Tata Cara Shalat Sambil Duduk, Ruksah Bagi Yang Sakit
Salafusshalih.com – Salat sambil duduk bagi orang yang sakit adalah manifestasi dari kemudahan (rukhsah) dan rahmat Allah Swt., serta pengajaran tentang pentingnya konsistensi dalam beribadah sesuai kemampuan. Salat sambil duduk menunjukkan betapa Islam adalah agama yang tidak memberatkan penganutnya, melainkan menyesuaikan dengan kesanggupannya. Keringanan ini adalah bentuk kasih sayang Allah agar hamba-Nya tetap dapat terhubung dengan-Nya meskipun dalam kondisi lemah.
Dibolehkannya Salat sambil Duduk bagi Orang Sakit
Islam memberikan tuntunan agar ibadah tetap dapat dilaksanakan sesuai kemampuan tanpa memberatkan kondisi fisik orang yang sakit. Di antara dalil yang membolehkan salat sambil duduk bagi orang sakit adalah hadis berikut:
عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ لِي النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «صَلِّ قَائِمًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ
“Dari ‘Imran bin Hushain radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Nabi Muhammad Saw. bersabda kepadaku, “Salatlah dengan berdiri. Jika tidak mampu, salatlah dalam keadaan duduk. Jika tidak mampu, salatlah dalam keadaan berbaring.” (Bukhari)
Dengan salat sambil duduk diharapkan penyakitnya tidak bertambah parah. Bahkan, ketika orang sakit tidak mampu salat pada waktunya, dibolehkan baginya menjamak (menggabungkan) antara Zuhur dan Asar pada waktu salah satunya, serta antara Magrib dan Isya pada waktu salah satunya.
Nabi Saw. pernah salat sambil duduk bersila saat sakit, sebagaimana disebut dalam hadis berikut:
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ: رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي مُتَرَبِّعًا.
Dari Aisyah radiyallahu ‘anha, ia berkata, “Aku melihat Rasulullah Saw. salat dengan duduk bersila.” (An-Nasai; disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah)
Yang dimaksud salat duduk mutarabian dalam hadis di atas adalah salat dengan cara duduk bersila, yaitu bagian dalam telapak kaki kanan berada di bawah paha kiri, lalu bagian dalam telapak kaki kiri di bawah paha kanan, sementara tangan diletakkan di lutut.
Namun, boleh juga salat duduk dengan posisi tawaruk, iftirasi, atau ik‘a’.
(Lihat: Dr. Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah, Jilid 2, hlm. 201).
Kesimpulan
Salat adalah tiang agama yang wajib dilaksanakan dalam kondisi apa pun selama akal masih sadar. Salat duduk mengajarkan keteguhan hati seorang hamba untuk tetap memenuhi kewajiban spiritualnya, meskipun dalam keadaan fisik yang lemah. Wallahualambisawab.
(Ridwan Ma’ruf)



