Tsaqofah

Siksa Neraka Bagi Orang Yang Menyiksa Binatang

Salafusshalih.com – Islam adalah agama yang mewajibkan kasih sayang kepada semua hal. Bahkan kasih sayang menjadi salah satu ciri agama Islam. Oleh karena yang demikian Islam melarang pemeluknya untuk menyakiti atau menyiksa apapun, termasuk menyiksa binatang.

Nabi Muhammad sendiri dalam sabdanya secara jelas melarang manusia untuk menyiksa binatang.

وَعَنِ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا; أَنَّ اَلنَّبِيَّ  صلى الله عليه وسلم  قَالَ:  لَا تَتَّخِذُوا شَيْئاً فِيهِ اَلرُّوحُ غَرَضًا رَوَاهُ مُسْلِمٌ

Artinya, “Dari Ibnu ‘Abbas RA, ia berkata, Nabi Muhammad SAW bersabda, ‘Jangan kalian menjadikan binatang bernyawa sebagai sasaran bulan-bulanan,’” (HR Muslim)

Dengan hadis ini sangat jelas bahwa umat Islam diwajibkan untuk memiliki sifat kasih sayang kepada binatang. Dan Islam juga secara tegas melarang menyiksa binatang. Bahkan dalam suatu hadis diceritakan bahwa seseorang masuk neraka karena menyiksa binatang.

عُذِّبَتِ امْرَأَةٌ فِي هِرَّةٍ حَبَسَتْهَا حَتَّى مَاتَتْ جُوعًا، فَدَخَلَتْ فِيهَا النَّارَ، قَالَ: فَقَالَ: وَاللَّهُ أَعْلَمُ: لاَ أَنْتِ أَطْعَمْتِهَا وَلاَ سَقَيْتِهَا حِينَ حَبَسْتِيهَا، وَلاَ أَنْتِ أَرْسَلْتِهَا، فَأَكَلَتْ مِنْ خَشَاشِ الأَرْضِ

Artinya: “Ada seorang wanita disiksa karena masalah kucing yang ia kurung sampai mati kelaparan, sehingga menjadikan wanita tersebut masuk neraka. Kepada wanita itu, dikatakan ‘Kamu tidak memberinya makan, kamu juga tidak memberinya minum saat kau kurung dia, tidak pula kamu lepaskan sehingga dia bisa makan serangga’,” [HR. Bukhori Muslim]

Dengan keterangan itu semua maka sayangilah binatang. Dan bagi orang-orang yang suka memelihara binatang maka harus memelihara dan menjaganya dengan baik. Dengan memberikan makan, memberikan sangkar yang baik. Dan jangan sampai kesukaan memelihara binatang malah menjadikannya masuk neraka, karena tidak memeliharanya dengan baik. Wallahu A’lam Bishowab.

(Ahmad Khalwani)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button