Bencana Alam dan Pertanggungjawaban Hukum Pejabat
Salafusshalih.com – Banjir besar yang melanda sejumlah wilayah di Sumatra pada akhir 2025 bukan sekadar peristiwa alam biasa.
Air yang meluap dari sungai, rumah yang terendam hingga atap, warga yang mengungsi di balai desa dan sekolah, serta keluarga yang kehilangan orang terdekat, semuanya melukiskan satu hal: ada yang tidak beres dalam cara negara mengelola ruang hidup warganya.
Setiap kali bencana terjadi, respon standar selalu sama: pernyataan duka, kunjungan pejabat, bantuan darurat, dan janji perbaikan.
Namun di balik semua itu, muncul pertanyaan yang lebih dalam: apakah negara sungguh-sungguh telah menjalankan kewajiban hukumnya untuk melindungi warga dari risiko bencana yang sebenarnya dapat diprediksi?
Di negara hukum, bencana semacam ini tidak boleh dilihat hanya sebagai takdir alam. Ia juga menjadi “ujian” sejauh mana konstitusi dan peraturan perundang-undangan benar-benar hidup dalam kebijakan dan tindakan pemerintah.
Lingkungan Hidup Sebagai Hak Konstitusional
UUD 1945 menempatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak dasar warga negara. Pasal 28H ayat (1) menyebutkan hak atas lingkungan hidup yang baik, sementara Pasal 33 ayat (4) menegaskan bahwa pembangunan ekonomi harus berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
Secara teori, ini berarti negara tidak cukup hanya “tidak merusak” lingkungan. Negara justru wajib aktif mencegah kerusakan, mengatur pemanfaatan ruang, serta menegakkan hukum terhadap pelanggaran. Dalam literatur hukum tata negara modern, ini dikenal sebagai positive obligation of the state: kewajiban aktif negara untuk melindungi hak warga.
Seorang guru besar hukum tata negara pernah mengingatkan bahwa konstitusi tidak hidup hanya di atas kertas. Ia hidup ketika hak warga benar-benar dijaga melalui kebijakan yang konsisten dan tindakan nyata.
Jika banjir berulang terjadi di lokasi yang sama, dengan pola sebab yang sama, alih fungsi lahan, tata ruang kacau, pengawasan lemah maka patut dipertanyakan: apakah kewajiban konstitusional itu sudah dijalankan, atau justru diabaikan?
Di Balik Banjir
Tidak ada yang menyangkal bahwa curah hujan di Sumatra akhir 2025 memang ekstrem. Namun, hujan deras tidak serta-merta harus berujung pada bencana besar jika lanskap ekologis dijaga dengan baik.
Masalahnya, dalam dua dekade terakhir, banyak kawasan hulu dan daerah resapan berubah fungsi: hutan digantikan perkebunan dan tambang, daerah sempadan sungai dipadati bangunan, dan lahan rawa dikeringkan untuk permukiman dan kawasan usaha.
Dalam perspektif hukum administrasi, rangkaian peristiwa itu bukan sesuatu yang “netral”. Di sana ada keputusan perizinan, ada proses analisis dampak lingkungan, ada kewajiban pengawasan pemerintah.
Ketika izin dikeluarkan tanpa kajian memadai atau pelanggaran dibiarkan tanpa sanksi, itu berarti terjadi maladministrasi.
Seorang pakar hukum lingkungan pernah merumuskan secara sederhana: banyak bencana ekologis bukan semata “musibah”, melainkan “akibat panjang dari keputusan administratif yang keliru atau setengah hati”.
Banjir yang menenggelamkan rumah warga, dengan cara pandang ini, adalah juga banjir kebijakan: tumpukan kelalaian yang pada akhirnya menerjang balik masyarakat.
Hadir Setelah Bencana
Indonesia sebenarnya sudah memiliki kerangka hukum cukup lengkap melalui UU Penanggulangan Bencana. Di atas kertas, negara wajib melakukan pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, penanganan darurat, hingga rehabilitasi.
Masalahnya, dalam praktik, porsi pencegahan dan mitigasi sering kali menjadi titik terlemah. Peta risiko ada, tetapi tidak sungguh-sungguh diintegrasikan dalam perencanaan pembangunan.
Sistem peringatan dini sudah dipasang, tetapi tidak selalu berfungsi optimal, atau tidak diikuti protokol evakuasi yang jelas.
Anggaran untuk mitigasi kalah dibandingkan proyek investasi fisik lain yang secara politik lebih “menjual”.
Sejumlah akademisi kebijakan publik mengingatkan, negara seharusnya tidak hanya dinilai dari kecepatan membagikan bantuan setelah bencana, tetapi dari keberhasilan mengurangi potensi bencana sejak awal.
Bencana Sumatra justru menunjukkan kebalikannya: negara terlihat paling sibuk pada tahap tanggap darurat, ketika kerusakan sudah terjadi dan air mata warga sudah tumpah.
Jalur Pertanggungjawaban Hukum
Dari sudut pandang warga, pertanyaan lanjutannya adalah: apakah negara bisa dimintai pertanggungjawaban secara hukum?
