Fikih Telaah Islam Terhadap Teknologi Manipulasi Realitas

Salafusshalih.com – Kemajuan teknologi berkembang begitu pesat, terutama dalam bidang Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan buatan. Salah satu inovasi yang belakangan mendapat perhatian luas adalah teknologi deepfake, yaitu teknologi yang mampu menciptakan visual atau suara yang menyerupai seseorang, meskipun orang tersebut sebenarnya tidak pernah melakukan atau mengucapkan hal yang ditampilkan.
Teknologi ini menawarkan berbagai kemudahan, terutama dalam bidang pendidikan, perfilman, hiburan, dan pelestarian sejarah. Namun, di sisi lain, deepfake juga berpotensi disalahgunakan sebagai sarana penyebaran fitnah, penipuan, hingga pencemaran nama baik. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan penting: bagaimana hukum penggunaan deepfake menurut syariat Islam?
Secara sederhana, deepfake merupakan teknologi yang digunakan untuk menghasilkan visual, video, atau suara yang menyerupai kenyataan dengan memanfaatkan teknologi deep learning. Semakin presisi data dan algoritma yang digunakan oleh AI, semakin sulit bagi masyarakat untuk membedakan antara konten asli dan hasil rekayasa.
Saat ini, deepfake telah digunakan dalam berbagai bidang. Dalam industri film, misalnya, teknologi ini dapat dimanfaatkan untuk menghasilkan efek visual. Di bidang pendidikan, deepfake dapat digunakan sebagai media simulasi pembelajaran. Teknologi ini juga dapat dimanfaatkan dalam industri hiburan dan berbagai kebutuhan kreatif lainnya.
Namun, teknologi yang sama juga dapat digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk membuat video palsu yang melibatkan tokoh publik, melakukan penipuan melalui rekayasa suara, hingga menyebarkan konten yang merusak martabat seseorang.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, Nezar Patria, pernah mengungkapkan bahwa masyarakat menghadapi ancaman penipuan (scam) yang memanfaatkan teknologi semacam ini. Kelompok lansia menjadi salah satu pihak yang rentan menjadi korban, dengan total kerugian yang disebut mencapai Rp7,5 triliun.
Persoalan tersebut menunjukkan bahwa perkembangan teknologi tidak hanya menghadirkan manfaat, tetapi juga membawa tantangan etis yang perlu diperhatikan.
Teknologi Dalam Perspektif Fikih
Pada dasarnya, Islam tidak menolak segala sesuatu yang baru. Dalam fikih terdapat kaidah yang berbunyi:
الأصل في الأشياء الإباحة حتى يدل الدليل على التحريم
Artinya: “Hukum segala sesuatu itu boleh (mubah) hingga ada dalil (bukti) yang menunjukkan keharamannya.” (Al-Asybah wa An-Nadhair, Imam As-Suyuthi).
Berdasarkan kaidah tersebut, keberadaan teknologi deepfake tidak dapat langsung dihukumi haram hanya karena merupakan teknologi baru. Tolak ukur hukumnya lebih berkaitan dengan tujuan, cara, serta dampak penggunaannya.
Dengan demikian, penggunaan deepfake pada dasarnya dapat dihukumi mubah selama digunakan untuk tujuan yang dibenarkan dan tidak mengandung unsur yang dilarang oleh syariat.
Prinsip tersebut sejalan dengan hadis Nabi Muhammad saw. yang diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi:
إن الله فرض فرائض فلا تضيعوها، و نهى عن أشياء فلا تنتهكوها، و حد حدودا فلا تعتدوها، وسكت عن أشياء من غير نسيان، فلا تبحثوا عنها.
Artinya: “Sesungguhnya Allah telah mewajibkan beberapa kewajiban, maka janganlah kalian mengabaikannya. Dia mengharamkan beberapa perkara, maka janganlah kalian melanggarnya. Dia menetapkan batas-batas syariat, maka janganlah kalian melampauinya. Dan Allah tidak menjelaskan beberapa perkara sebagai bentuk kasih sayang kepada kalian, bukan karena lupa. Oleh sebab itu, janganlah kalian mencari-cari atau mempersoalkannya.” (H.R. At-Tirmidzi).
Hadis tersebut memberikan gambaran bahwa tidak setiap perkara baru secara otomatis menjadi sesuatu yang terlarang. Penilaian tetap perlu melihat batas-batas yang telah ditetapkan oleh syariat.
Persoalan muncul ketika deepfake digunakan untuk menciptakan kebohongan atau merugikan orang lain. Syariat Islam sangat memperhatikan perilaku manusia agar senantiasa berada dalam koridor kebaikan dan kebenaran. Islam juga melarang berbagai bentuk keburukan, termasuk kebohongan.
