Bolehkah Menyewa Orang Untuk Mengumandangkan Adzan?
Salafusshalih.com – Dewasa ini, walaupun mengumandangkan adzan sangat besar pahalanya, tidak semua orang mau menjadi muazzin yang tugasnya mengumandangkan adzan di setiap tiba waktu shalat. Kondisi semacam ini menuntut beberapa pihak seperti takmir masjid agar menyewa seseorang untuk menjadi muazzin. Tujuannya supaya kumandang adzan tetap bergema di masjid-masjid. Lantas, bagaimana hukum menyewa orang untuk mengumandangkan adzan?
Pada dasarnya hukum menyewa seseorang untuk mengumandangkan adzan adalah boleh. Hanya saja, jika yang menyewa bukan seorang Imam (pemerintah) dan upah sewa tidak diambilkan dari baitul mal (uang negara), maka harus diperjelas masa sewanya (dari dan sampai kapan). Misalnya dengan mengatakan kepada pihak yang disewa; “Aku akan menyewamu untuk mengumandangkan adzan selama satu tahun dengan bayaran dua juta tiap bulannya”.
Beda halnya jika pihak penyewa adalah pemerintah dan uang sewa diambilkan dari uang negara, maka tidak disyaratkan menegaskan masa sewa. Artinya sah-sah saja hanya dengan mengatakan “Saya menyewamu untuk mengumandangkan adzan dengan bayaran dua juta tiap bulannya” tanpa menyebutkan ‘selama satu tahun’ sebagimana sebelumnya.
Hal ini sebagaimana penjelasan Imam al-Romli dalam kitabnya Nihayah al-Muhtaj ila syarh al-Minhaj juz I halaman 418 berikut;
وَلِكُلٍّ مِنْ الْإِمَامِ وَغَيْرِهِ الِاسْتِئْجَارُ عَلَيْهِ وَالْأُجْرَةُ عَلَى جَمِيعِهِ، وَيَكْفِي الْإِمَامَ لَا غَيْرَهُ إنْ اسْتَأْجَرَ مِنْ بَيْتِ الْمَالِ أَنْ يَقُولَ أَسْتَأْجَرْتُك كُلَّ شَهْرٍ بِكَذَا فَلَا يُشْتَرَطُ بَيَانُ الْمُدَّةِ كَالْجِزْيَةِ وَالْخَرَاجِ، بِخِلَافِ مَا إذَا اسْتَأْجَرَ مِنْ مَالِهِ أَوْ اسْتَأْجَرَ غَيْرَهُ فَإِنَّهُ لَا بُدَّ مِنْ بَيَانِهَا عَلَى الْأَصْلِ فِي الْإِجَارَةِ
“Diperbolehkan bagi seorang Imam dan selain Imam menyewa seseorang untuk mengumandangkan adzan. Kemudian jika pihak penyewa adalah seorang Imam dan upah sewanya diambilkan dari Baitul mal, maka cukup dengan mengatakan “aku akan menyewamu untuk mengumandangkan adzan dengan upah sekian di setiap bulan”. Itu artinya, tidak dipersyaratkan memperjelas masa sewa sebagaimana upeti.
Beda halnya jika pihak penyewa adalah Imam tapi upah sewa diambilkan dari harta pribadinya, maka harus memperjelas masa sewa yang disepakati sebagaimana akad sewa pada umumnya. Begipula jika pihak penyewa bukan seorang Imam.”
Keterangan yang sama persis bisa dijumpai dalam kitab Tuhfatul Muhtaj karya Syekh Ibnu Hajar al-Haitami pada juz I halaman 418 dan kitab Hasyiyah al-Jamal buah tangan Syekh Sulaiman pada juz I halaman 307.
Dengan demikian, hukum menyewa orang untuk mengumandangkan adzan adalah boleh, dengan catatan; apabila pihak penyewa bukan seorang Imam atau pemerintah dan uang sewa tidak diambilkan dari Baitul mal (uang negara), maka harus diperjelas masa sewanya.
Demikian penjelasannya. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bi al-shawab.
(Faik Faiek)