Fikih

Bid’ahkah Mengecup Al Quran Setelah Mengaji?

Salafusshalih.com – Mengecup mushaf al-qur’an setelah membacanya sudah kita lakukan semenjak kecil dahulu, dari kitab mengaji iqra’ alifan sampai al-qur’an setelah membacanya kita diajarkan untuk mengecupnya walaupun tidak semua guru memberitahukannya dengan lisan, akan tetapi mereka langsung mengajarkan kita dengan mempraktekan secara langsung.

Namun tindakan dan kebiasaan ini di bi’ah-bid’ah kan oleh sebagian kalangan dengan mengatakan bahwa hal tersebut tidak pernah dilakukan rasulullah dan para sahabatnya dengan dalil hadis yang selalu di gaong-gaongkan oleh mereka:

إِيَّاكُمْ وَمُحْدَثاَتِ اْلأُمُوْرِ، فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ، وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ

Artinya; “Hati-hatilah membuat perkara yang baru pada agama, karena setiap hal yang baru adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah sesat.

Benarkan menghisap mushaf al-quran merupakan perbuatan bid’ah?, untuk menjawab pertanyaan ini marilah kita simak sebuah ashar yang terdapat dalam musnad ad-darimi berikut:

أَخْبَرَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ، حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ، عَنْ أَيُّوبَ، ‌عَنْ ‌ابْنِ ‌أَبِي ‌مُلَيْكَةَ، أَنَّ ‌عِكْرِمَةَ بْنَ أَبِي جَهْلٍ، كَانَ يَضَعُ الْمُصْحَفَ عَلَى وَجْهِهِ وَيَقُولُ: «كِتَابُ رَبِّي، كِتَابُ رَبِّي

Artinya, “ menceritakan kepada kami sulaiman bin harb dari hammad bin zaid, dari ayub dari abi mulaikah, : bahwasanya ikrimah bin abu jahal ia meletakkan mushaf di wajahnya dan ia berkata kitab tuhanku-kitab tuhanku,

Dari ashar diatas kita bisa mengetahui bahwa mengecup al-qur’an juga dilakukan oleh sahabat nabi yakni ikrimah bin abu jahal. Dari sini kita bisa menyimpulkan bahwa mengecup al-qur;an di perbolehkan, dan para ulama menghukumi sunnah mengecup al- qur’an dengan meng qiyaskan kepada mengecup hajar aswad dan mengecup anak sebagai anugerah dari allah swt.

Imam bujairimi dalam kitab tuhfatul habib halaman 440 juz 2 berkomentar  tentang hukum mencium al-qur’an sebagai berikut:

«فَائِدَةٌ: ‌اسْتَنْبَطَ ‌بَعْضُهُمْ ‌مِنْ ‌تَقْبِيلِ ‌الْحَجَرِ ‌تَقْبِيلَ ‌الْمُصْحَفِ

Artinya, “sebuah faedah ulama mengistinbat hukum sunah mencium al-qur’an berdasarkan kesunahan mencium hajr aswad.”

Kemudian dalam kitab nihayatul qoul al-mufid halaman 244 juga disebutkan:

وَيُسْتَحَبُّ تَقْبِيْلُ الْمُصْحَفِ باِلقِيَاسِ عَلَى تَقْبِيْلِ الحَجَرِ الأَسْوَدِ لِأَنَّهُ هِدَيَةٌ مِنَ اللهِ عَّزَّ وَجَّلَّ فَشُرِعَ تَقْبِيْلُهُ. وَيُسْتَحَبُّ تَطْيِيْبُهُ وَتَعْظِيْمُهُ.

Artinya disunahkan mencium mushaf dengan meng qiyasnya atas kesunahan mencium hajr aswad dikenakan al-qur’an merupakan hidayah dari allah Swt. Maka disunahkan lah menciumnya dan disunahkan juga memberinya wewangian dan menghormatinya.

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa mengecup al-qur’an juga di lakukan oleh shabat nabi dimana para shabat adalah orang yang terpelihara dan terpercaya, dan hukumnya adalah sunah berdasarkan qiyas walahu a’lam bissawab.

(Rohim Telpura)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button