Mujadalah

Membedah Akar Radikalisme: Perspektif Gus Dur dan Kyai Afifuddin Muhajir

Salafusshalih.com – Dalam analisis KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur), kelahiran kelompok-kelompok Islam garis keras sekurang-kurangnya dapat dikategorikan dari dua sisi. Pertama, penganut Islam garis keras tersebut mengalami semacam kekecewaan atau kecemburuan terhadap kemajuan Barat dan penetrasi budayanya.

Karena ketidakmampuan mereka untuk mengimbangi dampak materialistik budaya Barat, kelompok-kelompok tersebut mengambil jalur kekerasan untuk menghalangi dan meredam ofensif materialistik kemajuan serta penetrasi Barat.

Kategori kedua dapat dibaca dari latar belakang para anggota kelompok Islam garis keras itu sendiri. Menurut Gus Dur, umumnya mereka yang terlibat memiliki latar belakang pendidikan ilmu-ilmu eksakta dan ekonomi. Latar belakang tersebut berdampak besar dalam membentuk pola pikir mereka, di mana mereka terbiasa menilai sesuatu dengan sudut pandang hitam-putih serta hitung-hitungan matematik dan ekonomis yang rasional, sehingga tidak memiliki waktu untuk mendalami kajian Islam secara komprehensif.

Namun, di sisi lain tak dapat dipungkiri, bacaan dan hafalan mereka terhadap ayat-ayat suci Al-Qur’an dan hadis-hadis memang mengagumkan. Akan tetapi, mereka mencukupkan diri dengan interpretasi keagamaan yang didasarkan pada pemahaman secara literal atau tekstual semata.

Hal tersebut menjadi titik tolak kesalahpahaman mereka terhadap agama Islam. Maka dari itu, diperlukan solusi atau cara untuk memahami teks agama dengan benar, salah satunya dengan mengikuti metode yang diajarkan oleh Kiai Afifuddin Muhajir dalam risalah doktoral beliau yang berjudul Jumhuriyah Indonesia al-Muwahhadah fi Mizaani al-Syariah.

Beliau mengatakan bahwa dalam menggali hukum dari nash-nash syariat, seseorang tidak akan mencapai pemahaman yang benar kecuali dengan memenuhi beberapa perkara.

Pertama, menjaga apa yang dikehendaki dari struktur bahasa Arab dan metode penunjukan makna (dilalah). Hal ini dapat diketahui dengan mempelajari kaidah-kaidah bahasa Arab, seperti ilmu nahwu, sharaf, balaghah, ushul fikih, tafsir, dan sebagainya.

Kedua, mengaitkan suatu nash dengan nash yang lain. Hal ini dapat dikategorikan ke dalam empat bentuk: (1) mengaitkan Al-Qur’an dengan Al-Qur’an, (2) mengaitkan sunnah dengan sunnah, (3) mengaitkan Al-Qur’an dengan sunnah, serta (4) mengaitkan sunnah dengan Al-Qur’an. Penyatuan ini diperlukan karena nash-nash syariat merupakan satu kesatuan yang utuh dan tidak terpisahkan. Adapun pengaitan tersebut tercermin dalam bentuk penjelasan nash yang masih global (bayan al-mujmal), penghususan lafaz yang umum (takhshish al-‘aam), pengikatan lafaz yang mutlak (taqyid al-muthlaq), serta penjelasannya terhadap lafaz yang musykil atau ambigu (taudhih al-musykil).

Mengenai hal ini, beliau memberi contoh pemahaman yang keliru, yakni pandangan bahwa orang yang keluar dari Islam (murtad) harus dihukum bunuh secara mutlak. Lebih lanjut, beliau mengatakan bahwa kekeliruan itu hadir karena tidak mengaitkan satu nash dengan nash yang lain. Terkait hal itu, beliau mengaitkan hadis tentang hukuman bunuh bagi orang murtad dengan hadis sahih Muslim yang menjelaskan bahwa orang murtad yang dimaksud adalah mereka yang memisahkan diri atau memecah belah kesatuan masyarakat. Dengan demikian, nash yang mutlak tersebut harus diarahkan kepada yang muqayyad (terikat konteks).

