Hadis

Berhubungan Suami-Istri di Malam Jumat, Benarkah Sunah?

Salafusshalih.com – Di tengah masyarakat, berkembang anggapan bahwa berhubungan suami istri di malam Jumat adalah sunah Nabi. Namun, pemahaman ini tidak sepenuhnya tepat dan tidak memiliki dalil sahih yang secara eksplisit menyatakan demikian.

Pemahaman ini biasanya bersumber dari penjelasan terkait mandi Jumat, yang dilakukan sebagaimana mandi junub dan dilakukan sebelum salat Jumat. Nabi Muhammad Saw. memang menganjurkan untuk mandi pada hari Jumat, memakai wangi-wangian, membaca Surah Al-Kahfi, dan memperbanyak selawat.

Hadis Sahih Tentang Mandi Jumat

Rasulullah Saw. bersabda:

لَا يَغْتَسِلُ رَجُلٌ يَوْمَ الْجُمُعَةِ، وَيَتَطَهَّرُ مَا اسْتَطَاعَ مِنْ طُهْرٍ، وَيَدَّهِنُ مِنْ دُهْنِهِ، أَوْ يَمَسُّ مِنْ طِيبِ بَيْتِهِ، ثُمَّ يَخْرُجُ فَلَا يُفَرِّقُ بَيْنَ اثْنَيْنِ، ثُمَّ يُصَلِّي مَا كُتِبَ لَهُ، ثُمَّ يُنْصِتُ إِذَا تَكَلَّمَ الْإِمَامُ، إِلَّا غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ الْأُخْرَى.

“Tidaklah seseorang mandi pada hari Jumat, bersuci semampunya, berminyak dari minyaknya, mengenakan wewangian dari rumahnya, lalu ia keluar tanpa memisahkan dua orang yang sedang duduk, kemudian salat sesuai kemampuannya dan diam ketika imam berkhutbah, melainkan akan diampuni dosa-dosanya antara Jumat tersebut dan Jumat berikutnya.” (H.R. Bukhari, No. 883)

Hadis lain menyebutkan keutamaan yang luar biasa:

مَنْ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَغَسَّلَ، وَبَكَّرَ وَابْتَكَرَ، وَدَنَا وَاسْتَمَعَ وَأَنْصَتَ، كَانَ لَهُ بِكُلِّ خُطْوَةٍ يَخْطُوهَا أَجْرُ سَنَةٍ صِيَامُهَا وَقِيَامُهَا

“Barang siapa mandi pada hari Jumat dan memandikan (istrinya), lalu berangkat lebih awal, berjalan kaki, mendekat ke imam, mendengarkan khutbah, dan diam, maka setiap langkahnya mendapatkan pahala seperti puasa dan salat selama setahun.” (H.R. Tirmidzi no. 496, dinilai sahih oleh Syaikh Al-Albani)

Penjelasan Ulama

Ibnul Qayyim dalam Zaadul Ma‘ād menjelaskan makna “ghassala” dalam hadis tersebut:

قال الإمام أحمد: (غَسَّلَ) أَيْ: جَامَعَ أَهْلَهُ، وَكَذَا فَسَّرَهُ وَكِيعٌ

“Imam Ahmad berkata bahwa yang dimaksud dengan ghassala adalah berhubungan dengan istrinya. Demikian pula penafsiran dari Waki‘.”

Namun, penting dicatat: yang dimaksud adalah hubungan suami istri di pagi hari Jumat (siangnya), bukan malam Jumat. Mandi junub tersebut dilakukan sebelum pergi ke masjid untuk melaksanakan salat Jumat, sebagai bentuk kesiapan dan kebersihan diri menghadapi hari yang mulia.

Kesimpulan

Waktu mandi Jumat dimulai sejak terbit fajar sadik (waktu Subuh) hingga sebelum khatib naik mimbar. Hukum mandi Jumat adalah sunah muakadah (sangat dianjurkan), meskipun seseorang tidak dalam keadaan junub.

Adapun berhubungan suami istri di malam Jumat, tidak terdapat dalil sahih yang menyatakan bahwa hal itu sunah secara khusus. Maka, jika dilakukan, itu semata-mata karena kebutuhan atau kewajiban nafkah batin dan itu tidak harus khusus dilakukan di malam Jumat. Jadi bukan karena keyakinan ada keutamaan khusus pada malam tersebut. Wallāhu a’lam bissawāb.

(Ridwan Ma’ruf)

Related Articles

Back to top button