Watergate Ala Indonesia Menguji Reformasi Polri

Salafusshalih.com – Karya satire klasik George Orwell, “1984”, terbit pada 1949. Novel itu menggambarkan sebuah negara totaliter dengan massive surveillance dan pembungkaman kebebasan berekspresi.
Salah satu organ penting negara itu adalah Polisi Pikiran, yang menggunakan penyadapan sebagai instrumennya.
Siapa sangka bayang-bayang cerita Orwell itu muncul di Indonesia setelah Prabowo dilantik sebagai presiden pada Oktober 2024.
Di mata saya, kepolisian pada masa Jokowi menjadi instrumen kekuasaan untuk mengimbangi elite partai politik. Dari situ timbul pertanyaan. Mungkinkah praktik penyadapan ilegal sudah berlangsung sejak Jokowi menjadi presiden pada 2014?
Daya Tawar Kepolisian
Bagi saya, amendemen UUD 1945 yang rampung pada 2002 melumpuhkan MPR. Hak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden pun hanya diberikan kepada partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu. Kedudukan Polri juga berubah pada masa reformasi.
Pemisahan TNI dan Polri ditegaskan melalui Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2000. Pasal 8 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 kemudian menempatkan Polri di bawah presiden.
Kedudukan itu membuat Polri sangat powerful. Bagi presiden seambisius Jokowi, kepolisian mudah dijadikan alat tawar untuk menghadapi elite partai politik dan pejabat publik yang bermasalah.
Polisi bahkan menempati posisi penting di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam pandangan saya, posisi itu memperbesar peluang menjadikan perkara korupsi sebagai alat jual beli kepentingan politik.
Noam Chomsky pernah menyebut Partai Republik di Amerika Serikat sebagai organisasi paling berbahaya dalam sejarah manusia. Sejarah politik juga mengenal Partai Nazi di Jerman, Likud di Israel, dan Partai Komunis Indonesia (PKI).
Para tokoh PKI bahkan terlibat dalam konflik bersenjata di Madiun pada 1948. Kini, perwira tinggi Polri yang masih aktif justru diduga menyadap atasan mereka sendiri, Presiden RI. Bila ikut bermain politik, aparat sipil bersenjata seperti kepolisian, yang oleh Said Didu disebut “Partai Cokelat”, bisa lebih berbahaya daripada partai politik.
Reformasi Yang Mandek
Agenda reformasi kepolisian bahkan mandek di tengah jalan pada awal pemerintahan Prabowo. Kapolri saat itu, Listyo Sigit Prabowo (LSP), lebih dulu membentuk tim reformasi internal Polri. Menurut saya, rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri bentukan Presiden kemudian kehilangan daya di tangan tim internal itu. Ibarat jeruk makan jeruk.
Perkara yang terungkap beberapa hari lalu ini mengingatkan saya pada skandal Watergate pada masa Presiden Richard Nixon. Bareskrim menetapkan LSP dan sejumlah perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan terhadap presiden, pejabat negara, tokoh politik, dan pengusaha.
Bagi saya, perkara ini menyingkap borok Polri pada masa LSP. This is crystal clear. Pertanyaan yang masih mengganjal ialah apakah dugaan penyadapan itu berkaitan dengan kepentingan politik Jokowi.
Penahanan LSP dan dua perwira tinggi Polri lainnya membuka peluang untuk mengakhiri era abuse of power di kepolisian. Kasus ini, bagi saya, jauh lebih besar daripada kasus Ferdy Sambo pada era Jokowi.
Di tangan Kapolri Suyudi Ario Seto, reformasi kepolisian harus segera berjalan untuk mencegah kewenangan penyadapan dipakai layaknya instrumen Polisi Pikiran.
Kembali ke Musyawarah Perwakilan
Kapal NKRI, insya Allah, dapat berganti haluan dengan aman dan kembali ke naskah asli UUD 1945 karya ulama dan cendekiawan pendiri bangsa. Saya berharap pada 2029 MPR kembali memilih presiden dan wakil presiden melalui musyawarah perwakilan.
Dalam susunan itu, presiden menjadi mandataris MPR yang menjalankan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Dengan jalan itu, kita bisa meninggalkan praktik asal coblos massal yang rawan mengantar petugas partai ke kursi presiden untuk menjalankan agenda oligarki.
(Daniel Mohammad Rosyid)