Ketiga, mengaitkan nash dengan sebab-sebab turunnya (asbab al-nuzul). Al-Qur’an diturunkan secara berangsur-angsur mengikuti peristiwa atau kasus yang terjadi pada masa itu, sehingga mengetahui latar belakang turunnya suatu ayat sangat mempengaruhi pemahaman terhadap nash tersebut. Hal ini juga berlaku sama untuk perlakuan kepada hadist.

Berkaitan dengan hal ini, ada sekelompok orang yang berdalil dengan firman Allah yang artinya, “Barang siapa yang tidak menghukumi dengan apa yang telah Allah turunkan, maka mereka adalah orang-orang kafir.” Dengan ayat tersebut, kelompok tertentu dengan mudah mengkafirkan pihak lain, bahkan Indonesia tidak luput dari tuduhan mereka karena dianggap menghukumi berdasarkan undang-undang buatan manusia.

Padahal, penting untuk melihat konteks turunnya ayat tersebut. Ayat itu turun setelah terjadi suatu peristiwa, yakni ketika orang-orang Yahudi datang mengadu kepada Nabi Muhammad SAW mengenai orang di antara mereka yang berzina. Menanggapi hal itu, Nabi bertanya, “Apakah ada hukuman (untuk kasus zina) yang terdapat di dalam kitab suci kalian?” Mereka menjawab, “Hanya dicambuk.” Mendengar jawaban itu, sahabat Nabi bernama Abdullah bin Salam langsung menentang dan berkata, “Kalian berbohong! Jika kalian adalah orang-orang yang benar, maka bacalah Taurat.”

Maka, ayat tersebut sejatinya turun untuk menghukum orang-orang Yahudi yang berbohong dan memalsukan hukum Taurat. Dengan maksud bahwa ayat ini tidak berlaku umum. Pamahaman ini sejalan dengan penafsiran oleh imam al-Thabari di dalam kitab tafsir al-Thabari. Beliau berargumen bahwa ayat yang sejenis ini tidak pernah turun sebelum dan setelah kejadian ini, maka mengarahkan hukum ini khusus kepada mereka lebih utama.

Namun, ada pula ulama yang mengategorikan ayat itu berlaku umum, yakni setiap orang, baik mukmin maupun kafir, yang menghukumi dengan selain hukum Allah maka ia kafir. Akan tetapi, kafir di sini bukanlah kekufuran akidah yang dapat mengeluarkan seseorang dari Islam, melainkan dikategorikan sebagai bentuk kekafiran kecil atau dosa.

Keempat, mengaitkan nash dengan maqashid asy-syariah (tujuan-tujuan disyariatkannya hukum). Nash-nash yang diturunkan oleh Allah SWT bermuara pada satu tujuan utama, yaitu mewujudkan kemaslahatan umat manusia sekaligus menolak kemudaratan di dunia dan akhirat.

Oleh karena itu, sangat penting untuk menyelaraskan pemahaman nash dengan maqashid asy-syariah agar penafsiran hukum senantiasa sejalan dengan prinsip universal Islam. Di dalam kitab tersebut, Kiai Afif menegaskan bahwa apabila suatu nas dipahami tanpa dikaitkan dengan maqashid asy-syariah, maka hukum tersebut akan sulit diterapkan secara bijak di tengah realitas kehidupan.

Walhasil, pengamatan tajam oleh gus dur membuka mata kita untuk selalu mempelajari agama islam secara benar. Pemahaman agama yang keliru justru membuat dampak yang begitu besar. Dari sinilah solusi metodologis pemahaman syariat sangat diperlukan. Tak cuma itu, diharapkan ia bukan hanya sekedar menjadi wacana belaka, melainkan sebuah pedoman nyata untuk memahami syariat secara benar.

(M. Faras Al Husairi)

Redaksi

Salafusshalih.com.com adalah media yang menfokuskan diri pada topik kebangsaan, keadilan, kesetaraan, kebebasan dan kemanusiaan dengan spirit menguatkan agama meneguhkan Indonesia.

Related Articles

Back to top button