Fikih

Sahkah Shalat Sendirian di Shaf Belakang, Perlukah Menarik Jamaah?

Salafusshalih.com – Salat berjemaah di masjid merupakan salah satu amalan yang memiliki keutamaan besar dalam Islam. Setiap langkah seorang muslim menuju masjid bukan hanya mengantarkannya ke tempat ibadah, tetapi juga menjadi sebab dihapusnya dosa dan diangkatnya derajat di sisi Allah Swt.

 

Rasulullah Saw bersabda: “Barang siapa bersuci di rumahnya, lalu berjalan menuju salah satu rumah Allah untuk menunaikan kewajiban yang telah Allah tetapkan, maka salah satu langkahnya menghapus dosa dan langkah lainnya meninggikan derajat.” (Muslim)

Hadis ini menunjukkan betapa agungnya nilai ibadah salat berjemaah. Namun, persoalan praktis sering muncul di lapangan.

Salah satunya: bagaimana jika seseorang datang ke masjid ketika saf (barisan) sudah penuh dan ia terpaksa berdiri sendirian di belakang saf? Bolehkah ia menarik orang dari saf depan untuk menemaninya?

Hadis Tentang Shalat Sendirian di Belakang Shaf

Dalam sebuah riwayat, Wabishah bin Ma‘bad al-Juhani ra menuturkan: Rasulullah Saw pernah melihat seorang lelaki salat sendirian di belakang saf. Maka beliau memerintahkannya untuk mengulangi salatnya. (\Ahmad, Abu Daud, At-Tirmizi; disahihkan Ibnu Hibban)

Hadis ini sering dijadikan dasar bahwa salat sendirian di belakang saf tidak sah. Namun, persoalan menjadi lebih kompleks ketika dikaitkan dengan riwayat tambahan yang menyebut:

“Mengapa engkau tidak masuk ke dalam saf mereka atau menarik seseorang?”

Tambahan redaksi ini terdapat dalam riwayat At-Tabarani, namun para ahli hadis menilai tambahan tersebut lemah (daif). Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Five in One menegaskan kelemahannya.

Riwayat lain yang memuat redaksi serupa juga dinilai daif oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani karena terdapat perawi yang sangat lemah dalam sanadnya.

Kesimpulan Fikih

Berdasarkan penilaian para ahli hadis dan mayoritas ulama, tidak ada dalil sahih yang membolehkan seseorang menarik orang dari saf depan untuk berdiri bersamanya. Bahkan tindakan tersebut justru berpotensi mengganggu kekhusyukan dan kerapian saf yang telah terbentuk.

Adapun tentang hukum salat sendirian di belakang saf, mayoritas ulama berpendapat bahwa salatnya tetap sah, meskipun tentu tidak ideal. Keadaan darurat, seperti masjid penuh dan tidak memungkinkan masuk ke dalam saf, menjadi alasan yang dapat diterima secara syar‘i.

Datang lebih awal ke masjid adalah solusi terbaik agar terhindar dari dilema ini. Namun jika kondisi memaksa, berdirilah dengan tenang di belakang saf tanpa mengganggu jamaah lain, dan laksanakan salat dengan penuh khusyuk. Wallāhualam.

(Ridwan Ma’ruf)

Related Articles

Back to top button