Transaksi Online di Masjid, Begini Hukumnya

Salafusshalih.com – Masjid Nabawi di Madinah di zaman Rasulullah Muhammad Saw tidak hanya untuk salat. Juga tempat mengajarkan wahyu, berbincang-bincang, bermusyawarah, pembagian ganimah, dan tempat tidur ahlussufah.
Tidak ada riwayat yang menceritakan Nabi atau sahabat membahas jual beli atau transaksi bisnis di masjid.
Zaman sekarang fungsi masjid semakin meluas. Ada yang menjadi tujuan wisata religi, pemberdayaan umat, tempat singgah musafir, sekolah, dan lainnya.
Kadang kala kita jumpai orang menawarkan buku, madu, baju, sarung, kopiah, mukenah. parfum di serambi masjid. Di masjid besar habis salat Jumat malah teras dan halamannya bisa berubah menjadi pasar.
Di era digital jual beli berubah secara online dengan HP. Ada jemaah tanpa sadar membuka transaksi online dengan HP di masjid. Ada yang di teras. Misal, pesan ojek online.
Bahkan ada yang selesai salat langsung buka HP begitu muncul notifikasi dari aplikasi yang menginformasikan perkembangan transaksi.
Lantas bagaimana hukum transaksi online di masjid yang tidak tampak barangnya?
Larangan jual beli di masjid berdasarkan hadis Nabi ini.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا رَأَيْتُمْ مَنْ يَبِيعُ أَوْ يَبْتَاعُ فِي الْمَسْجِدِ فَقُولُوا لَا أَرْبَحَ اللَّهُ تِجَارَتَكَ وَإِذَا رَأَيْتُمْ مَنْ يَنْشُدُ فِيهِ ضَالَّةً فَقُولُوا لَا رَدَّ اللَّهُ عَلَيْكَ
Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda: Jika kamu melihat orang yang menjual atau membeli di dalam masjid, maka katakanlah Allah tidak menguntungkan perdaganganmu. Dan jika kamu melihat orang yang mencari barang hilang di dalam masjid, maka katakanlah Allah tidak mengembalikan kepadamu. (Hadis riwayat Tirmizi, no. 1321, Ad Darimi, no. 1365)
Bagian Masjid
Transaksi online lewat HP hukumnya sama dengan jual beli biasa, meskipun barangnya tidak ada di tempat. Karena rukun jual beli terpenuhi. Yakni ada penjual, pembeli, barang (objek), dan harga (nilai tukar), akad (ijab qabul atau serah terima).
Syarat jual beli juga terpenuhi, berakal sehat, baligh, manfaat, halal, dan tidak gharar.
Memutuskan masalah ini ulama fikih berbeda pendapat. Ada yang berpendapat seluruh bagian di masjid terlarang dipakai jual beli. Ada yang mengecualikan di teras dan halaman.
Secara umum, bangunan masjid terdiri tiga bagian. Pertama, tempat wudu dan toilet. Bagian ini biasanya dipisahkan antara perempuan dan laki-laki.
Kedua, serambi masjid. Bagian ini lazim dipakai cangkrukan, beristirahat, dan Taman Pendidikan Al-Quran.
Ketiga, ruang utama salat. Bagian ini dianggap paling sakral karena tempat untuk salat. Tapi juga dipakai untuk pengajian umum dan pertemuan.
Ulama mazhab Syafi’i dan Maliki menghukumi jual beli di masjid makruh tanzih. Artinya larangan dalam hadis dianggap sebagai bimbingan adab (irsyad), bukan haram mutlak, selama tidak mengganggu orang salat.
Ulama mazhab Hanbali menghukumi haram, tidak sah. Menganggap larangan Nabi ﷺ bersifat tegas sehingga akad jual beli yang dilakukan di dalam masjid dianggap tidak sah secara syar’i.
Ulama mazhab Hanafi menghukumi makruh. Jika barangnya dibawa ke dalam masjid hukumnya makruh tahrim (mendekati haram). Jika hanya akad (seperti lewat HP) hukumnya makruh ringan.
Dari pendapat tadi bisa disikapi jual beli di masjid sebaiknya dihindari karena lebih banyak mudaratnya dari manfaatnya.
Jika mendesak harus transaksi seperti pesan ojek online, pembayaran listrik, beli pulsa, sebaiknya dilakukan di halaman masjid.
(Hendra Pornama)



