Fikih

Cerai Sebelum Berhubungan Suami-Istri, Wajibkah Bayar Mahar?

Salafusshalih.com – Dalam sebuah pernikahan mahar adalah sesuatu yang wajib dibayar oleh suami kepada istri. sebagaimana yang disuarakan oleh Al-Qur’an pada surah an nisa ayat 4 :

وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَة

Artinya: Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi). 

Terlepas si suami mampu membayar atau tidak mahar tetap harus dibayarkan sesuai bentuk mahar yang disepakati pada waktu akad, sehingga jika masih tak mampu membayarnya mahar tersebut dianggap sebagai hutang yang wajib dibayar oleh suami. Lantas Ketika pasangan suami istri bercerai sebelum terjadi persetubuhan apakah tetap wajib membayar mahar ?

Dalam literatur kitab fikih dapat dijumpai beberapa penjelasan terkait hal ini. Bahwa seorang suami tidak wajib membayar mahar sepeserpun kepada istri jika keduanya telah bercerai sebelum terjadi persetubuhan dengan adanya kriteria kriteria tertentu.

Sebagaimana keterangan dalam kitab fathul mu’in, halaman 219 :

ويسقط أي كله (بفراق) وقع منها (قبله) أي قبل وطء (كفسخها) بعيبه أو بإعساره و كردتها أو بسببها كفسخه بعيبها.

Artinya : semua mahar bisa gugur sebab perceraian dari pihak istri yang terjadi sebelum adanya persetubuhan, seperti fasakhnya istri karena adanya aib suami atau suami tidak mampu bayar dan karena murtadnya istri, atau sebab yang muncul dari istri seperti fasakh dari suami karena aib istri.

Kewajiban membayar mahar bagi suami itu bisa gugur ketika terjadi perceraian antara pasutri sebelum melakukan persetubuhan yang mana gugatan dan sebab dari perceraian itu terjadi dari pihak istri .

Hal senada juga diungkapkan oleh Imam Nawawi dalam kitabnya minhaj at-thalibin halaman 129:

الفرقة قبل وطء منها او بسببها كفسخه بعيبها تسقط المهر

Artinya : perceraian sebelum persetubuhan yang muncul dari istri atau dikarenakan sebab dari istri seperti fasakhnya suami karena alasan adanya aib istri itu dapat menggugurkan mahar.

Dari penjelasan diatas dapat diketaihui bahwa, perceraian yang terjadi sebelum melakukan persetubuhan dapat berkonsekuensi terhadap bebasnya suami dari kewajiban membayar mahar untuk istri. namun kewajiban itu bisa gugur apabila perceraian itu terjadi karena adanya gugatan dan sebab perceraian dari pihak istri.

Demikian penjelasan mengenai cerai sebelum berhubungan suami istri, wajibkah bayar mahar? Semoga bermanfaat.

(Nouval Maulana)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button