Kemerdekaan Semu

Salafusshalih.com – Sebuah negara boleh saja secara de facto disebut merdeka. Bebas dari penjajahan fisik bangsa asing. Namun ketika pembuatan kebijakan politik, ekonomi, dan ekspolitasi sumber daya alam masih bergantung dan dipengaruhi kekuatan asing itu artinya masih terjajah.
Kondisi ini dinamakan kemerdekaan semu. Negara masih bergantung pada kekuatan luar negeri. Bisa berupa investasi, utang, kekuatan militer, atau politik.
Aturan hukum dan undang-undang sering disesuaikan demi kepentingan investor asing alih-alih untuk kesejahteraan rakyat. Kekayaan alam dikuasai oleh pemodal besar, sementara rakyat lokal tidak mendapat manfaat maksimal.
Keadaan tersebut berdampak pada ketimpangan sosial. Yaitu terjadinya jurang pemisah antara kaya dan miskin. Lebih parah kalau penguasa berkolusi dengan investor demi menikmati kekayaan sendiri.
Allah Ta’ala berfirman dalam surat Al-Hasyr ayat 7.
مَّآ أَفَآءَ ٱللَّهُ عَلَىٰ رَسُولِهِۦ مِنْ أَهْلِ ٱلْقُرَىٰ فَلِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِى ٱلْقُرْبَىٰ وَٱلْيَتَٰمَىٰ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱبْنِٱلسَّبِيلِ كَىْ لَا يَكُونَ دُولَةًۢ بَيْنَ ٱلْأَغْنِيَآءِ مِنكُمْ ۚ وَمَآ ءَاتَىٰكُمُ ٱلرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَىٰكُمْ عَنْهُ فَٱنتَهُوا۟ ۚ وَٱتَّقُوا۟ٱللَّهَ ۖ إِنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلْعِقَابِ
Apa saja harta rampasan (fai) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, untuk Rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya.
Meskipun ayat ini berbicara tentang harta rampasan perang, namun makna yang terkandung di dalam ayat ini, adalah pencegahan agar harta tidak menumpuk dan beredar hanya di kalangan orang kaya.
Islam melarang penumpukan kekayaan pada segelintir kelompok elite saja. Seharusnya harta yang didapat dari sumber halal harus didistribusikan kepada yang berhak. Seperti fakir miskin, anak yatim, dan musafir.
Distribusi yang tidak merata dan monopoli harta akan memicu kesenjangan sosial yang parah. Oleh karenanya kemerdekaan berada di bawah bayang-bayang penjajah kapitalis global adalah penjajahan tidak lagi menggunakan senjata, melainkan melalui kendali modal, utang, dan korporasi multinasional.
Maka ayat ini mengajarkan kepada umat Islam untuk membangun kemerdekaan ekonomi mandiri. Yaitu prinsip pemerataan, keadilan distributif, dan pencegahan monopoli kekayaan agar harta tidak hanya beredar di kalangan orang-orang kaya saja.
Ciri Kemerdekaan Semu
Kemerdekaan semu terjadi jika memiliki ciri berikut ini.
Pertama, Regulasi Pro Pemodal
Undang-undang atau kebijakan ekonomi nasional sering dinilai dibuat untuk melayani kepentingan investor ketimbang kesejahteraan buruh dan rakyat kecil. Sehingga rawan terjadinya suap, korupsi dan gratifikasi untuk meloloskan apa yang menjadi kepentingan pengusaha atau pemilik modal.
Allah Ta’ala berfirman dalam surah Al-Baqarah ayat 188.
وَلَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ وَتُدْلُوا۟ بِهَآ إِلَى ٱلْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا۟ فَرِيقًا مِّنْ أَمْوَٰلِ ٱلنَّاسِ بِٱلْإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ
Janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.
Ayat ini terkandung larangan memakan harta milik sebagian yang lain dengan cara-cara batil seperti dengan sumpah dusta, ghasab, mencuri, suap, riba, dan lain sebagainya.
Dan ayat ini juga menyampaikan narasi berupa larangan kepada para penguasa untuk tidak membuat alasan-alasan batil dengan membuat peraturan, atau undang-undang dengan tujuan dapat memakan harta milik segolongan manusia dengan cara tidak terhormat.
Seperti mengambil lahan dengan paksa, mark up harga, dan kolusi menunjuk rekanan kontraktor untuk proyek.
Nabi Saw bersabda:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعْنَةُ اللَّهِ عَلَى الرَّاشِي وَالْمُرْتَشِي
Dari Abdullah bin ‘Amr, dia berkata: Nabi Shalallaahu alaihi wa sallam bersabda,“Laknat Allah Ta’ala kepada pemberi suap dan penerima suap.” (Sahih – Ahmad dan Ibnu Majah)
Regulasi yang terlalu pro kepada pemodal (investor) sering kali merugikan, dan mengorbankan banyak kepentingan publik, menindas hak pekerja, serta merusak lingkungan demi mengejar keuntungan sesaat.
