Mujadalah

Fenomena Pemaksaan Jilbab Di Lembaga Pendidikan, Waspada Pergerakan Radikalisme

Salafusshalih.com – Sebagai generasi yang lahir tahun 90-an akhir, menyusul di tahun 2000, saya masih ingat betul, ketika menempuh pendidikan sekolah dasar, melihat anak SMP dan SMA negeri yang memakai pakaian berbeda-beda. Ada yang berjilbab ada pula yang tidak. Pemandangan itu saya lihat ketika pulang sekolah. Sebab waktu pulang sekolah, cukup banyak siswa SMP dan SMA negeri, pulang diwaktu yang sama. Namun, pemandangan itu tidak terlihat di Madrasah Tsanawiyah ataupun Madrasah Aliyah. Semuanya rata, memakai jilbab.

Saya juga diingatkan kembali pada momentum itu bahwa, kelak di masa yang akan datang, ketika saya menempuh pendidikan di SMP negeri, saya akan berjilbab, begitupun ketika SMA. Nyatanya, memasuki masa SMP, semua siswi berjilbab, begitupun dengan SMA. Jarang sekali ditemukan siswi yang tidak berjilbab, kecuali non-muslim. Namun, untuk wilayah Madura, apalagi sekolah negeri di desa, sangat jarang ditemukan orang non-muslim.

Pemandangan itu pula juga bisa kita temui hari ini pada anak SD. Hari ini, siswi SD sudah menggunakan jilbab. Instansi pendidikan sudah menjelma sebagai madrasah. Apabila ada orang yang justru memilih untuk tidak mengenakan jilbab, ini adalah masalah. Sebab tidak semua Lembaga pendidikan, bisa terbuka dengan keputusan itu. Yang akan terjadi, hampir sama dengan kasus seorang siswi di SMA Negeri Kabupaten Bantul DIY, pada 19 juli 2022 kemarin.

Arus penyebaran radikalisme dibalik kasus pemaksaan jilbab

Tidak bisa dipungkiri lagi, dalam kasus tentang jilbab beberapa waktu lalu yang sempat ramai di padang, tepatnya di SMKN 2 Padang, menyusul dengan disahkannnya SKB 3 menteri, adalah sebuah refleksi kepada Lembaga pendidikan, bagaimana kehadirannya justru harus menjadi Lembaga yang bisa menampung semua kelompok, tidak hanya muslim saja.

Berkenaan dengan kasus ini, narasi yang hadir ke publik oleh para kelompok Islam konservatif, seperti kelompok HTI, dan sejenisnya, justru tentang narasi bobroknya pendidikan yang tidak megajarkan akhlak. Buktinya, kasus pemaksaan jilbab, oleh kelompok Islam koservatif, bukanlah sebuah pemaksaan, justru sebaliknya. Negara harus ikut andil dalam urusan itu dan penanaman akhlak. Sehingga, tindakan pemerintah yang turut serta menangani kasus pemaksaan jilbab, bagi kelompok Islam konservatif dianggap perbuatan yang keji, dan tidak sesuai dengan perintah Islam. Alasan itu juga yang mendasari, mengapa khilafah harus ditegakkan di Indonesia.

Narasi kebencian di atas sangat mudah untuk kita lawan. Sebab pemaksaan penggunaan jilbab kepada siswi, baik muslim atau non-muslim, adalah bentuk kekerasan simbolik yang biasanya dilakukan oleh kelompok mayoritas kepada kelompok minoritas. Melihat fenomena ini justru, kita harus melihat, bagaimana Lembaga pendidikan harus memberikan ruang yang adil bagi siswanya untuk memilih pakaian yang nyaman dan aman sesuai perspektifnya.

Di sisi lain, Lembaga pendidikan harus menjadi ruang aman bagi siswanya dengan tidak membeda-bedakan siswa berdasarkan agama. Perspektif agama ini, salah satunya bisa dilihat dari pakaian yang dikenakan. Apabila Lembaga pendidikan mewajibkan siswanya untuk memakai jilbab, utamanya kepada siswi non-muslim, justru fungsi Lembaga pendidikan sebagai ruang belajar dan setara itu gagal.

Mengapa gagal? Pemaksaan jilbab tidak lain sebagai wujud represi kepada kelompok agama tertentu dan kebebasan orang lain dalam memilih pakaian. Lembaga pendidikan, khususnya sekolah negeri dibuat oleh pemerintah untuk menampung segala orang yang berdasarkan latar belakang berbeda. ketika ada pemaksaan jilbab dari pihak sekolah, justru kita memahami bahwa, sekolah negeri tidak menampung seluruh masyarakat Indonesia, sebab hanya khusus untuk masyarakat muslim saja.

Dengan demikian, tugas panjang bagi pemerintah untuk memberikan edukasi kepada pengelola pendidikan, khususnya guru, kepala sekolah, supaya memiliki kesadaran tentang ruang aman yang harus diciptakan oleh sekolah negeri. Fenomena formalisasi Syariah yang mewabah di Indonesia pasca reformasi, sampai hari ini masih sangat dirasakan. Meskipun teknologi sudah canggih, pengetahuan bisa diakses dari mana saja, pemikiran eksklusif semacam itu masih sangat lekat di masyarakat. Kita perlu memahami bahwa, sekolah negeri tidak boleh melakukan pemaksaan pakaian jilbab kepada siswa/siswi. Kebijakan itu perlu ditindak tegas oleh pemerintah agar tidak ada lagi kejadian serupa yang menciderai fungsi Lembaga pendidikan sebagai ruang aman dan setara dalam belajar tanpa pandang bulu. Wallahu a’lam.

(Muallifah)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button