Fikih

Hukum Menceraikan Istri Melalui Chat

Salafusshalih.com. Apabila seorang suami menuliskan pesan talak sharih atau talak kinayah kepada istrinya dichatingan ataupun ditulis di atas kertas, maka dalam hal ini dikembalikan kepada niatnya si suami ketika ia menuliskan pesan tersebut. Sehingga ketika si suami menuliskan pesan talak tersebut tidak ada niatan untuk mentalak, maka tulisannya menjadi sia-sia, karena tulisan tersebut masih memungkinkan terhadap selain maksud talak, seperti mencoba-coba mengetik, berhikayat dan lain-lain.

Akan tetapi ketika si suami menuliskan pesan tersebut memang sedari awal berniat untuk mentalak istrinya, maka talaknya terjadi menurut qaul al-adhar. Sebagaimana yang dijelaskan oleh Imam an-Nawawi didalam kitab Minhajut Thalibin [hal : 106]

ولو كتب ناطق طلاقا ولم ينوه فلغو وإن نواه فالأظهر وقوعه

Artinya : “Dan andaikan ada orang yang menulis talak dan dia tidak berniat untuk mentalak maka sia-sia, namun jikalau berniat untuk mentalak maka menurut pendapat al-adhar ialah talaknya terjadi.”

Dihukumi sia-sia pada kasus di atas yang dimaksud ialah talaknya tidak terjadi. Dengan catatan selama orang yang menulis talak tersebut tidak melafalkan dengan suaranya, baik ketika dia sedang menulis atau setelah menulis kata-kata talak tersebut. Sebagaimana keterangan Syaikh Zainuddin bin Abdul Aziz al-Malibari dalam kitabnya Fathul Mu’in, jilid :4 /hal :16

لو كتب صريح طلاق أو كنايته ولم ينو إيقاع الطلاق فلغو ما لم يتلفظ حال الكتابة أو بعدها بصريح ما كتبه

Artinya : “Andaikan ada orang menulis talak sharih atau talak kinayah dan dia tidak berniat kepada jatuhnya talak, maka talaknya sia-sia selama dia tidak melafalkan ketika menulis atau setelah menulisnya dengan tulisan talak sharih.”

Dari keterangan Syaikh Zainuddin bin Abdul Aziz al-Malibari bisa dipahami bahwasanya bagi orang yang menulis talak sharih ataupun talak kinayah dengan melafalkan tulisannya maka talaknya terjadi (sah) sekalipun tidak dibarengi dengan niat. sebagaimana yang dijelaskan dalam kitab Hasyiah I’anatut Thalibin, juz :4/hal :21 sebagai komentar dari kitab Fathul Mu’in

وخرج به ما لو تلفظ به مع عدم النية فإنه يقع

Artinya : “apabila melafalkan talak disamping tidak adanya niat talak maka talaknya terjadi.”

Jadi dari penjelasan diatas bagi orang yang menuliskan pesan talak pada istrinya, maka masih tergantung pada niatnya. Dengan rincian apabila ketika menulis dia berniat mentalak maka terjadilah talak dan bila sebaliknya maka tidak terjadi talak. Begitupula bila dipandang dari aspek melafalkan atau tidaknya terhadap tulisan talak tersebut. Sehingga dianggap terjadi talak bila melafalkan tulisan talak, baik melafalkan di saat menulisnya maupun setelah menulisnya.

(Redaksi)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button