Hukum Menunda Pelaksanaan Shalat Jenazah
Salafusshalih.com – Kematian merupakan suatu hal yang pasti dirasakan oleh semua makhluk hidup, tanpa terkecuali. Hal tersebut berdasarkan kabar dari Allah sebagai sang pencipta seluruh alam semesta yang menyatakan dengan sangat mengenai siapa saja yang bakal dihinggapi oleh kematian, dan itupun menjadi peringatan kepada manusia bahwa kehidupan di dunia ini hanyalah sementara.
كُلُّ نَفْسٍ ذَائِقَةُ الْمَوْتِ ۗ وَإِنَّمَا تُوَفَّوْنَ أُجُورَكُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ۖ فَمَنْ زُحْزِحَ عَنِ النَّارِ وَأُدْخِلَ الْجَنَّةَ فَقَدْ فَازَ ۗ وَمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا إِلَّا مَتَاعُ الْغُرُور
Artinya: “Setiap yang bernyawa akan merasakan mati. Dan hanya pada hari Kiamat sajalah diberikan dengan sempurna balasanmu. Barang siapa dijauhkan dari neraka dan dimasukkan ke dalam surga, sungguh, dia memperoleh kemenangan. Kehidupan dunia hanyalah kesenangan yang memperdaya”. (QS. Ali ‘Imran: 185).
Ketika seorang muslim telah meninngal dunia, maka terdapat hukum yang dibebankan kepada muslim lainnya berupa fardu kifayah. Hal tersebut dilakukan guna memberikan penghormatan terakhir kepada saudara sesama muslim yang telah pergi untuk selama-lamanya.
Ritual penghormatan tersebut dimulai dengan memandikan jenazah tersebut, setelah itu dilanjutkan dengan memakaikannya kain kafan yang menutupi sekujur tubuhnya dan setelah itu, jenazah tersebut harus disholatkan dan dimakamkan.
Semua ritual penghormatan tersebut harus dilakukan sesegera mungkin demi terhindarnya hal-hal yang tidak diinginkan terjadi kepada jenazah. Namun sangat sering dijumpai tatkala jenazah sudah siap untuk disholatkan, terdapat beberapa hal yang menyebabkan terjadinya penundaan pelaksanaan sholat tersebut, seperti menunggu kerabat keluarganya yang belum datang ke tempat pensholatannya atau penundaan tersebut bertujuan untuk menunggu para jama’ah agar jenazah tersebut disholati oleh banyak orang.
Melihat fenomena dengan alasan penundaan pelaksanaan sholat jenazah seperti yang telah disebutkan di atas, maka apakah boleh pelaksanan sholat jenazah tersebut dilakukan?
Dalam kitab al-Fiqh al-Islamy wa Adillatuh karya Syaikh Wahbah az-Zuhaili dan kitab I‘anah ath-Thalibin karya Syaikh Muhammad Syatha adh-Dhimyathi terdapat penjelasan mengenai hukum penundaan pelaksanaan sholat jenazah. Di dalam dua kitab tersebut dijelaskan bahwa penundaan pelaksanaan sholat jenazah diperbolehkan selama memunuhi beberapa syarat. Syarat-syarat tersebut adalah: 1) penundaan pelaksanaan sholat itu tidak akan membuat jamaah yang telah hadir merasa terberatkan, 2) Tidak ada kekhawatiran akan terjadinya perubahan (pembusukan) pada tubuh jenazah, seperti keluar nanah, darah dan lain-lain, dan 3) kuatnya dugaan bahwa keluarga atau para jamaah yang ditunggu akan datang dalam waktu dekat.
(Asrof Maulana)