Fikih

Seorang Muslim Nonton Bioskop, Bolehkah?

Salafusshalih.com – Salah satu kebutuhan dasar manusia yang harus dipenuhi adalah hiburan. Sejak zaman dahulu hiburan selalu bertransformasi mengikuti zaman. Sebagaimana contoh, dahulu seorang menonton TV dengan layar hitam putih, berkembang dengan TV berwarna. Dulu orang-orang nonton pertunjukan film melalui layar tancap dan sekarang menontonnya di bioskop. Lantas apakah seorang muslim diperbolehkan nonton bioskop?

Sebagaimana diketahui bahwa bioskop adalah produk modern untuk menonton film. Tiap bulan film yang diputar selalu berganti dan film tersebut termasuk film terbaru. Memang banyak pro kontra tentang kebolehan menonton bioskop. Dan untuk detailnya mengenai hukum menonton bioskop ini, simaklah fatwa Yusuf Qordhowi

ولا شك أن السينما وما ماثلها أداة هامة من أدوات التوجيه والترفيه. وشأنها شأن كل أداة فهي إما أن تستعمل في الخير أو تستعمل في الشر فهي بذاتها لابأس بها ولاشئ فيها والحكم في شأنها يكون بحسب ما تؤديه وتقوم به

BACA JUGA  Ini Hukum Keramas Saat Puasa

Artinya: “Tidak perlu ragu bahwa sinema (pertunjukkan film) dan sejenisnya merupakan sarana penting dari sekian banyak sarana hiburan. Sebagai sarana, kedudukan film bioskop sama seperti sarana lainnya. Artinya, ia bisa jadi digunakan untuk kebaikan. Tetapi ada kalanya film dimanfaatkan untuk keburukan. Secara substansi, pertunjukan bioskop tidak masalah. Kedudukan hukumnya didasarkan pada pesan dan isi film”.

Dari pendapat Yusuf Qordhowi ini bisa disimpulkan bahwa seorang muslim menonton bioskop itu bisa diperbolehkan dan juga bisa dilarang. Hal ini bergantung jenis film yang ditontonnya. Hukum asal menonton bioskop sendiri tidak apa-apa. Jika film yang ditonton sesuai dengan syariat dan tidak menyimpang dari ajaran Islam maka diperbolehkan. Dan apabila film yang ditonton tidak selaras dengan ajaran Islam maka menonton bioskop terlarang. Wallahu A’lam Bishowab.

(Ahmad Khalwani)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button