Bersiwak Menggunakan Ujung Kain Baju, Bolehkah?
Salafusshalih.com – Siwak adalah salah ibadah dalam Islam yang sangat dianjurkan oleh Nabi Muhammad. Siwak ini adalah sebuah ibadah yang dalam aspek kesehatan untuk menjaga kebersihan gigi dan mulut. Biasanya siwak ini menggunakan kayu siwak, lantas bolehkah menggunakan ujung kain baju untuk bersiwak?
Perlu diketahui bahwa Rasulullah sendiri dalam hadisnya pernah menyatakan kalau siwak ini tidak memberatkan umat Islam siwak ini akan diwajibkan. Rasulullah bersabda
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، قَالَ : لَوْلاَ أنْ أشُقَّ عَلَى أُمَّتِي أَوْ عَلَى النَّاسِ لأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ مَعَ كُلِّ صَلاَةٍ (متفقٌ عَلَيْهِ)
Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah, sesungguhnya Rasulullah bersabda, seandainya tidak memberatkan atas umatku atau (manusia), tentu aku perintahkan untuk menggunakan siwak bersamaan tiap akan melaksanakan shalat”. (HR. Bukhari, no. 887 dan Muslim, no. 452)
Siwak itu sebenarnya menggunakan kayu siwak, akan tetapi terkadang kita menjumpai sebagian masyarakat yang menggunakan kain ujung bajunya untuk membersihkan giginya. Adapun terkait hukum siwak menggunakan ujung kain baju, simak pendapat Imam Nawawi sebagai berikut ini
والمستحب أن لا يستاك بعود رطب لا يقلع ولا بيابس يجرح اللثة بل يستاك بعود بين عودين وبأى شئ استاك مما يقلع القلح ويزيل التغير كالخرقة الخشنة وغيرها أجزأه لانه يحصل به المقصود
Artinya: “Disunahkan untuk tidak bersiwak memakai kayu basah yang tidak bisa membersihkan kotoran dalam gigi dan tidak pula kayu kering yang bisa melukai gusi. Sebaiknya pakailah kayu yang tidak basah dan tidak kering, dan bisa juga dengan menggunakan bahan apa saja asalkan bisa menghilangkan warna kuning dan bau gigi. Misalnya berupa sobekan kain kasar dan sejenisnya yang bisa mencukupi untuk menghilangkan kotoran gigi, karena sesuai dengan tujuan bersiwak”
Dari pendapat ini, bersiwak menggunakan ujung kain pakaian diperbolehkan apabila bisa menghilangkan kotoran gigi, Wallahu A’lam Bishowab.
(Ahmad Khalwani)