Mendengar Salam Pada Saat Buang Air Kecil, Wajibkah Menjawabnya?
Salafusshalih.com – Terkadang saat kita berada di kamar mandi, saat buang air kecil, ada tamu yang mengetuk pintu seraya mengucapkan salam. Dalam situasi yang demikian apakah kita diwajibkan untuk menjawab salam tersebut? Saat kita tidak berada di kamar mandi tentu kita wajib menjawab, lantas bagaimana kalau situasinya kita berada di kamar mandi, wajibkah kita menjawabnya?
Rasulullah sendiri dalam hadisnya tidak menjawab salam ketika beliau sedang buang air kecil di kamar mandi
عَنْ ابْنِ عُمَرَ، «أَنَّ رَجُلًا سَلَّمَ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ يَبُولُ فَلَمْ يَرُدَّ عَلَيْهِ»، هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ
Artinya: “Dari Ibnu Umar, “Bahwasanya ada seorang pemuda mengucapkan salam kepada Nabi Muhammad Saw. yang sedang buang air kecil, (namun) beliau tidak menjawab salam pemuda tersebut.” [HR. Tirmizi]
Bahkan jika kita menjawab salam tersebut, hukumnya makruh
ولو سُلِّم عليه كره له رد السلام، لحديث ابن عمر رضي الله عنهما: “أَنَّ رَجُلًا سَلَّمَ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ يَبُولُ فَلَمْ يَرُدَّ عَلَيْهِ”
Artinya: “Apabila seseorang yang sedang buang air kecil menerima ucapan salam, maka ia dimakruhkan menjawab salam yang diucapkan kepadanya. Ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan dari Ibnu Umar Ra.
Sampai disini bisa dibilang, menjawab salam saat buang air kecil bukan hanya tidak diwajibkan melainkan juga dimakruhkan. Yang itu artinya, tidak menjawab salam pada kondisi demikian, justru bisa mendapatkan pahala.
Rasulullah Menjawab Salam Setelah Selesai Buang Air Kecil
Namun demikian, Rasulullah mencontohkan, apabila kita sudah selesai buang air kecil di kamar mandi, maka diwajibkan untuk membalas ucapan salam tersebut
أَنَّ رَجُلاً مَرَّ بِالنَّبِىِّ – صَلّى الله عليه وسلم – وَهُوَ يَبُوْلُ فَسَلَّمَ عَلَيْهِ، فَلَمْ يَرُدَّ عَلَيْهِ السَّلَامَ حَتّى تَيَمَّمَ ثُمَّ رَدَّ عَلَيْهِ
Artinya: “Sesungguhnya seorang pemuda bertemu dengan Nabi Muhammad Saw. yang sedang buang air lalu ia mengucapkan salam pada nabi namun nabi tidak meresponsnya dan baru menjawab salam tersebut begitu sudah bertayamum.” [HR. Baihaqi].
Dari sini bisa disimpulkan bahwa, Nabi tidak menjawab salam yang didengarnya ketika sedang buang air kecil di kamar mandi. Kemudian menjawab salam ketika sedang buang air kecil hukumnya makruh. Rasulullah sendiri baru menjawab salam setelah selesai buang air kecil.
Semoga kita semua bisa mencontoh perilaku dan sunah nabi dalam setiap situasi dan kondisi, Amin.
(Ahmad Khalwani)