Fikih

Mendengar Adzan Lewat Aplikasi Smartphone, Wajibkah Menjawabnya?

Salafusshalih.com – Salah satu yang menjadi kebiasaan orang-orang di zaman modern ini adalah memasang alarm azan ketika memasuki waktu sholat. Sehingga secara otomatis, ketika waktu sholat telah tiba, suara alarm itu akan berbunyi otomatis. Lantas apakah seorang muslim yang mendengar suara alarm azan lewat aplikasi smartphone itu wajib untuk menjawabnya? Dan berikut keterangannya dalam Islam.

Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Sahabat Abu Said Al-Khudri, Rasulullah memerintahkan umat Islam yang mendengar azan untuk mengucapkan apa yang diucapkan muazin.

إِذَا سَمِعْتُمْ النِّدَاءَ، فَقُوْلُوْا مِثْلَ مَا يَقُوْلُ الْمُؤَذِّنُ

Artinya: “Apabila kalian mendengar azan, maka ucapkanlah seperti yang diucapkan muazin.” (HR Muslim)

Mendasarkan pada hadis ini, para ulama menyatakan kesunahan untuk menjawab dan menirukan azan sebagaimana yang dilafalkan oleh muazin. Namun para ulama juga memberikan penjelasan apabila ada suara rekaman azan atau alarm azan yang ada di smartphone maka tidak disunahkan untuk menjawabnya, Syekh Ismail Zain Al-Yamani (wafat 1414 H) dalam kompilasi fatwanya mengatakan,

Artinya, “(Pertanyaan) apakah disunahkan menjawab azan yang dikumandangkan melalui pengeras suara, jika muazin berada di kejauhan sekira suara azannya tidak terdengar kecuali dengan perantara pengeras suara? (Jawaban) Ya, tetap disunahkan menjawab orang azan tersebut. Kesunahan tadi berlaku apabila azan yang terdengar dari pengeras suara diperdengarkan oleh muazin secara langsung (termasuk live streaming). Apabila azan yang terdengar adalah hasil rekaman, maka tidak sunah untuk menjawabnya karena kaset hanyalah menceritakan dan orang yang menceritakan tidak diceritai. Wallahu a’lam.” (Isma’il Zain Al-Yamani Al-Makki, Qurratul ‘Ain bi Fatawa Isma’il Az-Zain, [Sarang: Maktabah Al-Barakah), halaman 65).

Dengan demikian menjadi jelas bahwa suara rekaman azan yang disiarkan tv, radio ataupun alarm azan yang ada aplikasi HP Smartphone tidak disunahkan untuk menjawabnya. Namun apabila kita mendengar suara azan yang dilakukan secara live streaming, tetap disunahkan untuk menjawabnya.

Demikian penjelas mengenai hukum mendengar azan melalui aplikasi smartphone yang ada di HP. Wallahu A’lam Bishowab.

(Ahmad Khalwani)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button