Mengucapkan Selamat Tahun Baru Imlek, Bolehkah?
Salafusshalih.com – Perlu disadari bahwa di dunia sekarang ini mempunyai banyak penanggalan atau kalender. Di mulai dari kalender Hijriyah, Masehi, Jawa, Kongzili, Saka dan lain sebagainya. Tiap penanggalan tersebut pasti memiliki permulaan tahun atau tahun baru. Dan di awal Februari ini, ada perayaan tahun baru Imlek. Lantas bolehkah seorang muslim mengucapkan selamat tahun baru imlek?
Dalam hukum Islam sendiri, mengucapkan ucapan selamat tahun baru baik itu imlek, Masehi dan saka hukumnya adalah Mubah. Mubah sendiri dalam hukum Islam dimaknai sebagai tindakan apabila dilakukan tidak mengapa (tidak mendapat pahala) dan apabila ditinggalkan tidaklah mengapa pula (tidak mendapat siksa). Mubah ini artinya sesuatu yang boleh dilakukan atau boleh ditinggalkan. Keduanya tidak mempunyai implikasi apapun
Terkait hukum mengucapkan selamat tahun baru imlek ini. Dalam kitab Hawasyi as-Syirwani wa al-Ubbadi, Juz III, halaman 56 diterangkan
(خَاتِمَةٌ) قَالَ الْقَمُولِيُّ لَمْ أَرَ لِأَحَدٍ مِنْ أَصْحَابِنَا كَلَامًا فِي التَّهْنِئَةِ بِالْعِيدِ وَالْأَعْوَامِ وَالْأَشْهُرِ كَمَا يَفْعَلُهُ النَّاسُ لَكِنْ نَقَلَ الْحَافِظُ الْمُنْذِرِيُّ عَنْ الْحَافِظِ الْمَقْدِسِيَّ أَنَّهُ أَجَابَ عَنْ ذَلِكَ بِأَنَّ النَّاسَ لَمْ يَزَالُوا مُخْتَلِفِينَ فِيهِ وَاَلَّذِي أَرَاهُ مُبَاحٌ لَا سُنَّةَ فِيهِ وَلَا بِدْعَةَ
Artinya: “Imam Al-Qamuli, berpendapat bahwa dirinya tidak menemukan pelbagai pendapat dari para ashab Madzhab Syafi’i mengenai ucapan selamat hari raya Idul Fitri dan Idul Adha, ucapan selamat pergantian tahun dan pergantian bulan seperti yang dilakukan oleh banyak orang sekarang ini. Hanya saja aku dapat riwayat yang dikutip dari Syekh Zakiyuddin Abdul Azhim Mundziri bahwa Al-Hafizh Abul Hasan al-Maqdisi pernah ditanya perihal ucapan selamat bulan baru atau selamat tahun baru, Apakah hukumnya bid’ah atau tidak? maka Ia menjawab bahwa banyak orang selalu berbeda pandangan masalah ini. Tetapi bagi saya, ucapan selamat seperti itu mubah. Bukan sunah dan juga bukan bid’ah”.
Dengan Penjelasan ini semua maka menjadi jelas bahwa hukum mengucapkan selamat tahun baru imlek itu mubah. Tidak sunah dan tidak juga bid’ah. Wallahu A’lam Bishowab.
(Ahmad Khalwani)