Matahari di Atas Ka’bah 15 dan 16 Juli 2026, Begini Cara Cek Arah Kiblat

Salafusshalih.com – Sebatang tongkat yang berdiri tegak di bawah sinar Matahari dapat membantu umat Islam memeriksa kembali arah kiblat pada Rabu dan Kamis, 15–16 Juli 2026.
Tidak diperlukan peralatan astronomi yang rumit. Masyarakat cukup menyiapkan benda yang benar-benar tegak, permukaan datar, alat penanda, serta jam yang telah disesuaikan dengan waktu resmi.
Tepat pukul 16.27 WIB atau 17.27 WITA, ujung bayangan benda diberi tanda. Garis yang ditarik dari ujung bayangan menuju pangkal benda akan menunjukkan arah Ka’bah.
Momentum astronomi tersebut dimanfaatkan Kementerian Agama melalui Gerakan Nasional Indonesia Berkiblat 2026. Menteri Agama Nasaruddin Umar mengajak umat Islam memeriksa arah kiblat di masjid, musala, madrasah, pondok pesantren, perkantoran, hotel, fasilitas umum, hingga rumah masing-masing.
“Saudara-saudaraku, umat Islam di seluruh Indonesia. Menghadap kiblat adalah bagian penting dalam kesempurnaan ibadah salat kita. Karena itu, Kementerian Agama mengajak seluruh masyarakat untuk ikut serta dalam Gerakan Nasional Indonesia Berkiblat 2026,” ujar Nasaruddin di Jakarta, Senin (13/7/2026), dikutip dari kemenag.go.id.
Ketika Matahari Berada di Atas Ka’bah
Fenomena tersebut dalam ilmu falak dikenal sebagai rasdul kiblat atau istiwa azam. Peristiwa ini terjadi ketika posisi Matahari berada tepat atau sangat dekat dengan titik zenit Ka’bah.
Saat fenomena berlangsung, arah Matahari yang terlihat dari wilayah yang masih mendapatkan sinarnya berimpit dengan arah menuju Ka’bah. Kondisi ini membuat bayangan benda yang berdiri tegak dapat digunakan sebagai acuan untuk memeriksa arah kiblat.
Karena cahaya Matahari datang dari arah Ka’bah, bayangan benda akan memanjang ke arah berlawanan. Oleh karena itu, bayangan tersebut tidak secara langsung menunjuk ke Ka’bah. Arah kiblat ditunjukkan oleh garis yang ditarik dari ujung bayangan menuju pangkal benda.
Fenomena Matahari di atas Ka’bah terjadi dua kali dalam setahun, umumnya pada akhir Mei dan pertengahan Juli. Hal itu dimungkinkan karena Ka’bah berada di antara 23,5 derajat Lintang Utara dan 23,5 derajat Lintang Selatan, wilayah yang dilintasi gerak semu tahunan Matahari.
BMKG mencatat posisi Ka’bah berada pada koordinat sekitar 21 derajat 25 menit 21 detik Lintang Utara dan 39 derajat 49 menit 34 detik Bujur Timur. Untuk periode Juli, fenomena utamanya berlangsung sekitar 15 Juli pukul 12.27 waktu Arab Saudi atau 16.27 WIB.
BMKG memberikan rentang toleransi pengamatan pada 14–16 Juli. Artinya, posisi Matahari pada sehari sebelum dan sesudah puncak fenomena masih sangat dekat dengan posisi yang dapat dimanfaatkan untuk memeriksa arah kiblat secara praktis.
Sementara itu, Kementerian Agama menetapkan 15–16 Juli 2026 sebagai jadwal pelaksanaan Gerakan Nasional Indonesia Berkiblat. Kedua tanggal tersebut masih berada dalam rentang toleransi astronomis BMKG. Dengan demikian, keterangan BMKG dan jadwal Kementerian Agama tidak bertentangan.
“Pada hari Rabu dan Kamis, 15 dan 16 Juli 2026, tepat pukul 16.27 WIB atau 17.27 WITA, kita akan memanfaatkan momentum saat posisi Matahari berada tepat di atas Ka’bah sehingga dapat digunakan untuk memverifikasi arah kiblat secara mudah, praktis, dan presisi,” kata Nasaruddin.
Garis dari Ujung Bayangan ke Pangkal Benda
Untuk melakukan pemeriksaan arah kiblat, masyarakat dapat menggunakan tongkat, penggaris panjang, tiang, kusen, atau benda lain yang dapat dipastikan berdiri tegak lurus.
Benda tersebut harus ditempatkan pada permukaan yang benar-benar datar dan terbuka. Lokasinya juga harus mendapatkan sinar Matahari langsung agar bayangan terlihat jelas.
Sebelum pukul 16.27 WIB atau 17.27 WITA, benda sebaiknya telah dipasang dan diperiksa ketegakannya. Alat ukur siku atau benang yang diberi pemberat dapat digunakan untuk memastikan benda membentuk sudut 90 derajat terhadap permukaan tanah atau lantai.
