Hukum Mengambil Uang dari Suami yang Pelit
Salafusshalih.com – Sudah menjadi kewajiban bahwa seorang suami untuk memberikan nafkah kepada istri dan anak-anaknya. Dan jikalaupun seorang istri mampu bekerja, maka alangkah lebih baiknya seorang suami tetap memberikan nafkah. Dan alangkah lebih baiknya lagi untuk maslah nafkah dan keuangan keluarga untuk musyawarah antara suami dan istri. Namun demikian apabila ada seorang suami yang pelit lantas seorang istri mengambil uang suami yang pelit tersebut. Apakah hal ini diperbolehkan?
Terkait hal ini, dalam sebuah hadis terekam dengan jelas.
حَدَّثَنِي عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ السَّعْدِيُّ حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ مُسْهِرٍ عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ دَخَلَتْ هِنْدٌ بِنْتُ عُتْبَةَ امْرَأَةُ أَبِي سُفْيَانَ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أَبَا سُفْيَانَ رَجُلٌ شَحِيحٌ لَا يُعْطِينِي مِنْ النَّفَقَةِ مَا يَكْفِينِي وَيَكْفِي بَنِيَّ إِلَّا مَا أَخَذْتُ مِنْ مَالِهِ بِغَيْرِ عِلْمِهِ فَهَلْ عَلَيَّ فِي ذَلِكَ مِنْ جُنَاحٍ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خُذِي مِنْ مَالِهِ بِالْمَعْرُوفِ مَا يَكْفِيكِ وَيَكْفِي بَنِيكِ
Artinya: “Telah menceritakan kepadaku [Ali bin Hujr As Sa’di] telah menceritakan kepada kami [Ali bin Mushir] dari [Hisyam bin ‘Urwah] dari [ayahnya] dari [‘Aisyah] dia berkata, “Hindun binti ‘Utbah isteri Abu Sufyan menemui Rasulullah seraya berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan adalah laki-laki yang pelit, dia tidak pernah memberikan nafkah yang dapat mencukupi keperluanku dan keperluan anak-anakku, kecuali bila aku ambil hartanya tanpa sepengetahuan darinya. Maka berdosakah jika aku melakukannya?”. Rasulullah menjawab: “Kamu boleh mengambil sekedar untuk mencukupi kebutuhanmu dan anak-anakmu.” [HR: Shahih Muslim]
Dari Hadis ini, dengan jelas bahwa seorang istri boleh mengambil uang suami yang pelit. Dengan catatan hanya sekedar untuk mencukupi kebutuhannya dan kebutuhan anak-anaknya saja dan tidak boleh lebih.
Kehidupan memang penuh dengan liku-likunya. Oleh karenanya sebagai orang Islam yang baik, seperti yang diperintah Rasulullah terkait masalah nafkah dan keuangan maka bermusyawarahlah dengan makruf.
(Redaksi)