Perizinan yang dipermudah untuk investor kerap mengabaikan analisis dampak lingkungan dan merusak alam.
Kedua, Eksploitasi Tenaga Kerja
Upah murah dan sistem kerja kontrak dianggap sebagai bentuk baru penghisapan tenaga kerja demi akumulasi laba pemilik modal.
Hal ini bertentangan dengan prinsip dasar keadilan (‘adl), larangan perbuatan zalim, kewajiban pemenuhan hak upah secara layak dan tepat waktu, serta penghormatan terhadap kemuliaan martabat manusia.
Islam menganjurkan agar hak pekerja diberikan segera setelah pekerjaan selesai atau sebelum keringatnya kering.
Pekerja berhak mendapatkan imbalan yang sepadan dengan beban kerjanya tanpa ada unsur pengurangan hak upah atau penipuan.
Dari Abdullah bin Umar, Nabi Saw bersabda,
أَعْطُوا الأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ
Berikan kepada seorang pekerja upahnya sebelum keringatnya kering.” (Sahih – Ibnu Majah)
Hadis ini memberikan penjelasan bahwa seorang pengusaha tidak boleh menahan upah pegawainya manakala sudah waktunya untuk ditunaikan pembayarannya.
Ketiga, Ketergantungan Utang Luar Negeri
Ketergantungan ekonomi seperti utang luar negeri atau pasokan vital yang dikuasai pihak asing berisiko mendikte kebijakan hukum dan politik dalam negeri.
Islam menetapkan kemuliaan mutlak milik Allah, Rasul-Nya, dan orang-orang beriman. Ketergantungan membuat posisi umat menjadi hina dan mudah diatur oleh pihak asing. Karena jelas ung luar negeri tidak terlepas dari sistem bunga atau riba (riba nasi’ah) yang diharamkan.
Pembayaran bunga utang menyedot anggaran negara yang besar sehingga mengurangi dana untuk pelayanan kesejahteraan publik dan fasilitas dasar rakyat.
Hilangnya kemandirian dan kedaulatan (izzah) sebagai akibat dari ketergantungan utang luar negeri, bahkan kebijakan domestik sering kali didikte oleh lembaga atau negara kreditur asing.
Nabi Saw bersabda:
الْمُؤْمِنُ الْقَوِيُّ، خَيْرٌ وَأَحَبُّ إِلَى اللهِ مِنَ الْمُؤْمِنِ الضَّعِيفِ، وَفِي كُلٍّ خَيْرٌ احْرِصْ عَلَى مَا يَنْفَعُكَ، وَاسْتَعِنْ بِاللهِ وَلَا تَعْجَزْ، وَإِنْ أَصَابَكَ شَيْءٌ، فَلَا تَقُلْ لَوْ أَنِّي فَعَلْتُ كَانَ كَذَا وَكَذَا، وَلَكِنْ قُلْ قَدَرُ اللهِ وَمَا شَاءَ فَعَلَ، فَإِنَّ لَوْ تَفْتَحُ عَمَلَ الشَّيْطَانِ
Seorang mukmin yang kuat lebih baik dan lebih dicintai Allah daripada seorang mukmin yang lemah, namun pada masing-masingnya terdapat kebaikan. Bersemangatlah untuk meraih apa yang bermanfaat bagimu, mintalah pertolongan kepada Allah, dan jangan malas. Apabila sesuatu menimpamu, janganlah berkata, ‘Seandainya aku dahulu berbuat demikian, niscaya akan begini dan begitu keadaannya.’ Akan tetapi, katakanlah, ‘Itulah ketetapan dari Allah Ta’ala. Dan apa yang Dia kehendaki, maka Dia perbuat.’ Maka perkataan ’seandainya’ itu akan membuka celah perbuatan setan.” (Sahih – Muslim)
Kesimpulan
Kemerdekaan dan kedaulatan negara bukan sekadar bebas dari penjajahan fisik, melainkan dorongan untuk membangun kemandirian ekonomi, memperkuat ketahanan nasional, dan melindungi keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
Jangan bangga dengan kemerdekaan semu. Penguasa harus mau mendorong bangsa agar tidak terus-menerus menjadi pasar atau buruh di rumah sendiri. Harus menjadi pengelola utama sumber daya alam. Bukan hanya mendapat tetesan kekayaan sendiri. Wallaahu ’alamu bishshawwab.
(Ridwan Ma’ruf)



