Childfree, Perspektif Hukum Islam dan HAM
Salafusshalih.com – Kita sering mendengar adanya childfree baru – baru ini. Sebelum berbicara lebih jauh kitapahami dulu apa itu childfree. Childfree adalah suatu perbuatan sengaja untuk tidak memilikianak (keturunan) dalam sebuah ikatan perkawinan antara seorang laki-laki dan perempuan.
Selanjutnya mari kita pahami bahwa dalam islam memiliki anak merupakan cara untuk menjagaketurunan (hifz al-nasb) dalam Maqashid Al-Syariah (tujuan yang ingin dicapai oleh syariat agar kemaslahatan manusia bisa terwujud).
Hukum dalam Islam mengenai childfree ini diperbolehkan (mubah) dan dapat berubah sesuaidengan kondisi atau sebabnya. Childfree dengan sebab darurat maka itu di perbolehkan.Sedangkan childfree itu dilarang jika bertentangan dengan Maqashid Al-Syari’ah dan bukankarena sebab darurat.
Beberapa contoh adanya perbuatan childfree seperti dalam keadaan yang tidak aman misalnyadalam sebuah daerah terjadi peperangan, wabah, gangguan keamanan dan adanya bahaya yang dapat mengancam keselamatan nyawa. Kemudian seperti seorang perempuan yang merasanyawanya terancam apabila melahirkan dan ada gangguan di dalam dirinya.
Meskipun tidak ada ayat yang secara langsung melarang childfree, tetapi pilihan untuk childfree bisa dikatakan sebagai pilihan yang tidak bijaksana karena Allah SWT dan Rasulullah menyukaihambanya yang memiliki keturunan. Sebagaimana hadis nabi :
“Rasulullah SAW bersabda: Nikahilah wanita-wanita yang penyayang dan subur (banyakketurunan), karena aku akan berbangga kepada umat yang lain dengan banyaknya kalian” (H.R Abu Daud).
Berbicara tentang childfree timbul akibat sebab diantaranya kesepakatan antara suami dan istriuntuk tidak memiliki anak dengan alasan yang sederhana seperti: fokus pada pekerjaan, karir, aktifitas dan lainnya yang menyebabkan untuk sepakat tidak menginginkan dan menerapkanprogram tidak memiliki anak.
Jika kita melihat anjuran Al Qur’an dan hadist Nabi Saw tentang anjuran menikah merupakansuatu keharusan dimana misi manusia diciptakan di dunia ini adalah untuk berpasang-pasangandan meneruskan keturunan. Sedangkan ketika kita melihat pada zaman sekarang ini melaluiprogram pemerintah yang menyerukan pada program keluarga berencana (2 anak lebih baik) merupakan hasil penelitian dan kesepatakan bersama untuk tetap memiliki keturunan hanya sajadianjurkan hanya 2 agar seimbang baik didalam wilayah meteri dan non materi.
Kemudian melihat pada budaya masyarakat Indonesia sampai sejauh ini masih memandang danmenganggap bahwa anak adalah sumber rezeki, anugerah, dan amanah dari Allah Swt yang harus dibina, dididik, diajarkan kepada agama dan bangsa sehingga nantinya kelak ketikaorangtuanya sudah tiada diharapkan bisa meneruskan perjuangan orangtuanya.
Meskipun childfree bukan suatu perbuatan yang dilarang oleh agama dan tidak dilarang olehNegara. Tetapi, melihat keadaan hidup dimasyarakat tentu akan mempengaruhi dimana salahsatunya adalah keharmonisan keluarga. Kita bisa membayangkan bahwa seorang suami dan istriketika sudah menikah bukan menginginkan punya rumah, kendaraan yang menjadi keinginanutamanya. Akan tetapi keinginan utama adalah segera mempunyai keturunan.
Sementara itu, tiap individu memiliki hak pribadi untuk menentukan pilihan hidupnya sendiri.Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan danbersifat universal. Kemudian berbicara mengenai HAM setiap individu dan pasangan yang memutuskan untuk memilih childfree bebas tidak bertentangan dengan HAM karena setiapindividu atau setiap pasangan bebas menentukan pilihan hidupnya. Kedua dalam Undang-undangNomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi manusia tidak terdapat aturan khusus mengenailarangan childfree. Disebutkan di dalam Pasal 10 yang mana jika dilihat secara eksplisit tidakada larangan untuk tidak melanjutkan keturunan, namun apabila dilihat secara implisit pasal 10 ini menganjurkan bahwa setiap orang berhak untuk membentuk suatu keluarga dan memilikiketurunan bahwasanya hal ini juga dijelaskan dalam tinjauan HAM versi Islam dimanamenegaskan untuk memiliki keturunan dan melestarikannya.
Jadi, perbuatan childfree bukan merupakan suatu larangan dari agama dan Negara. Childfree bisaterwujud jika suami istri tidak ada keegoisan dalam memutuskan tidak akan mempunyaiketurunan. Namun apabila ada perbuatan egois diantara salah satu pasangan misalnya suami danistri berselisih dan tidak ada kesepakatan ini tentu melanggar HAM dimana misalnya suamimenginginkan punya anak dan istri tidak menginginkan karena sebab yang tidak bisadisampaikan secara terbuka begitupun sebaliknya.
(Handika Naufal Husni)