Rasulullah saw. bersabda:
آيَةُ الْمُنَافِقِ ثَلَاثٌ: إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ، وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ، وَإِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ
Artinya: “Tanda-tanda orang munafik ada tiga: ketika berbicara ia berdusta, ketika berjanji ia mengingkari, dan ketika dipercaya ia berkhianat.” (H.R. Bukhari).
Dalam konteks teknologi deepfake, persoalan menjadi serius ketika rekayasa digital digunakan untuk menciptakan sesuatu yang seolah-olah benar, padahal sebenarnya tidak pernah terjadi.
Apabila seseorang menggunakan deepfake untuk memalsukan pernyataan, menipu orang lain, mencemarkan nama baik, membuat fitnah, atau merugikan pihak tertentu, maka penggunaannya dapat masuk dalam kategori haram.
Keharaman tersebut bukan semata-mata disebabkan oleh teknologi deepfake, melainkan karena terdapat unsur perbuatan yang dilarang, seperti kadzib (berbohong), gharar (penipuan atau ketidakjelasan yang merugikan), dan dharar (membahayakan atau merugikan pihak lain).
Sebaliknya, deepfake dapat digunakan untuk tujuan yang diperbolehkan. Misalnya, sebagai alat bantu simulasi dalam pendidikan, efek visual dalam film, pengembangan teknologi, atau kebutuhan pelatihan yang dilakukan secara legal dan mendapatkan izin dari pihak terkait.
Penggunaan untuk tujuan edukasi dan kreativitas dapat memberikan manfaat apabila dilakukan secara transparan dan tidak menimbulkan kerugian bagi orang lain. Di Indonesia, pemanfaatan teknologi berbasis AI juga mulai berkembang dalam berbagai bidang, termasuk industri kreatif. Teknologi tersebut dapat membantu meningkatkan kualitas dan daya tarik konten selama penggunaannya tetap memperhatikan etika, hak cipta, privasi, dan hak-hak orang lain.
Dengan demikian, persoalan utama bukan terletak pada teknologi deepfake, melainkan pada tujuan dan konsekuensi penggunaannya.
Menjadi Muslim yang Bijak di Era Deepfake
Perkembangan teknologi yang begitu cepat menuntut setiap Muslim untuk semakin kritis dalam menerima informasi. Kemampuan membuat konten semakin mudah, tetapi kemampuan memeriksa kebenaran informasi juga harus ditingkatkan.
Salah satu sikap yang penting adalah tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial. Video, foto, maupun rekaman suara yang terlihat dan terdengar meyakinkan belum tentu menggambarkan kenyataan.
Karena itu, prinsip tabayyun menjadi semakin relevan di era digital. Sebelum mempercayai atau menyebarkan sebuah informasi, seseorang perlu mencari kejelasan mengenai sumber, konteks, dan kebenarannya.
Prinsip ini penting karena penyebaran konten palsu dapat berdampak serius. Sebuah video yang dibuat hanya untuk hiburan dapat berubah menjadi fitnah apabila disebarkan tanpa konteks. Demikian pula rekayasa suara yang awalnya digunakan sebagai eksperimen teknologi dapat menjadi alat penipuan apabila digunakan untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah.
Seorang Muslim, karena itu, tidak cukup hanya memiliki kemampuan menggunakan teknologi. Ia juga perlu memiliki literasi digital dan kesadaran etis. Pada akhirnya, Islam tidak mengajarkan umatnya untuk menolak perkembangan teknologi. Kemajuan teknologi dapat dimanfaatkan untuk menghadirkan kemaslahatan selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat.
Dalam konteks deepfake, teknologi tersebut dapat menjadi sarana pendidikan, kreativitas, penelitian, dan berbagai kebutuhan positif lainnya. Namun, penggunaannya harus disertai tanggung jawab.
Tantangan umat Islam bukanlah menolak teknologi AI, melainkan memastikan bahwa setiap inovasi digunakan untuk menjaga kemaslahatan, kejujuran, kehormatan, dan keselamatan manusia.
Teknologi yang sama dapat menjadi sarana kebaikan sekaligus sarana kejahatan. Karena itu, yang paling menentukan bukan sekadar kecanggihan teknologi, tetapi nilai, tujuan, dan tanggung jawab orang yang menggunakannya.
Dengan demikian, fikih Islam memiliki ruang untuk merespons perkembangan teknologi. Deepfake tidak harus dipandang sebagai sesuatu yang secara otomatis haram. Hukumnya dapat berbeda sesuai dengan tujuan, cara penggunaan, serta dampak yang ditimbulkannya.
Di tengah derasnya perkembangan AI, seorang Muslim dituntut untuk tidak hanya menjadi pengguna teknologi yang cakap, tetapi juga pengguna yang beretika. Sebab, kecanggihan teknologi tanpa tanggung jawab dapat melahirkan kerusakan, sedangkan teknologi yang digunakan dengan ilmu dan nilai-nilai kebaikan dapat menjadi jalan menuju kemaslahatan.
(Abu Raihan Efendi)



