Fikih

Hukum Melagukan Bacaan Al Quran

Salafusshalih.com – Membaca Al-Qur’an merupakan salah satu ibadah yang sangat dicintai Allah SWT. Allah sangat mencintai hamba-Nya yang senantiasa membaca Al-Quran dalam hidupnya. Ibadah ini dilakukan umat islam semata-mata untuk mendekatkan diri kepada-Nya.

Dalam membaca Al-Quran umat muslim berbeda-beda dalam melantunkannya, tidak sedikit orang membaca firman Allah ini dengan melagukan bacaannya.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata “melagukan” diartikan dengan “menyanyikan, menuturkan (syair, sajak, dan sebagainya) dengan lagu, membawakan lagu.”

Bahasa Al-Quran merupakan Bahasa yang sangat indah dan tidak ada yang dapat menyerupainya. Jikalau Bahasa yang indah dilantunkan oleh seseorang yang memiliki suara yang indah, maka akan memberikan dampak pengaruh yang sangat mendalam terhadap pendegarnya. Lalu bagaimana dengan Al-Qur’an, bolehkah kita melagukan bacaannya?

Membaca Al-Qur’an dengan berlagu merupakan hal yang sangat dianjurkan, karena yang demikian itu bisa membantu menimbulkan kesadaran dalam hati, khusyuk, haru, dan menarik minat untuk mendengarkan bacaan Al-Qur’an, Rasulullah SAW bersabda:

حَسِّنُوْا الْقُرْآنَ بِأَصْوَاتِكُمْ

“Perindahlah bacaan Al-Qur’an dengan suaramu” (HR. Ahmad)

Dalam hadits ini, terdapat perintah Rasulullah SAW agar umat muslim memperindah lantunan ayat suci Al-Qur’an. Rasulullah SAW kembali bersabda:

مَنْ لَمْ يَتَغَنَّ بِالْقٌرْآنِ فَلَيْسَ مِنَّا

“Barangsiapa yang tidak memperindah bacaan Al-Qur’an (dengan suaranya), maka dia bukan dari golongan kami” (HR. Abu Dawud)

Dalam Hadits ini, Rasulullah SAW menegaskan bahwa jika seseorang yang tidak memperindah bacaan Al-Qur’an maka dia bukan termasuk umat-Nya. Namun dalam melagukan bacaan Al-Qur’an, hendaknya bacaan diperindah dengan cara yang benar, tidak keluar dari aturan dan kaidah membaca Al Qur’an serta tidak berlebih-lebihan sehingga memanjangkan bacaan atau menambahkan huruf karena terbawa tempo nada. Dalam melagukan bacaan Al-Qur’an juga hendaknya tidak melagukannya seperti melagukan nyanyian biasa, atau menyanyikan syair dengan lagu dan irama tertentu.

Demikianlah penjelasan mengenai melagukan bacaan Al-Qur’an. Semoga kita semua senantiasa istiqomah dalam membaca Al Quran.

(Salsabilah)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button