. Wallahu A’lam Bishowab.

(Ahmad Khalwani)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button