Melakukan Shalat Sunah Sebelum Maghrib, Bolehkah?
Salafusshalih.com – Shalat sunah yang dilakukan sebelum atau sesudah melaksanakan shalat fardu dinamakan shalat rawatib. Sebagaimana dijelaskan dalam hadis Nabi, bahwa shalat rawatib ini mempunyai banyak manfaat. Shalat sunah rawatib ini mempunyai aturannya tersendiri. Lantas apakah boleh melakukan shalat sunah sebelum magrib.
Dalam hadis nabi sendiri disebutkan dengan jelas bahwa shalat rawatib ada 10 dan shalat sunah sebelum magrib tidak masuk dalam bagiannya. Nabi Muhammad bersabda
حَفِظْتُ مِنَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – عَشْرَ رَكَعَاتٍ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الظُّهْرِ ، وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَهَا ، وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْمَغْرِبِ فِى بَيْتِهِ ، وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعِشَاءِ فِى بَيْتِهِ ، وَرَكْعَتَيْنِ قَبْلَ صَلاَةِ الصُّبْحِ
Artinya: “Aku menghafal dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sepuluh rakaat (sunah rawatib), yaitu dua rakaat sebelum Zuhur, dua rakaat sesudah Zuhur, dua rakaat sesudah Magrib di rumahnya, dua rakaat sesudah ‘Isya di rumahnya, dan dua rakaat sebelum Subuh.” [HR. Bukhari]
Dari hadis ini menjadi jelas bahwa shalat dua rakaat sebelum magrib tidak menjadi bagian dari shalat rawatib. Namun bolehkah melaksanakan shalat sunah sebelum magrib ini.?
Walaupun tidak menjadi bagian dari shalat rawatib, shalat sunah sebelum magrib ini boleh dilakukan. Nabi Muhammad bersabda
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ الْمُزَنِيِّ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “صَلُّوا قَبْلَ الْمَغْرِبِ رَكْعَتَيْنِ”، ثُمَّ قَالَ: “صَلُّوا قَبْلَ الْمَغْرِبِ رَكْعَتَيْنِ”، ثُمَّ قَالَ عِنْدَ الثَّالِثَةِ: لِمَنْ شَاءَ
Artinya: “Dari Abdullah al-Muzani, Rasulullah SAW bersabda, “Shalatlah dua rakaat sebelum Magrib,” lantas mengulang lagi untuk kedua kali, “Shalatlah dua rakaat sebelum Magrib.” Kemudian melanjutkan kembali untuk kali ketiga, “Bagi siapa pun yang menginginkan.”
Dalam hadis lain juga dikatakan hal yang sama
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى قَبْلَ الْمَغْرِبِ رَكْعَتَيْنِ
Artinya: “Rasulullah SAW shalat dua rakaat sebelum Magrib.” [Shahih Ibn Hibban]
Dengan penjelasan ini semua, maka menjadi jelas bahwa melakukan shalat sebelum magrib diperbolehkan, wallahu a’lam bishowab.
(Ahmad Khalwani)