Fikih

Bagaimana Hukum Duduk di Atas Kuburan Ketika Berziarah, Bolehkah?

Salafusshalih.com – Ziarah kubur adalah sebuah amalan yang dilakukan oleh umat Muslim untuk mengunjungi kuburan orang-orang yang telah meninggal dunia, termasuk keluarga, sahabat, dan orang-orang yang memiliki hubungan dekat dengan kita. Ziarah kubur merupakan sebuah amalan yang dianjurkan dalam agama Islam, karena melalui ziarah kubur kita dapat mengingatkan diri kita akan kehidupan akhirat, serta mendoakan orang yang telah meninggal dunia agar diberikan tempat yang layak di sisi Allah SWT.

Saat berziarah ke makam ada beberapa yang harus di perhatikan oleh mereka yang berziarah. Diantaranya, sebelum melakukan ziarah kubur sebaiknya membersihkan diri dan memakai pakaian yang sopan dan rapi. Mendoakan orang yang telah meninggal dunia, Menghormati makam, menjaga adab dan etika ketika sudah berada dikuburan atau di makam.

Termasuk adab atau tata krama berziarah adalah dengan tidak duduk di atas kuburan. Lantas bagaimana tanggapan fikih tentang hukum orang yang berziarah duduk di atas kuburan?

Melakukan memang sangat dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW. Terbukti beliau bersabda;

كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا

“Dahulu saya melarang kalian berziarah kubur, tapi (sekarang) berziarahlah kalian” HR. Muslim

Bagi seseorang yang sedang melakukan ziarah kubur tidak diperbolehkan untuk duduk diatas kuburan terkecuali ada suatu kebutuhan, semisal kuburan yang ia kunjungi sangat banyak dan tidak ada ruang untuk duduk diatas kuburan. Hal ini dikarenakan sebagai bentuk penghormatan kepada mereka yang sudah meninggal. Sebagaimana yang telah dikatakan oleh Imam Nawawi dalam kitabnya Raudhatut Thalibin, juz. 2, halaman 139 berikut;

الْقَبْرُ مُحْتَرَمٌ تَوْقِيْراً لِلْمَيِّتِ، فَيُكْرَهُ الْجُلُوْسُ عَلَيْهِ، وَالإِتِّكَاءُ، وَوَطْؤُهُ إِلاَّ لِحَاجَةٍ

“Kuburan adalah dihormati karena bentuk penghormatan kepada orang orang meninggal, sehingga tidak disukai duduk di atasnya, bersandar padanya, atau menginjaknya kecuali karena kebutuhan”

Sama dengan pendapat diatas, Imam asy-Syirbni juga tidak memporbolehkan untuk duduk di atas kuburan terkecuali dalam kondisi darurat. Sebagaimana beliau katakan di dalam kitabnya, Mughni al-Muhtâj, juz. 1, halaman 354 berikut;

ولا يجلس على القبر المحترم ولا يتكأ عليه ولا يستند إليه ولا يوطأ عليه إلا لضرورة

“Dan jangan duduk di atas kuburan yang dihormati, jangan bersandar dan bertumpu di atasnya, dan tidak boleh diinjak kecuali karena keadaan yang darurat”

Dari sini dapat disimpulkan bahwa, seseorang yang sedang melakukan ziarah kubur tidak di perbolehkan untuk duduk diatas kuburan yang lain. Hal ini sebagai bentuk penghormatan kepada mereka yang sudah meninggal. Akan tetapi dalam kondisi darurat atau ada suatu kebutuhan yang mendesak untuk melakukan hal ini, maka duduk diatas kuburan menjadi boleh.

Demikian penjelasan tentang hukum duduk diatas kuburan. Sekian!

(Fahmil Ulum)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button