Ketika waktu pengamatan tiba, ujung bayangan diberi tanda. Setelah itu, tarik garis lurus dari ujung bayangan menuju pangkal benda.
Garis dari ujung bayangan menuju pangkal benda itulah yang menunjukkan arah Ka’bah. Hasilnya dapat dibandingkan dengan arah saf, mihrab, sajadah, atau penanda kiblat yang selama ini digunakan.
Ketepatan waktu menjadi bagian penting dalam pengukuran. Jam tangan atau telepon seluler yang digunakan perlu disesuaikan dengan waktu resmi Indonesia karena posisi bayangan terus berubah mengikuti gerak semu Matahari.
Tidak Bisa Diamati Merata di Wilayah WIT
Pukul 18.27 WIT merupakan hasil konversi dari pukul 16.27 WIB. Namun, waktu tersebut tidak berarti metode bayangan dapat digunakan secara merata di seluruh wilayah Indonesia timur.
Pengamatan hanya dapat dilakukan di wilayah yang pada saat itu masih mendapatkan sinar Matahari langsung. Di sejumlah daerah yang berada lebih ke timur, Matahari dapat berada sangat rendah atau bahkan telah terbenam sehingga bayangan benda tidak terbentuk.
Karena itu, Kementerian Agama dalam pelaksanaan gerakan nasional lebih menekankan waktu pengamatan pukul 16.27 WIB dan 17.27 WITA. Daerah yang menggunakan WIT perlu memperhatikan waktu terbenam Matahari di lokasi masing-masing.
Kondisi cuaca juga menentukan keberhasilan pengamatan. Langit yang tertutup awan tebal dapat membuat bayangan terlihat samar atau tidak muncul sama sekali.
Apabila pengamatan pada 15 Juli gagal karena cuaca, masyarakat masih dapat mencoba kembali pada 16 Juli selama Matahari terlihat jelas dan menghasilkan bayangan.
Tidak Harus Membongkar Bangunan
Hasil pengamatan dapat digunakan untuk memeriksa apakah arah saf, mihrab, sajadah, atau bangunan telah menghadap ke arah yang tepat.
Apabila garis hasil pengamatan sesuai dengan arah kiblat yang selama ini digunakan, arah tersebut dapat dipertahankan. Namun, jika ditemukan perbedaan yang cukup besar, masyarakat sebaiknya tidak terburu-buru mengubah atau membongkar bangunan.
Hasil pengamatan perlu dikonsultasikan dengan petugas Kantor Urusan Agama, penyuluh agama, atau tim pengukur arah kiblat Kementerian Agama. Petugas dapat melakukan pemeriksaan lanjutan menggunakan perhitungan koordinat dan perangkat pengukuran yang lebih memadai.
Koreksi arah kiblat juga tidak selalu mengharuskan perubahan fisik bangunan. Dalam banyak kasus, penyesuaian cukup dilakukan dengan mengubah arah garis saf, sajadah, atau posisi tempat imam setelah hasil pengukuran dipastikan.
Verifikasi di 1.448.000 Titik
Gerakan Nasional Indonesia Berkiblat 2026 menargetkan verifikasi arah kiblat di 1.448.000 titik di seluruh Indonesia. Sasaran tersebut meliputi masjid, musala, madrasah, pondok pesantren, perguruan tinggi, kantor pemerintah dan swasta, hotel, fasilitas umum, serta rumah warga.
Masyarakat dapat mendaftarkan lokasi pengukuran melalui portal Indonesia Berkiblat milik Kementerian Agama. Peserta perlu membuat akun, mengisi identitas dan data lokasi, kemudian mengikuti pengamatan serentak sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Portal tersebut juga menyediakan panduan teknis agar pemeriksaan arah kiblat dapat dilakukan secara mandiri maupun bersama petugas Kementerian Agama di daerah.
Gerakan nasional ini bukan hanya ditujukan untuk mengumpulkan data lokasi pengukuran. Kegiatan tersebut sekaligus menjadi sarana memperkenalkan ilmu falak kepada masyarakat melalui praktik sederhana yang dekat dengan kehidupan sehari-hari.
Selama ini, arah kiblat terkadang hanya dipahami sebagai arah barat. Padahal, dari wilayah Indonesia, arah menuju Ka’bah umumnya berada di antara barat dan utara. Besar kemiringannya berbeda-beda karena bergantung pada koordinat geografis setiap lokasi.
Fenomena rasdul kiblat memperlihatkan hubungan antara ilmu pengetahuan dan pelaksanaan ibadah. Posisi Matahari, koordinat geografis, ketepatan waktu, dan bayangan sebuah benda dapat digunakan untuk membantu umat Islam memastikan arah ketika menunaikan salat.
“Mari kita sukseskan Gerakan Nasional Indonesia Berkiblat 2026. Semoga ikhtiar ini menjadi bagian dari upaya kita menyempurnakan kualitas ibadah kepada Allah Swt.,” kata Nasaruddin.
(Muhammad Nurfatoni)



