Fikih

Hukum Mengikir dan Merenggangkan Gigi

Salafusshalih.com – Salah satu perbuatan yang sering digunakan oleh manusia adalah mengikir dan merenggangkan gigi. Hal ini dilakukan orang untuk meratakan gigi atau memotong gigi yang terlalu panjang agar penampilan terlihat lebih apik. Lantas, bagaimanakah hukum mengikir dan merenggangkan gigi dalam islam?

Mengikir gigi dalam bahasa arab menggunakan istilah al-wasyru. Al-wasyru sendiri definisinya secara bahasa adalah penggergajian. Sementara menurut syara’ al-wasyru memiliki arti mempertajam dan menghaluskan ujung-ujung gigi .

Terkait hukum mengikir gigi, para ulama sepakat bahwa hukumnya adalah haram jika hal tersebut dilakukan dalam rangka sekedar untuk memperbagus atau mempercantik diri (lilhusni).

Hal ini berdasarkan hadis riwayat muslim  :

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالنَّامِصَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ

Artinya : “Allah melaknat wanita  pembuat tato dan  yang bertato, wanita yang dicukur alis, dan  dikikir giginya, dengan tujuan mempercantik diri mereka merubah ciptaan Allah Ta’ala”. (HR. Muslim)

Dalam redaksi hadis di atas, teks ‘lilhusni’ (mempercantik atau memperbagus diri) menggunakan lafal ‘lam’ yang berarti itu adalah illat (alasan) dibuatkannya hukum.

Mengingat alasan keharaman mengikir gigi tersebut adalah karena mempercantik atau memperbagus diri maka keharaman itu tidak mutlak. Oleh karena, itu jika mengikir gigi dilakukan dalam rangka pengobatan (penyembuhan), menghilangkan aib (kecacatan) pada gigi atau semisalnya, maka hal tersebut boleh dilakukan dalam artian tidak haram.

Selain mengikir gigi terkadang seseorang juga merenggangkan gigi. Merenggangkan gigi dalam bahasa arab disebut at-tafliij. Merenggangkan gigi (at-tafliij) biasanya dilakukan terhadap gigi yang berada di urutan antara dua dan empat. Namun ada juga ulama yang bilang bahwa at-tafliij dilakukan hanya pada gigi yang berada di urutan dua dan empat. Seringkali perempuan merenggangkan gigi-giginya yang saling bertumpuk atau terlalu menempel kepada gigi yang lain sehingga menjadikan giginya lebih renggang dan rapi . Mengenai hukum merenggangkan gigi, itu sama dengan mengikirnya. Hal ini dikarenakan redaksi keduanya satu, namun para ulama terkadang menggunakan untuk arti mengikir gigi, kadang juga untuk merenggangkan gigi.

 

(Zainal Abidin)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button