Fikih

Berkumur dan Menghirup Air Saat Berwudhu Bagi Orang Puasa, Bagaimana Aturannya?

Salafusshalih.com – Orang yang berpuasa tentu wajib menjaga dirinya dari hal-hal yang membatalkan puasa. Seperti kemasukan air melalui mulut, hidung atau telinga yang sampai ke otak. Padahal sebagaimana diketahui bahwa sunah berwudu adalah berkumur dan menghirup air. Lantas bagaimana aturan berkumur dan menghirup air saat berwudu.

Terkait hal ini, perhatikanlah hadis Rasulullah berikut ini

قال رسول الله صلى عليه وسلم: أسبغ الوضوء، وخلل بين أصابعك، وبالغ في الاستنشاق إلا أن تكون صائما. (رواه أحمد وأبو داود والترمذي والنسائي وابن ماجه)

Artinya: “Sempurnakanlah wudumu, dan bersihkanlah sela-sela jarimu, pula lebihkanlah (air) ketika berkumur dan menghirupnya kecuali bila kamu dalam keadaan berpuasa.”

Dari hadis ini jelas bahwa Nabi Muhammad memerintahkan untuk menyempurnakan wudu dengan melebihkan air saat berkumur dan menghirupnya. Namun hal ini terjadi pengecualian saat puasa. Dan berikut aturannya saat berpuasa.

Dalam kitab Mughnil Muhtaj, Imam Khatib Syarbini menyebutkan bahwa apabila kemasukan air dengan berlebihan maka membatalkan apabila tidak berlebihan maka tidak membatalkan. Imam Khatib menuliskan

(ولو سبق ماء المضمضة أو الاستنشاق) المشروع (إلى جوفه) من باطن أو دماغ (فالمذهب أنه إن بالغ) في ذلك (أفطر)؛ لأن الصائم منهي عن المبالغة كما سبق في الوضوء (وإلا) أي وإن لم يبالغ (فلا) يفطر؛ لأنه تولد من مأمور به بغير اختياره

Artinya: “Bila seseorang kemasukan air ketika berkumur dan menghirup air ketika berwudu hingga air tersebut sampai ke bagian dalam tubuh, entah itu melalui jalur dalam mulut pun jalur otak, maka menurut pendapat yang dikukuhkan oleh mazhab: bila dia berlebih-lebihan waktu melakukannya, maka dipastikan puasanya batal, sebab orang yang puasa dilarang untuk berlebihan dalam hal tersebut. Beda halnya bila ia tak berlebih-lebihan, maka puasanya tetap sah dan tidak batal, sebab hal itu dihasilkan dari perkara yang dianjurkan oleh syariat dan terjadi tanpa kehendaknya.”

Demikianlah aturan berwudu dan menghirup air saat wudu bagi orang yang berpuasa, Wallahu A’lam Bishowab.

(Ahmad Khalwani)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button