Poligami Yang Disalahartikan

Salafusshalih.com – Poligami bukanlah ajaran yang diciptakan oleh Nabi Muhammad Saw, melainkan tradisi masyarakat Arab yang sudah ada jauh sebelum Islam datang.
Konteks ’sunnah’ mengenai poligami sering disalahartikan karena pemahaman yang keliru. Reinterpretasi poligami adalah upaya untuk mengkaji dan memahami kembali ayat serta sejarah poligami agar sesuai dengan konteks zaman dan semangat keadilan dalam Islam.
Praktik ini dianggap disalahpahami ketika ada pihak melegalkan poligami dan menyebutnya sebagai ’sunnah Nabi’ padahal Rasulullah melakukannya demi misi sosial kemanusiaan.
Perintah poligami yakni menikahi wanita lebih dari satu orang sampai empat orang disebut dalam firman Allah Ta’ala di An-Nisa’ ayat 3.
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا۟ فِى ٱلْيَتَٰمَىٰ فَٱنكِحُوا۟ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ ٱلنِّسَآءِ مَثْنَىٰ وَثُلَٰثَ وَرُبَٰعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا۟ فَوَٰحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰٓ أَلَّا تَعُولُوا۟
Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.
Ayat ini bermakna apabila kalian takut tidak dapat berlaku adil di antara istri-istrimu dalam pembagian nafkah dan lainnya maka nikahilah satu istri saja dan jangan lebih dari itu.
Ini menunjukkan seorang hamba yang menghadapkan dirinya kepada suatu perkara yang ditakuti bahwa ia akan melakukan tindakan kezaliman, aniaya, dan tidak menunaikan kewajiban, walaupun perkara itu adalah suatu hal yang mubah (boleh), maka seharusnya ia tidak melakukan hal itu.
Oleh karenanya reinterpretasi poligami ini meluruskan pandangan keliru bahwa poligami adalah anjuran atau ibadah yang harus dicontoh, padahal sesungguhnya adalah hukum kebolehan dengan bersyarat yang bertujuan melindungi kelompok wanita.
Pemahaman ini didasarkan pada beberapa fakta historis dan teologis ini.
Fakta Sejarah Nabi
Praktik poligami Rasulullah Saw. tidak didasari oleh nafsu. Nabi beristri satu dengan Khadijah selama 25 tahun sampai istrinya wafat. Baru berpoligami setelah tiga tahun menduda. Kemudian menginjak usia 50 tahun menikah dengan Saudah binti Zam’ah. Pada saat itu usia Saudah 55 tahun.
Pada tahun sama menjelang hijrah ke Madinah, Nabi dijodohkan dengan Aisyah binti Abu Bakar. Sebagian besar istrinya dinikahi untuk dakwah dan melindungi janda-janda para pejuang untuk mengangkat harkat dan martabatnya.
Pintu Darurat Yang Bersyarat
Ada beberapa sebab yang menjadikan bolehnya berpoligami. Misalnya, karena mandul atau sakit. Suami dibolehkan menikah lagi jika istri menderita penyakit menahun yang membuatnya tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai istri.
Hal ini bertujuan untuk menghindari suami terjerumus ke dalam zina atau dosa. Allah Ta’ala berfirman dalam Al-Isra’ ayat 32.
وَلَا تَقۡرَبُوا الزِّنٰٓى اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً وَسَآءَ سَبِيۡلًا
Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.
Ayat ini mengandung larangan mutlak mendekati zina dan sesuatu yang membuka jalan untuk zina. Karena zina itu perbuatan buruk yang sudah jelas keburukannya. Itu merupakan seburuk-buruk jalan yang mengakibatkan masuk neraka, percampuran nasab dan penyakit. Penyakit berbahaya dan menodai kehormatan.
Jika suami memutuskan menikah lagi karena kondisi darurat, syariat Islam mengatur hak-hak istri pertama dengan sangat ketat untuk mencegah kezaliman.
Penentang Poligami
Mereka yang menentang poligami itu berdasarkan hadis di bawah ini:
Dari Al Miswar bin Makhramah berkata: Aku mendengar Rasulallah Saw bersabda ketika beliau di atas mimbar: Sesungguhnya Bani Hasyim bin Mughirah meminta izin kepadaku untuk menikahkan salah satu dari mereka dengan Ali bin Abi Thalib dan saya tidak mengizinkannya, tidak, dan tidak (mengizinkannya), kecuali Ali bin Abi Thalib mau menceraikan putriku dan menikah dengan anak perempuan mereka. Sesungguhnya anakku adalah bagian dariku, maka apa yang meragukannya juga meragukanku, dan apa yang menyakitinya juga menyakitiku. (Sahih Bukhari)
Bagi penentang poligami hadis tersebut dijadikan dasar anggapan seolah-olah Nabi Saw melarang poligami. Padahal makna sebenarnya Nabi Saw tidak mengizinkan Ali memilih putrinya Abu Jahal sebagai istri keduanya.
Abu Jahal Amr bin Hisyam adalah tokoh kafir Quraisy yang sangat keras perlawanannya terhadap dakwah Islam. Jika Ali berpoligami dengan anak Abu Jahal bisa menjadi sebab fitnah bagi keharmonisan dan kehormatan Fatimah putri Nabi Saw.
Mendengar sabda Nabi Saw tersebut, Ali bin Abi Thalib mengurungkan niatnya untuk berpoligami. Selama Fatimah hidup, Ali tidak pernah menikah lagi.
Kesimpulan
Praktik poligami yang bermotifkan nafsu dilakukan secara sembunyi-sembunyi atau dilakukan tanpa menjamin keadilan bagi istri adalah bentuk penyalahgunaan ajaran.
Reinterpretasi mengembalikan poligami pada fitrahnya sebagai langkah kemanusiaan, bukan sekadar jalan pintas untuk bersenang-senang mengatasnamakan sunnah. Wallaahu ’alamu bishshawwab.
(Ridwan Ma’ruf)



