Mengapa Korupsi Terus Berulang?

Salafusshalih.com – Korupsi selama ini lebih sering dipahami sebagai persoalan hukum yang harus diselesaikan melalui penyelidikan, penuntutan, dan pemidanaan. Cara pandang tersebut tentu tidak keliru, tetapi menurut saya masih belum cukup.
Dari perspektif administrasi publik, korupsi sesungguhnya merupakan gejala yang memperlihatkan adanya kelemahan dalam tata kelola pemerintahan.
Korupsi menjadi sinyal bahwa regulasi tidak bekerja sebagaimana mestinya, pengawasan kehilangan efektivitas, sistem pengendalian internal tidak mampu mendeteksi penyimpangan, dan budaya integritas belum tumbuh kuat di dalam organisasi publik.
Oleh karena itu, setiap perkara korupsi seharusnya tidak hanya dipandang sebagai pelanggaran hukum yang harus dihukum, tetapi juga sebagai bahan pembelajaran yang harus dibaca, dipahami, dan diterjemahkan menjadi reformasi tata kelola.
Bangsa yang mampu melakukan proses pembelajaran seperti inilah yang akan membangun pemerintahan yang semakin bersih, efektif, dan dipercaya oleh rakyatnya.
Mengapa Korupsi Terus Berulang?
Sudah puluhan tahun bangsa ini berperang melawan korupsi. Ribuan perkara telah diproses. Ratusan pejabat, kepala daerah, anggota legislatif, hakim, aparat penegak hukum, direksi BUMN, hingga menteri pernah duduk di kursi terdakwa. Nilai kerugian negara yang berhasil diungkap mencapai ratusan triliun rupiah.
Namun, di balik keberhasilan tersebut, saya memiliki pertanyaan mendasar yang tetap layak diajukan: mengapa korupsi terus berulang? Mengapa korupsi terus terjadi, bahkan dengan nilai yang lebih fantastis? Mengapa banyak pelakunya justru berasal dari kalangan penegak hukum sendiri?
Pertanyaan ini penting karena keberhasilan pemberantasan korupsi tidak boleh diukur semata-mata dari banyaknya operasi tangkap tangan, jumlah tersangka, atau beratnya vonis yang dijatuhkan. Ukuran yang lebih hakiki adalah apakah setiap perkara mampu membuat negara menjadi lebih baik.
Di sinilah saya melihat perlunya perubahan cara pandang dalam penanganan korupsi. Cara pandang tersebut harus mampu mengubah kasus korupsi dari sebuah malapetaka menjadi pelajaran untuk menata ulang tata kelola negara agar lebih baik dan bersih.
Kasus Korupsi Sebagai Laboratorium Tata Kelola
Selama ini kita cenderung memperlakukan korupsi sebagai sebuah peristiwa hukum. Ketika perkara selesai diputus, perhatian publik pun perlahan bergeser kepada kasus berikutnya. Akibatnya, banyak pengalaman berharga yang berhenti sebagai arsip penyidikan dan putusan pengadilan.
Negara memang terlihat berhasil menghukum pelaku, tetapi belum sepenuhnya berhasil mengubah setiap perkara korupsi yang ditangani menjadi pembelajaran kelembagaan.
Padahal, setiap kasus korupsi sesungguhnya merupakan laboratorium tata kelola pemerintahan. Di dalamnya terdapat pelajaran tentang bagaimana regulasi disalahgunakan, bagaimana pengawasan gagal bekerja, bagaimana konflik kepentingan berkembang, dan bagaimana kelemahan sistem membuka ruang bagi penyimpangan. Semua itu merupakan pengetahuan yang sangat berharga apabila dikelola secara sistematis.
Berangkat dari pemikiran tersebut, saya menyusun Peta Jalan Atlas Korupsi Indonesia 2021–2026 yang saat ini sedang saya finalisasi menjadi sebuah buku. Peta ini memandang setiap perkara korupsi bukan sebagai titik akhir penegakan hukum, melainkan sebagai titik awal pembelajaran nasional.
Prosesnya dimulai dengan membaca fakta dan kronologi, memahami modus operandi, mengidentifikasi governance failure dan institutional failure, lalu menilai dampaknya terhadap pelayanan publik, pembangunan, investasi, lingkungan, dan kepercayaan masyarakat.
Dari sana lahir lesson learned yang menjadi dasar reformasi tata kelola, penguatan sistem integritas, pembangunan early warning system, hingga terwujudnya good governance.
Dari Data Korupsi Menuju Reformasi
Tujuan akhirnya bukan sekadar berkurangnya jumlah koruptor, melainkan meningkatnya kepercayaan publik. Sesungguhnya, aset terbesar sebuah negara bukan hanya anggaran atau sumber daya alam, tetapi juga kepercayaan rakyat terhadap institusi publik. Kepercayaan itulah yang membuat kebijakan diterima, investasi tumbuh, pelayanan publik membaik, dan demokrasi berjalan sehat.
Saya percaya Indonesia tidak kekurangan data tentang korupsi. Hal yang masih kita butuhkan saat ini adalah kemampuan mengubah data menjadi pengetahuan, pengetahuan menjadi reformasi, dan reformasi menjadi budaya pemerintahan yang semakin berintegritas.
Mungkin inilah saatnya kita memperluas makna pemberantasan korupsi, yaitu tidak hanya menghukum mereka yang bersalah, tetapi juga memastikan bahwa setiap perkara meninggalkan warisan berupa perbaikan sistem.
Sebuah bangsa tidak menjadi besar hanya karena mampu memenjarakan koruptor. Bangsa menjadi besar ketika mampu belajar dari setiap kesalahannya. Negara yang terus belajar adalah negara yang sedang membangun masa depannya.
(Ulul Albab)