Dalam kerangka negara hukum, jawabannya: bisa, dengan syarat ada bukti bahwa negara lalai menjalankan kewajiban hukumnya. Beberapa jalur yang tersedia antara lain:
Pertama, Gugatan Class Action
Kelompok warga terdampak dapat mengajukan gugatan bersama kepada pemerintah jika mereka merasa dirugikan akibat kelalaian kebijakan atau pengawasan.
Model ini pernah digunakan dalam kasus lingkungan lain di Indonesia.
Kedua, Citizen Lawsuit (Gugatan Warga Negara)
Warga dapat menggugat negara karena dianggap gagal memenuhi kewajiban konstitusionalnya untuk menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik.
Pola ini pernah muncul dalam gugatan terkait polusi udara di kota besar.
Ketiga, Gugatan Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa
Dalam hukum perdata, ada konsep perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad).
Jika tindakan atau kelalaian pemerintah dinilai bertentangan dengan hukum dan merugikan warga, gugatan ini bisa ditempuh.
Preseden penting datang dari putusan pengadilan dalam perkara kebakaran hutan beberapa tahun lalu, ketika hakim menyatakan pemerintah telah lalai dan perlu memperbaiki kebijakan serta tindakan di lapangan.
Putusan semacam ini menunjukkan bahwa negara memang dapat diminta bertanggung jawab, bukan hanya secara moral, tetapi juga secara yuridis.
Dalam konteks banjir di Sumatra, jalur serupa sebenarnya terbuka, terutama jika investigasi menunjukkan bahwa pemerintah pusat atau daerah telah menerima peringatan risiko, tetapi tidak mengambil langkah efektif untuk mencegah kerugian yang lebih besar.
Reformasi Tata-Kelola
Bencana besar sering disebut sebagai “pelajaran berharga”. Namun, pelajaran hanya bermakna jika diikuti perubahan. Tanpa itu, bencana hanya menjadi siklus: banjir, tanggap darurat, lupa dan ulang lagi.
Ada beberapa langkah strategis yang mendesak untuk ditempuh:
Pertama, penataan ulang tata ruang berbasis ekologi. Kawasan hulu, daerah resapan, dan sempadan sungai harus benar-benar diperlakukan sebagai wilayah lindung, bukan cadangan lahan untuk ekspansi ekonomi.
Revisi RTRW perlu dilakukan dengan titik berat pada pengurangan risiko bencana, bukan sekadar membuka ruang baru untuk investasi.
Kedua, penegakan hukum lingkungan yang konsisten. Pelanggaran tata ruang, pembalakan liar, dan pengabaian dokumen lingkungan tidak boleh lagi ditoleransi.
Penegakan hukum yang hanya menyentuh pelaku lapangan tetapi mengabaikan aktor-aktor besar di baliknya akan membuat pola kerusakan terus berulang.
Ketiga, penguatan kelembagaan penanggulangan bencana dan sistem peringatan dini. Lembaga terkait perlu diperkuat kapasitasnya, baik dalam hal sumber daya manusia, teknologi, maupun koordinasi lintas sektor.
Data risiko yang dimiliki harus benar-benar menjadi dasar keputusan, bukan sekadar arsip.
Keempat, pemulihan ekologis dengan melibatkan pelaku usaha. Perusahaan yang mendapatkan keuntungan dari pemanfaatan ruang dan sumber daya alam di kawasan rentan harus ikut menanggung biaya pemulihan dan pencegahan. Prinsip “siapa yang mencemari harus membayar” harus diterjemahkan ke dalam kebijakan konkret.
Sejumlah pakar hukum menekankan bahwa pembangunan yang mengabaikan batas-batas ekologis pada akhirnya akan kembali menghantam masyarakat dan negara sendiri. Keberlanjutan bukan jargon, melainkan syarat minimal agar negara tidak terus-menerus tenggelam dalam siklus bencana.
Alarm Air Mata
Banjir Sumatra 2025 meninggalkan jejak yang tidak mudah dihapus: rumah-rumah yang runtuh, lahan yang tertimbun lumpur, anak-anak yang trauma, dan keluarga yang kehilangan anggota keluarganya.
Di balik semua itu ada air mata warga yang seharusnya dibaca negara bukan hanya sebagai duka, tetapi sebagai alarm konstitusional.
Negara tidak cukup hadir dengan kunjungan dan bantuan sementara. Negara harus hadir dalam bentuk perubahan cara berpikir dan cara bekerja: menjadikan peta risiko sebagai dasar keputusan, menjadikan penegakan hukum sebagai instrumen nyata, dan menempatkan keselamatan warga sebagai prioritas di atas kepentingan ekonomi jangka pendek.
Jika pesan ini diabaikan, bencana serupa bukan hanya mungkin terulang, tetapi nyaris pasti. Pada titik itu, pertanyaannya akan berubah: bukan lagi “mengapa bencana terjadi?”, melainkan “mengapa negara memilih untuk tidak belajar?”
(R. Arif Mulyohadi)



