Fikih

Bolehkah Meminjam Peralatan Masjid Untuk Hajatan?

Salafusshalih.com – Seringkali kita melihat masyarakat yang menggunakan peralatan masjid seperti karpet, toa dan lain sebagainya untuk pesta hajatan seperti nikah, sunatan dan lain sebagainya. Lantas apakah diperbolehkan meminjam peralatan masjid untuk hajatan dalam Islam?

Terkait hukum meminjam perkakas masjid untuk hajatan, para ulama sepakat tidak memperbolehkannya. Para ulama berpendapat bahwa peralatan masjid itu merupakan barang wakaf yang penggunaannya dikhususkan untuk kepentingan masjid. Selain untuk keperluan dan kepentingan masjid, maka tidak diperbolehkan

Syaikh Zainudin Al-Malibari dalam kitabnya yang berjudul Fathul Muin menerangkan dengan jelas larangan meminjam perkakas dan peralatan masjid

وَلاَ يَجُوْزُ اسْتِعْمَالُ حُصُرِ الْمَسْجِدِ وَلاَ فِرَاشِهِ فِيْ غَيْرِ فَرْشِهِ مُطْلَقًا سَوَاءٌ كَانَتْ لِحَاجَةٍ أَمْ لاَ

Artinya: “Tidak boleh menggunakan alat-alat masjid dan karpet masjid di luar tempatnya secara mutlak, baik karena ada kebutuhan atau tidak.”

Dalam kitab Fatawa Fiqhiyah Al-Kubra bahkan dijelaskan meminjam dan atau menggunakan perkakas masjid seperti karpet untuk hajatan adalah perbuatan yang mungkar yang harus diingkari oleh semuanya.

وَلاَ يَجُوزُ اسْتِعْمَالُ حُصُرِ الْمَسْجِدِ وَلاَ فِرَاشِهِ فِي غَيْرِ فَرْشِهِ مُطْلَقًا سَوَاءً أَكَانَ لِحَاجَةٍ أَمْ لاَ وَاسْتِعْمَالُهَا فِي اْلأَعْرَاسِ مِنْ أَقْبَحِ الْمُنْكَرَاتِ الَّتِيْ يَجِبُ عَلَى كُلِّ أَحَدٍ إِنْكَارُهَا وَقَدْ شَدَّدَ الْعُلَمَاءُ النَّكِيْرَ عَلَى مَنْ يَفْرِشُهَا بِاْلأَعْرَاسِ وَاْلأَفْرَاحِ وَقَالُوْا يَحْرُمُ فَرْشُهَا وَلَوْ فِيْ مَسْجِدٍ آخَرَ

Artinya: “Tidak diperbolehkan menggunakan alat-alat masjid dan karpetnya di tempat selain tempatnya secara mutlak, baik karena ada kebutuhan atau tidak. Dan menggunakan karpet masjid di acara pernikahan termasuk perbuatan yang sangat mungkar yang wajib diingkari oleh siapa pun. Bahkan ulama sangat mengingkari kepada orang yang menggelar karpet masjid di acara pernikahan dan acara untuk senang-senang. Mereka berkata, ‘Haram menggelar karpet masjid di masjid yang lain.”

Dari penjelasan ini, menjadi teranglah mengenai hukum meminjam peralatan masjid untuk hajatan. Meminjam perkakas masjid untuk hajatan adalah hal yang dilarang oleh agama. Hal ini karena peralatan masjid merupakan barang wakaf yang penggunaannya hanya diperuntukkan untuk kegiatan masjid. Wallahu A’lam.

(Ahmad Khalwani)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button