Sahkah Hukum Jual-Beli Motor Bodong?

Salafusshalih.com – Di sebagian daerah marak terjadi praktek jual beli motor bodong. Banyak masyarakat yang lebih memilih membeli motor bodong, alih-alih membeli motor yang lengkap surat-suratnya. Bahkan di daerah-daerah pelosok dan terpencil, yang mana kebutuhan warganya akan motor hanya sebatas alat transportasi ke sawah, motor bodong menjadi pilihan yang tepat. Selain itu, harganya yang jauh lebih murah dari harga pasaran, menjadi salah satu alasan utama calon pembeli meminang motor bodong tersebut.
Akan tetapi, menurut beberapa informasi, tidak jarang motor bodong dicurigai merupakan motor hasil curian yang sengaja di suplai dari pelaku curanmor. Dampaknya, tidak sedikit orang yang tidak jadi membeli motor bodong. Mereka khawatir kalau-kalau jual-beli motor bodong yang dilakukan tidak sah.
Lantas bagaimana sesungguhnya hukum jual beli motor bodong? Apakah praktek jual beli motor bodong yang dicurigai merupakan hasil curian hukumnya sah?
Pada dasarnya jual-beli motor bodong hukumnya sah selama tidak diketahui dengan pasti bahwa motor tersebut merupakan hasil curian. Kecurigaan-kecurigaan yang tak beralasan tidak dapat menghalangi kesahan jual beli motor bodong.
Dengan kata lain, jika motor bodong tersebut diketahui dengan pasti merupakan hasil curian maka jual belinya tidak sah. Alasannya karena motor hasil curian jelas-jelas bukan milik si penjual dan menjual sesuatu yang tidak dimiliki hukumnya tidak sah.
Sebagaimana sabda kanjeng nabi;
لَا بَيْعَ إِلَّا فِيمَا تَمْلِكُ
“Tidak sah jual beli pada sesuatu yang tidak engkau miliki.” (HR. Abu Dawud)
Dalam literatur fiqh pun ditemukan sejumlah keterangan yang menyatakan, bahwa salah satu syarat keabsahan jual-beli adalah barang yang hendak dijual haruslah milik penjual. Sehingga jika syarat ini tidak terpenuhi, maka bisa dipastikan jual-belinya tidak sah.
Syekh Wahbah al-Zuhailiy misalnya, dalam kitabnya Fiqh al-Islami wa Adillatuhu [VI/3360] beliau menegaskan;
أن يكون مملوكاً للعاقد أو له عليه ولاية: فبيع الفضولي (وهو البائع مال غيره بغير إذنه ولا ولاية له) باطل، لقوله صلّى الله عليه وسلم: «لا بيع إلا فيما تملك»
“Maqud alaih (Alat tukar dan barang yang diperjual-belikan) haruslah kepunyaan pihak yang bertransaksi atau pihak yang bertransaksi mempunyai wewenang atas maqud alaih tersebut. Oleh karenanya seseorang yang menjual harta milik orang lain tanpa izin dan ia tidak punya wewenang atas harta itu, maka jual belinya batal (tidak sah).”
Keterangan yang sama juga dijelaskan Imam Imam Nawawi dalam kitabnya Minhaj al-Thalibin [95];
الرَّابِعُ: الْمِلْكُ لِمَنْ لَهُ الْعَقْدُ، فَبَيع الْفُضُوليِّ بَاطِلٌ
“Syarat yang keempat; Pihak yang bertransasksi mempunyai hak kepemilikan atas barang yang ditransaksikan. Oleh karenanya penjualan orang yang tidak mempunyai hak milik atas barang yang dijualnya dihukumi tidak sah.”
Jadi, praktek jual beli motor bodong hukumnya sah selama motor bodong yang diperjual-belikan merupakan milik penjual dan tidak diketahui dengan pasti bahwa motor bodong tersebut adalah hasil curian. Wallhu alam bi al-shawab.
(Faik Faiek)