Fikih

Skincare, Kosmetik, dan Paket Internet, Apakah Termasuk Nafkah Wajib?

Salafusshalih.com-Memenuhi kebutuhan istri merupakan kewajiban utama seorang suami. Kebutuhan yang dimaksud tidak hanya kebutuhan materi, tapi juga kebutuhan non-materi.  Di era sekarang suami seakan dituntut untuk memenuhi kebutuhan istri dalam mempercantik diri, seperti membelikan skincare, kosmetik, make up dan lain-lain.

Di-era sekarang tak ubahnya kepentingan yang sangat sulit dihindari adalah Hp atau Gadget. Otomatis selain memenuhi uang belanja, jalan-jalan dan membelikan kosmetik istri, seorang suami juga dituntut membelikan pulsa istri. baik untuk kepentingan jualan online bagi istri, atau sekedar mengisi boring (bosan) di rumah dengan berselancar di sosmed. Pulsa dan data internet juga berguna untuk interaksi keluarga. Nah, Apakah kosmetik/make up termasuk nafkah yang harus diberikan kepada Istri?

Perlu diketahui, nafkah wajib bagi suami kepada istrinya ada tujuh, yaitu (1) makan pokok, (2) lauk pauk, (3) pakaian, (4) alat untuk kebersihan tubuh istri, (5) peralatan rumah, (6) tempat tinggal, (7) pembantu jika dibutuhkan. Hal tersebut sebagaimana keterangan Sykeh Al-Khatib Al-Shirbini dalam kitab Mughni al-Muhtaj berikut:

والحقوق الواجبة بالزوجية سبعة الطعام والإدام والكسوة وآلة التنظيف ومتاع البيت والسكنى وخادم إن كانت ممن تخد

Artinya, “Hak-hak yang wajib dipenuhi untuk istri ada tujuh, makanan pokok, lauk pauk, pakaian, alat mandi, peralatan rumah, tempat tinggal, pembantu jika sang istri termasuk perempuan yang biasa punya pembantu”. (Sykeh Al-Khatib al-Shirbini, Mughni al-Muhtaj, juz 3., hal 425)

Salah satu kewajiban suami yang harus dipenuhi dari diatas adalah alat untuk kebersihan tubuh sang istri. Lebih jelasnya, Syekh Khatib as-Syarbini mengatakan wajib bagi suami (membelikan) alat kebersihan tubuh sang istri dari kotoran yang ada pada tubuhnya. Sementara peralatan untuk berhias dan memperindah tubuh sang istri bukanlah termasuk nafkah wajib bagi suami. Syekh Khatib as-Syarbini mengatakan,

ولا يجب لها عليه كحل ولا طيب ولا خضاب ولا ما تتزين به

Artinya, “Tidak wajib bagi suami terhadap istirnya yaitu celak, parfum, pacar, dan sesuatu yang dijadikan perhiasan”.  (Khatib as-Syarbini, Iqna’, juz 2, hal 486)

Hal serupa diungkapkan oleh imam Abu Ishaq as-Syirazi dalam kitab al-Muhadzdzab:

وَأَمَّا الْخِضَابُ فَإِنَّهُ إِنْ لَمْ يَطْلُبْهُ الزَّوْجُ لَمْ يَلْزَمْهُ، وَإِنْ طَلَبَهُ مِنْهَا لَزِمَهُ ثَمَنُهُ لِاَنَّهُ لِلزِّيْنَةِ وَإِنَّمَا يَحْتَاجُ إِلَيْهِ لِعَارِضٍ وَأَنَّهُ يُرَادُ لِاِصْلَاحِ الٰجِسْمِ فَلَا يَلْزَمْهُ

Artinya, Adapun warna pacar sesungguhnya apabila suami tidak menginginkannya maka hal itu tidak diwajibkan atas suami (untuk memberikan). Namun apabila suami menginginkannya dari istri maka wajib atas suami untuk memberikan sesuai harga untuk membelinya karena penggunaan semacam itu termasuk berhias… Hal demikian dibutuhkan karena tuntutan tertentu yang pada dasarnya hanya sebatas memperindah fisik perempuan yang hukum asalnya tidak wajib.

Dari keterangan diatas dapat disimpulkan bahwa skincare, kosmetik atau make up Bukan termasuk  kewajiban nafkah yang harus diberikan kepada istri. Sebab barang-barang tersebut dimaksudkan untuk memperindah fisik tubuh perempuan. Sama seperti kosmetik, paket inter-pun bukan termasuk nafkah yang wajib diberikan kepada istri.

Namun perlu diketahui juga, meski skincare, kosmetik dan paket internat bukan termasuk nafkah wajib, Akan tetapi jika dalam rangka mu’asyarah bil-ma’ruf , menyenangkan istri maka disunnahkan memberikan barang-barang tersebut. Bahkan kalau suami menginginkan istri menggunakan kosmetik atau make up maka harus menyediakanya.

حسن العشرة : يستحب للزوج تحسين خلقه مع زوجته والرفق بها ، وتقديم ما يمكن تقديمه إليها مما يؤلف قلبها، لقوله تعالى : { وعاشروهن بالمعروف }

Artinya, “Bergaul dengan baik: sunnah bagi seorang suami memperbaiki pergaulan dengan istri dan belas kasih kepadanya, (sunnah juga) mendahulukan sesuatu yang membuat hatinya luluh”. (al-Mausu’ah al-Quwaitiyah, juz 24, hal 65)

Demikian penjelasan terkait Skincare, kosmetik dan paket internet dalam fikih rumah tangga. Semoga bermanfaat. Waallahu A’lam. []

(Bushiri)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button