Fikih

Hukum Melakukan Shalat Jamaah di Lantai Dua

Salafusshalih.com – Salat adalah upaya membangun hubungan baik antara manusia dengan Tuhannya. Selain itu Salat mengantarkan seseorang kepada keamanan, kedamaian, dan keselamatan darinya. Juga merupakan perilaku ihsan hamba terhadap Tuhannya.

Pelaksanaan salat bisa dilakukan dengan sendirian dan juga berjamaah. Salat jamaah adalah salat yang dilakukan secara bersama-sama dengan dituntun oleh seorang yang disebut dengan imam.

Salah satu syarat imam dan makmum saat melakukan salat jamaah adalah makmum harus mengetahui berpindahnya imam, baik dengan cara melihat atau mendengar. Serta antara makmum dan imam tidak ada penghalang yang dapat menghalangi sampainya makmum kepada imam.

Pada saat sekarang islam sudah semakin luas sehingga orang yang memeluknya juga bertambah banyak. Tak heran saat melihat ada banyak masjid yang bertingkat. Kepentingannya tak lain untuk menampung banyaknya jamaah.

Selain masjid yang bisa dijadikan tempat ibadah, Musalla pun juga sama bisa ditempati ibadah. Bahkan, terkadang Mushalla tidak kala besarnya dengan masjid yang ada.

Dari sini muncul suatu pertanyaan ketika melaksanakan salat jamaah dilantai dua sementara tangga yang disiapkan untuk naik atau turunnya jamaah berada dibelakang. Lantas bagaimana status pelaksanaan jamaah yang dikerjakan?

Zain bin Ibrahim bin Zain bin Samit seorang ulama kontemporer dari kalangan Syafi’iyah membedakan antara melakukan salat jamaah di masjid dan selain masjid. Untuk pelaksanaan salat jamaah di Masjid, disyaratkan antara makmum dan imam tidak ada penghalang yang dapat menghalangi sampainya makmum kepada imam, walaupun untuk sampai kepada imam dengan cara izwirar atau in’itaf. (Al-Takrirat al-Sadidah fi al-Masail al-Mufidah juz 1 hal 296)

Izwirar atau in’itaf adalah menjadikan punggung menghadap kepada kiblat pada saat berjalan menuju imam dengan jalannya orang yang biasa.(Zain bin Ibrahim bin Zain bin Samit, al-Takrirat al-Sadidah fi al-Masail al-Mufidah juz 1 hal 296)

Sedangkan untuk pelaksanaan salat jamaah diselain masjid dan tangga untuk naik berada dibelakang hukumnya tidak sah. Selain makmum tidak bisa sampai kepada imam, dirinya harus izwirar atau in’itaf untuk bisa sampai kepada imam. Sementara melakukan hal semacam ini tidak diperbolehkan.

Imam Zain bin Ibrahim bin Zain bin Samit mengatakan

الثاني: أن يمكن الوصول للامام بدون ازورار وانعطاف. فلوكان هناك حائل يمنع الوصول مطلقا, أويمكن الوصول ولكن بازورار وانعطاف فلا تصح الجماعة

“Kedua: Makmum mungkin bisa sampai kepada imam dengan tanpa izwirar atau in’itaf. Kalau disana terdapat suatu penghalang yang mencegah untuk sampai secara mutlak, atau ada kemungkinan sampai akan tetapi dengan cara izwirar atau in’itaf maka salat jamaahnya tidak sah” (Zain bin Ibrahim bin Zain bin Samit, al-Takrirat al-Sadidah fi al-Masail al-Mufidah juz 1 hal 297)

Harusnya untuk pelaksanaan salat jamaah diselain masjid dibangun tangga dibagian depan. Hal ini bertujuan agar makmum yang melakukan jamaah diatas bisa sampai kepada imam tanpa melakukan izwira>r atau in’ita>f dan salat yang dilakukan tetap dihukumi sah.

Demikian penjelasan tentang status pelaksanaan jamaah dilantai dua. Sekian.

(Fahmil Ulum)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button